>>>Selamat Datang :::: Simak berbagai info menarik +++ Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email prabawa08s@gmail.com >>> Info pemasangan iklan by email atau SMS ke +6285217365999 ::: Terima kasih atas Kunjungannya dan semoga Bermanfaat <<<<

Monday, July 13, 2015

http://wanskawani.blogspot.com/ KAWANI MEDIA
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


BAB KEEMPAT.

KEPERCAYAAN DAN TRADISI, MU’AMALAH, HIBURAN, KEMASYARAKATAN, ANTAR-UMAT

4.1 Masalah Kepercayaan dan Tradisi

KEPERCAYAAN yang baik, landasan pokok bagi masyarakat Islam. Tauhid inti daripada kepercayaan tersebut dan jiwa daripada Islam secara keseluruhannya. Oleh karena itu melindungi kepercayaan dan tauhid, adalah pertama-tama yang dilakukan oleh Islam dalam perundang-undangan maupun da’wahnya.
Begitu juga memberantas kepercayaan jahiliah yang dikumandangkan oleh polytheisme yang sesat itu, suatu perintah yang harus dikerjakan demi membersihkan masyarakat Islam dari noda-noda
syirik dan sisa-sisa kesesatan.

4.1.1 Nilai Sunnatullah dalam Alam Semesta

Pertama kali aqidah yang ditanamkan Islam dalam jiwa pemeluknya, yaitu: bahwa alam semesta yang didiami manusia di permukaan bumi dan di bawah kolong langit tidak berjalan tanpa aturan dan tanpa bimbingan, dan tidak juga berjalan mengikuti kehendak hawa nafsu seseorang. Sebab hawa nafsu manusia, karena kebutaan dan kesesatannya, selalu bertentangan.
Firman Allah:

“Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, niscaya akan rusaklah langit dan bumi serta seluruh makhluk yang ada di dalamnya.” (al-Mu’minun: 71)

Namun perlu dimaklumi, bahwa alam ini dikendalikan dengan undang-undang dan hukum yang tetap, tidak pernah berubah dan berganti, sebagaimana telah dinyatakan oleh al-Quran dalam beberapa ayat, antara lain sebagai berikut:

“Kamu tidak akan menjumpai sunnatullah itu berganti.” (Fathir: 43)

Kaum muslimin telah belajar dari kitabullah dan sunnah Rasul supaya menjunjung tinggi sunnatullah yang berbentuk alam semesta ini dan mencari musabab yang diperoleh dari sebab-sebab yang telah diikatnya oleh Allah, serta supaya mereka menolak apa yang dikatakan sebab yang sekedar dugaan semata yang biasa dilakukan oleh para biksu, ahli-ahli khurafat dan pedagang agama.

4.1.2 Memberantas Ramalan dan Khurafat

Nabi Muhammad s.a.w. datang dan dijumpainya di tengah-tengah masyarakat ada sekelompok manusia tukang dusta yang disebut kuhhan (dukun) dan arraf (tukang ramal). Mereka mengaku dapat mengetahui perkara-perkara ghaib baik untuk masa yang telah lalu maupun yang akan datang, dengan jalan mengadakan hubungan dengan jin dan sebagainya. Justru itu Rasulullah s.a.w. kemudian memproklamirkan perang dengan kedustaan yang tidak berlandaskan ilmu, petunjuk maupun dalil syara’.
Rasulullah membacakan kepada mereka wahyu Allah yang berbunyi:

“Katakanlah! Tidak ada yang dapat mengetahui perkara ghaib di langit dan di bumi melainkan Allah semesta.” (an-Naml: 65)

Bukan Malaikat, bukan jin dan bukan manusia yang mengetahui perkara-perkara ghaib.
Rasulullah juga menegaskan tentang dirinya dengan perintah Allah s.w.t. sebagai berikut:

“Kalau saya dapat mengetahui perkara ghaib, niscaya saya dapat memperoleh kekayaan yang banyak dan saya tidak akan ditimpa suatu musibah; tidak lain saya hanyalah seorang (Nabi) yang membawa khabar duka dan membawa khabar gembira untuk kaum yang mau beriman.” (al-A’raf: 188)

Allah memberitakan tentang jinnya Nabi Sulaiman sebagai berikut:

“Sungguh andaikata mereka (jin) itu dapat mengetahui perkara ghaib, niscaya mereka tidak kekal dalam siksaan yang hina.” (Saba': 14)

Oleh karena itu, barangsiapa mengaku dapat mengetahui perkara ghaib yang sebenarnya, berarti dia mendustakan Allah, mendustakan kenyataan dan mendustakan manusia banyak.
Sebagian utusan pernah datang ke tempat Nabi, mereka menganggap bahwa Nabi adalah salah seorang yang mengaku dapat mengetahui perkara ghaib. Kemudian mereka menyembunyikan sesuatu di tangannya dan berkata kepada Nabi: Tahukah tuan apakah ini? Maka Nabi menjawab dengan tegas:

“Aku bukan seorang tukang tenung, sebab sesungguhnya tukang tenung dan pekerjaan tenung serta seluruh tukang tenung di neraka.”

4.1.3 Percaya Kepada Tukang Tenung, Kufur

Islam tidak membatasi dosa hanya kepada tukang tenung dan pendusta saja, tetapi seluruh orang yang datang dan bertanya serta membenarkan ramalan dan kesesatan mereka itu akan bersekutu dalam dosa. Sebagaimana sabda Nabi s.a.w.:

“Barangsiapa datang ke tempat juru ramal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakan, maka sembahyangnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (Riwayat Muslim)

Dan sabdanya pula:
“Barangsiapa datang ke tempat tukang tenung, kemudian mempercayai apa yang dikatakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w.” (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik dan kuat)

Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad itu mengatakan, bahwa hanya Allahlah yang mengetahui perkara ghaib, sedang Muhammad sendiri tidak mengetahuinya, apalagi orang lain.
Firman Allah:

“Katakanlah! Saya tidak berkata kepadamu, bahwa saya mempunyai perbendaharaan Allah, dan saya tidak dapat mengetahui perkara ghaib, dan saya tidak berkata kepadamu bahwa saya adalah malaikat, tetapi saya hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.” (al-An’am: 50)

Kalau seorang muslim telah mengetahui persoalan ini dari al-Quran yang telah menyatakan begitu jelas, kemudian dia percaya, bahwa sementara manusia ada yang dapat menyingkap tabir qadar, dan mengetahui seluruh rahasia yang tersembunyi, maka berarti telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w.

4.1.4 Mengadu Nasib dengan Azlam

Justru hikmah yang telah kami sebutkan di atas, maka Islam mengharamkan mengadu nasib dengan azlam. Azlam disebut juga qadah, yaitu semacam anak panah yang biasa dipakai oleh orang-orang Arab jahiliah, sebanyak tiga buah:

Pertama, tertulis: aku diperintah Tuhan.
Kedua, tertulis: aku dilarang Tuhan.
Ketiga, kosong.

Kalau mereka bermaksud akan bepergian atau kawin dan sebagainya mereka pergi ke tempat berhala yang di situ ada azlam, kemudian mereka mencari untuk mengetahui apa yang akan diberikan kepada mereka itu dalam hal bepergian, peperangan dan sebagainya dengan jalan mengundi tiga batang anak panah tersebut. Kalau yang keluar itu anak panah yang tertulis aku diperintah Tuhan, maka dia laksanakan kehendaknya itu. Dan jika yang keluar itu anak panah yang tertulis aku dilarang Tuhan, maka mereka bekukan rencananya itu. Tetapi kalau yang keluar anak panah yang kosong, maka mereka ulangi beberapa kali, sehingga keluarlah anak panah yang memerintah atau yang melarang.
Yang sama dengan ini, yaitu apa yang kini berlaku di masyarakat kita, seperti bertenung dengan menggaris-garis di tanah, pergi ke kubur, membuka Quran, membaca piring dan sebagainya. Semua ini perbuatan mungkar yang oleh Islam diharamkan.
Setelah menyebutkan beberapa macam makanan yang diharamkan, kemudian Allah berfirman sebagai berikut:

“(Dan diharamkan juga) kamu mengetahui nasib dengan mengundi, bahwa yang demikian itu perbuatan fasik.” (al-Maidah: 3)

Dan sabda Nabi:
“Tidak akan mencapai derajat yang tinggi orang yang menenung, atau mengetahui nasib dengan mengundi, atau menggagalkan bepergiannya karena percaya kepada alamat (tathayyur).” (Riwayat Nasa’i)

4.1.5 Sihir

Justru itu pula Islam menentang keras perbuatan sihir dan tukang sihir.
Tentang orang yang belajar ilmu sihir, al-Quran mengatakan:

“Mereka belajar suatu ilmu yang membahayakan diri mereka sendiri dan tidak bermanfaat buat mereka.” (al-Baqarah: 102)

Rasulullah s.a.w. menilai sihir sebagai salah satu daripada dosa besar yang bisa merusak dan menghancurkan sesuatu bangsa sebelum terkena kepada pribadi seseorang, dan dapat menurunkan derajat pelakunya di dunia ini sebelum pindah ke akhirat. Justru itu Nabi bersabda:

“Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para sahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu, ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: 1) menyekutukan Allah; 2) sihir; 3) membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak; 4) makan harta riba; 5) makan harta anak yatim, 6) lari dari peperangan; 7) menuduh perempuan-perempuan baik, terjaga dan beriman.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sebagian ahli fiqih menganggap, bahwa sihir itu berarti kufur, atau membawa kepada kufur.
Sementara ada juga yang berpendapat: ahli sihir itu wajib dibunuh demi melindungi masyarakat dari bahaya sihir. Al-Quran juga telah mengajar kita supaya kita suka berlindung diri kepada Allah dari kejahatan tukang sihir, yaitu firmanNya:

“(Dan aku berlindung diri) dari kejahatan tukang meniup simpul.” (al-Falaq: 4)

Peniup simpul salah satu cara dan ciri yang dilakukan ahli-ahli sihir. Dalam salah satu hadis dikatakan:
“Barangsiapa meniup simpul, maka sungguh ia telah menyihir, dan barangsiapa menyihir maka sungguh dia telah berbuat syirik.” (Riwayat Thabarani dengan dua sanad; salah satu rawi-rawinya kepercayaan)
Sebagaimana halnya Islam telah mengharamkan pergi ke tempat dukun untuk menanyakan perkara-perkara ghaib, maka begitu juga Islam mengharamkan perbuatan sihir atau pergi ke tukang sihir untuk mengobati suatu penyakit yang telah dicobakan kepadanya, atau untuk mengatasi suatu problema yang dideritanya. Cara-cara semacam ini tidak diakuinya oleh Nabi sebagai golongannya. Sebagaimana sabdanya:

“Tidak termasuk golongan kami, barangsiapa yang menganggap sial karena alamat (tathayyur) atau minta ditebak kesialannya dan menenung atau minta ditenungkan, atau menyihir atau minta disihirkan.” (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik)

Ibnu Mas’ud juga pernah berkata:

“Barangsiapa pergi ke tukang ramal, atau ke tukang sihir atau ke tukang tenung, kemudian ia bertanya dan percaya terhadap apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w.” (Riwayat Bazzar dan Abu Ya’la dengan sanad yang baik)

Dan bersabda pula Rasulullah s.a.w.:

“Tidak akan masuk sorga pencandu arak, dan tidak pula orang yang percaya kepada sihir dan tidak pula orang yang memutuskan silaturrahmi.” (Riwayat Ibnu Hibban)

Haramnya sihir di sini tidak hanya terbatas kepada si tukang sihirnya saja, bahkan meliputi setiap yang percaya kepada sihir dan percaya kepada apa yang dikatakan oleh si tukang sihir itu.
Lebih hebat lagi haram dan kejahatannya apabila sihir itu dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang haram, seperti menceraikan antara suami-isteri, mengganggu seseorang dan sebagainya yang biasa dikenal di kalangan ahli-ahli sihir.

4.1.6 Bertangkal

Termasuk dalam bab ini ialah masalah bertangkal dan menggantungkan diri pada kubur dan sebagainya, dengan suatu anggapan, bahwa tangkal dan kubur ini akan dapat menyembuhkan penyakit atau dapat melindungi diri dari mara-bahaya.
Pada abad ke 20 ini masih banyak orang yang menggantungkan tapal kuda di atas pintu rumahnya. Dan sampai hari ini di berbagai negara masih banyak orang-orang hendak memperbodoh orang bodoh. Mereka menulis tangkal-tangkal, membuat beberapa garis azimat dan membacakan azimat-azimatnya itu dengan suatu anggapan, bahwa azimatnya itu dapat melindungi si pembawanya dari gangguan jin, sengatan kalajengking, kejahatan mata, kedengkian orang dan sebagainya.
Untuk menjaga keselamatan diri dan mengobati penyakit, ada cara-caranya sendiri yang sudah dikenal menurut ketetapan syariat Islam. Islam sangat menentang siapa yang mengabaikan cara-cara itu, dan siapa yang menggunakan cara-cara yang dilakukan pendusta-pendusta yang menyesatkan itu.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

“Berobatlah kamu, karena sesungguhnya Dzat yang membuat penyakit, Dia pula yang membuat obatnya.” (Riwayat Ahmad)

Dan sabdanya pula:

“Kalau ada sesuatu yang lebih baik daripada obat-obatanmu, maka ketiga hal inilah yang lebih baik, yaitu: minum madu, atau berbekam, atau kei dengan api.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ketiga cara berobat ini jiwanya dan analoginya dapat meliputi macam-macam cara pengobatan yang berlaku di zaman kita sekarang, misalnya pengobatan dengan melalui mulut, operasi, kei dan elektronik.
Adapun menggantungkan tangkal dan membaca mentera untuk berobat dan menjaga diri, adalah suatu kebodohan dan kesesatan yang bertentangan dengan sunnatullah dan dapat menghilangkan tauhid.
Uqbah bin ‘Amir meriwayatkan, bahwa ada sepuluh orang berkendaraan datang ke tempat Rasulullah s.a.w. Yang sembilan dibai’at, tetapi yang satu ditahan. Kemudian mereka yang sembilan itu bertanya: mengapa dia ditahan? Rasulullah menjawab: karena di lengannya ada tangkal. Kemudian si laki-laki tersebut memotong tangkalnya, maka dibai’atlah dia oleh Rasulullah s.a.w. dan ia bersabda:

“Barangsiapa menggantungkan (tangkal), maka sungguh dia telah menyekutukan Allah.” (Riwayat Ahmad dan Hakim; dan lafaz hadis ini adalah lafaz Hakim, dan rawi-rawi Ahmad adalah kepercayaan)

Dalam hadisnya yang lain ia bersabda:

“Barangsiapa menggantungkan tangkal, maka Allah tidak akan menyempurnakan (imannya), dan barangsiapa menggantungkan azimat, maka Allah tidak akan mempercayakan kepadanya.” (Riwayat Ahmad, Abu Ya’la dan Hakim dan ia mensahkan)

“Dari lmran bin Hushain; sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melihat di lengan seorang laki-laki ada gelang –yang saya lihat sari kuningan– kemudian Rasulullah bertanya: “Celaka kamu, apa ini?!” Ia menjawab: “Ini adalah ‘wahinah'” (sesuatu yang dapat melemahkan orang lain, sebangsa azimat). Maka jawab Rasulullah: Dia tidak akan menambah kamu, kecuali kelemahan; karena itu buanglah dia, sebab kalau kamu mati sedang wahinah itu masih ada pada kamu, maka kamu tidak akan bahagia selamanya.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban; dan Ibnu Majah tapi tanpa kata: buanglah )

Pendidikan ini sangat berpengaruh pada pribadi-pribadi sahabat Rasulullah s.a.w., sehingga mereka dapat mengangkat diri mereka tanpa menerima kesesatan dan mempercayai kebatilan ini.
Isa bin Hamzah berkata: suatu ketika saya pernah masuk rumah Abdullah bin Hakam sedang waktu itu pada diri Abdullah ada tanda merah. Kemudian saya bertanya kepadanya: apakah kamu memakai tangkal? Jawab Abdullah: A’udzu billahi min dzalik (aku berlindung diri kepada Allah dari yang demikian itu). Dalam satu riwayat Abdullah mengatakan: Lebih baik aku mati daripada bertangkal, sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu (tangkal), maka dia akan dibebaninya.” (Riwayat Tarmizi)

Diriwayatkan, bahwa suatu ketika Abdullah bin Mas’ud masuk rumah, sedang di leher isterinya ada kalung (bertangkal), maka ditariknya oleh Ibnu Mas’ud dan dipotong-potongnya, kemudian ia berkata: Keluarga Abdullah harus jauh daripada menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan padanya. Kemudian ia berkata:

“Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: sesungguhnya tangkal, azimat dan tambul adalah syirik. Para sahabat kemudian bertanya: Ya aba Abdirrahman! Tangkal dan azimat ini kami sudah tahu, tetapi apakah tambul itu? Ia menjawab: tambul ialah sesuatu yang diperbuat oleh orang-orang perempuan supaya selalu dapat bercinta dengan suami-suami mereka.” (Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim)

Tambul adalah salahsatu semacam sihir.
Para ulama berkata: tangkal yang dilarang; yaitu yang bukan bahasa Arab yang tidak dimengerti maksudnya, dan barangkali juga di situ terdapat sihir dan kata-kata kufur. Adapun kalimat yang dapat dimengerti dan didalamnya terdapat penyebutan Allah, maka kalimat semacam itu justru disunnatkan. Jadi tangkal waktu itu berarti doa dan harapan kepada Allah untuk kesembuhan dan berobat.
Tangkal yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah tercampur dengan sihir, syirik dan azimat yang samasekali tidak mempunyai makna yang dapat dimengerti.
Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah melarang isterinya berbuat semacam tangkal jahiliah ini, lantas isterinya berkata kepadanya: pada suatu hari saya keluar, kemudian si anu melihat saya maka melelehlah airmataku; tetapi apabila saya memakai tangkal ini airmataku tidak meleleh, tetapi kalau kubuang meleleh lagi. Maka berkatalah Ibnu Mas’ud kepadanya: dia itu adalah syaitan yang apabila kamu taat kepadanya, kamu akan ditinggalkannya, tetapi jika kamu durhaka kepadanya, maka ia akan cocok matamu dengan jarinya. Kalau kamu mau berbuat seperti apa yang dilakukan Nabi, adalah lebih baik dan lebih dapat diharapkan akan kesembuhanmu, yaitu: kamu percikkan air pada kedua matamu, sambil berdoa:

“Hilangkanlah penyakit ini hai Tuhan, sembuhkanlah aku, karena Engkaulah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dariMu, suatu kesembuhan yang tidak akan meninggalkan sakit.” (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan Hakim)

4.1.7 Tathayyur (Merasa Sial)

Merasa sial karena sesuatu, tempat, waktu, seseorang dan sebagainya adalah termasuk ramalan yang sangat laku di pasaran, secara berkelompok atau perorangan.
Di zaman dahulu pernah juga terjadi demikian, misalnya tentang kaum Nabi Saleh, mereka ini berkata kepadanya:

“Kami merasa sial sebab kamu dan orang-orang yang bersamamu.” (an-Naml: 47)

Fir’aun dan kaumnya apabila ditimpa suatu musibah, mereka menganggap kesialannya itu karena Musa dan orang-orang yang bersamanya.1 Dan banyak pula orang-orang kafir yang sesat itu kalau mendapat bala’ dari Allah, mereka kemudian berkata kepada para juru da’wah dan Rasul:

“Kami merasa sial sebab kamu semua.” (Yasin:18)

Tetapi para Rasul itu kemudian menjawab:

“Kesialanmu itu sebab kamu sendiri.” (Yasin: 19)

Yakni sebab-sebab kesialanmu itu ada pada kamu sendiri, yaitu lantaran kamu kufur, ingkar dan memusuhi Allah dan RasulNya.
Orang-orang Arab jahiliah dalam segi ini mempunyai doa yang panjang dan bermacam-macam kepercayaan. Sehingga datanglah Islam kemudian dihapusnya dan mereka dikembalikan untuk mengikuti jalan fikiran yang lurus.
Rasulullah merangkaikan ramalan dan sihir dalam satu susunan, seperti sabdanya:

“Bukan dari golongan kami siapa yang merasa sial, atau minta diramalkan kesialannya, atau menenung, atau minta ditenungkan, atau mensihir, atau minta disihirkan.” (Riwayat Thabarani)

Dan sabdanya pula:

“Membuat garis di tanah, menganggap sial karena alamat dan melempar kerikil karena ada suatu kepercayaan, adalah termasuk menyembah selain Allah.” (Riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Hibban)

Tathayyur, satu hal yang berdiri tanpa landasan ilmu pengetahuan atau suatu kenyataan yang benar. Tathayyur, hanya berjalan mengikuti kelemahan dan membenarkan dugaan yang salah (waham). Kalau tidak demikian, apa artinya seorang yang berakal percaya mendapat sial karena seseorang, atau karena tempat, karena dengkurnya suara burung, geraknya mata atau terdengarnya suatu perkataan?!
Apabila nalurinya manusia itu ada kelemahan, maka akan mengalir pada dirinya suatu anggapan sial karena sesuatu. Seharusnya dia tidak mau menerima kelemahan ini. Lebih-lebih apabila dia sudah sampai pada fase bekerja dan pelaksanaan. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

“Ada tiga perkara yang tidak akan bisa selamat satupun, yaitu: menuduh, tathayyur dan hasud. Oleh karena itu kalau kamu menuduh jangan kamu nyatakan, dan kalau merasa sial jangan surut (jangan kamu gagalkan pekerjaanmu), dan kalau kamu hasud, jangan lanjutkan.” (Riwayat Thabarani)

Oleh karena ketiga perkara ini hanya semata-mata perasaan yang tidak berpengaruh pada suatu sikap dan perbuatan, maka dimaafkannya oleh Allah. Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Tathayyur (merasa sial) adalah syirik.” 3 kali.
Dan Ibnu Mas’ud sendiri berkata: ” …tetapi Allah akan menghilangkannya dengan tawakkal.” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)

Apa yang dimaksudkan oleh Ibnu Mas’ud itu, ialah: setiap orang di antara kita ini ada perasaan-perasaan seperti itu, tetapi perasaan semacam ini akan hilang lenyap dari hati orang yang selalu tawakkal dan tidak membiarkan perasaannya itu tinggal dalam hati.

4.1.8 Memerangi Tradisi Jahiliah

Sebagaimana Islam memberantas pengikut-pengikutnya yang mengikuti kepercayaan-kepercayaan jahiliah dan ramalannya, karena akan berbahaya pada rasio, pekerti dan tingkahlaku, maka begitu juga Islam akan memerangi tradisi-tradisi jahiliah yang selalu menghidup-hidupkan ashabiyah, kecongkakan, kesombongan dan membangga-banggakan golongan.

4.1.9 Tidak Ada Ashabiyah dalam Islam

Pertama kali yang diperbuat oleh Islam dalam persoalan ini, yaitu: Islam tidak mengakui ashabiyah dengan segala macamnya, dan mengharamkan kaum muslimin menghidup-hidupkan setiap perasaan atau apa saja yang mengajak kepada ashabiyah.
Rasulullah sendiri telah mengumandangkan pernyataan, bahwa orang yang berbuat demikian tidak akan diakui sebagai ummatnya. Sabda Nabi:

“Bukan dari golongan kami siapa saja yang mengajak kepada ashabiyah, bukan pula dari golongan kami orang yang berperang karena ashabiyah, dan tidak juga termasuk golongan kami orang yang mati karena ashabiyah.” (Riwayat Abu Daud)

Tidak ada keistimewaan khusus karena warna kulit, karena jenis dan karena tanah air. Dan tidak halal seorang muslim merasa fanatik (ta’asshub) karena warna kulitnya melebihi kulit orang lain, karena golongannya melebihi golongan lain dan karena daerahnya melebihi daerah orang lain.
Dan tidak halal pula seorang muslim membela golongannya karena ta’asshub baik dalam kebenaran, kebatilan, keadilan dan kecongkakan.

Wailah bin al-Asqa’ pernah bertanya kepada Rasulullah: “Apakah yang disebut ashabiyah itu?” Maka jawab Nabi: “Yaitu kamu membela golonganmu pada kezaliman.” (Riwayat Abu Daud)
Dan Allah telah juga berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan sebagai saksi karena Allah sekalipun terhadap diri-dirimu sendiri, atau terhadap kedua orang tua dan kerabatmu.” (an-Nisa': 135)
“Dan jangan sampai karena kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan kamu tidak berlaku adil.” (al-Maidah: 8)

Rasulullah menterjemahkan mafhum kalimat ini yang sudah sangat popular di kalangan orang jahiliah dan diartikan menurut lahiriahnya. Maka sabda beliau:

“Tolonglah saudaramu yang menganiaya ataupun yang dianiaya.”

Setelah Rasulullah menyampaikan terjemahan ini kepada para sahabatnya yang sesudah lebih dahulu meresapkan iman ke dalam hati mereka, karena apa yang diucapkan oleh Rasulullah itu ada maksud lain, maka para sahabatnya merasa heran dan tercengang. Justru itu mereka kemudian bertanya:

“Ya Rasulullah! Kami bisa saja menolong saudara kami yang dizalimi, tetapi bagaimana kami harus menolong saudara kami yang berbuat zalim?” Maka jawab Nabi: “Yaitu kamu tahan dia dari berbuat zalim. Yang demikian itu berarti suatu pertolongan buat dia.” (Riwayat Bukhari)

Dari sini kita dapat mengetahui, bahwa setiap anjuran di kalangan kaum muslimin kepada fanatik daerah seperti ajakan untuk fanatik chauvinisme, atau ajakan untuk fanatik kepada golongan sentris seperti nasionalisme, adalah propaganda jahiliah yang samasekali tidak diakui oleh Islam, oleh Rasulullah dan oleh al-Quran. Islam samasekali tidak mau mengakui setiap loyalitas yang di luar kepercayaan Islam. Tidak juga mengakui setiap perserikatan yang bukan ukhuwah Islamiah. Dan tidak pula mengakui setiap ciri yang membedakan manusia, selain ciri iman dan kafir. Oleh karena itu setiap orang kafir yang menentang Islam adalah musuh orang Islam kendati dia bertetangga dan salah seorang dari anggota keluarga, bahkan kendati dia itu saudara kandung sendiri. Sebab Allah telah berfirman:
“Kamu tidak dapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu menaruh cinta kepada orang yang ingkar kepada Allah dan Rasulnya sekalipun mereka yang ingkar itu ayah-ayah mereka atau anak-anak mereka atau saudara-saudara mereka atau keluarga mereka.” (al-Mujadalah: 22)
Dan firmanNya pula:

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan ayah-ayah kamu dan saudara-saudara kamu sebagai kekasih (ketua), jika mereka itu lebih suka kufur daripada beriman.” (at-Taubah: 23)

4.1.10 Tidak Boleh Ada Pertentangan Lantaran Nasab dan Warna Kulit

Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Abu Dzar dan Bilal al-Habasyi saling bercaci-maki sampai memuncak kemarahannya. Kemudian Abu Dzar berkata kepada Bilal: Hai anaknya perempuan hitam! Mendengar ucapan itu, Bilal mengadu kepada Nabi. Maka kata Nabi kepada Abu Dzar:

“Hai Abu Dzar, apakah kau caci dia sebab ibunya? Kalau begitu sungguh kamu seorang yang masih diliputi perasaan jahiliah.” (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Dzar, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepadanya: ‘Lihatlah, sesungguhnya engkau tidak lebih baik daripada orang yang berkulit merah dan tidak pula lebih dari orang yang berkulit hitam, melainkan kamu lebihkan dirimu dengan taqwalah.’ (Riwayat Ahmad)
Dan sabdanya pula:

”Semua kamu keturunan Adam, sedang Adam dicipta dari tanah.” (Riwayat Bazzar)

Dengan demikian, Islam mengharamkan setiap muslim berjalan mengikuti perasaan jahiliah, dalam persoalan menyombongkan diri karena nasab dan keturunan, karena ayah dan datuk. Seperti apa yang biasa dikatakan oleh satu sama lain: saya anak si anu, saya keturunan anu, sedang engkau asal dari keturunan anu. Saya berkulit putih sedang engkau hitam. Saya orang Arab sedang engkau bukan orang Arab. Apa nilai keturunan ini kalau mereka itu semua juga berasal dari satu keturunan? Misalkan nasab itu mempunyai nilai, tetapi apa kelebihan seseorang atau apa pula dosanya kalau dia berasal dari keturunan ayah ini dan ayah itu? Rasulullah pernah bersabda:

“Sesungguhnya nasab-nasabmu ini bukan menjadi sebab kamu boleh mencaci kepada seseorang; kamu semua adalah anak-cucu Adam … Tidak ada seorangpun yang melebihi orang lain, melainkan karena agama dan taqwanya …” (Riwayat Ahmad)

Dan sabdanya pula:

“Manusia seluruhnya berasal dari Adam dan Hawa. Sedang Allah tidak menanyaimu tentang keturunanmu dan nasabmu nanti pada hari kiamat; sesungguhnya semulia-mulia kamu di hadapan Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.” (Riwayat Ibnu Jarir)

Rasulullah s.a.w. telah menumpahkan kemarahannya kepada orang-orang yang menyombongkan diri lantaran ayah dan datuk-datuknya, dengan ungkapan yang tajam dan menggetarkan hati. Beliau mengatakan:

“Hendaklah orang-orang yang menyombongkan ayah-ayahnya yang sudah mati itu mau berhenti. Mereka yang demikian itu hanyalah bara neraka. Atau mereka itu lebih rendah di hadapan Allah daripada kumbang yang mengguling-gulingkan tahi dengan hidungnya; Allah telah menghapuskan kesombongan jahiliah dan kecongkakannya lantaran ayah. Seseorang ada yang beriman dan bertaqwa, dan ada juga yang durhaka dan celaka; manusia seluruhnya anak-cucu Adam, sedang Adam dibuat dari tanah.” (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Hadis ini merupakan satu peringatan kepada orang-orang yang menganggap besar lantaran nenek-moyangnya dulu adalah keturunan raja-raja dan kaisar. Mereka yang demikian itu hanyalah bara neraka jahanam, seperti penegasan Rasulullah s.a.w. di atas.
Dalam Haji Wada’ yang dihadiri oleh beribu-ribu manusia yang ingin mendengarkan tentang Islam di bulan haram dan di tanah haram, Rasulullah s.a.w. pernah menyampaikan pidatonya yang dikenal dengan Khuthbatul Wada’ (khutbah perpisahan). Dalam khutbah itu Rasulullah menegaskan beberapa prinsip, yang bunyinya sebagai berikut:

“Hai ummat manusia! Sesungguhnya Tuhanmu hanyalah satu. Ingatlah! Tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang lain Arab; tidak pula ada kelebihan bagi orang lain Arab atas orang Arab; tidak juga ada kelebihan orang yang berkulit merah atas orang kulit hitam; dan tidak pula orang kulit hitam atas orang kulit merah, melainkan lantaran taqwa, sebab sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah yang paling bertaqwa kepada Allah.” (Riwayat Baihaqi)

4.1.11 Meratapi Orang yang Sudah Mati

Di antara tradisi yang diberantas oleh Islam, yaitu tradisi jahiliah yang berkenaan dengan masalah kematian, misalnya: meratap, teriak-teriak dan berlebih-lebihan dalam melahirkan kesusahan dan kedukaan. Islam mengajar ummatnya, bahwa mati hanyalah sekedar pindah dari satu tempat ke tempat lain, bukan musnah samasekali, tidak pula hilang begitu saja. Sedang duka tidak dapat menghidupkan orang yang sudah mati dan tidak dapat menolak takdir Allah. Oleh karena itu setiap mu’min harus menerima kematian ini sebagaimana halnya menerima musibah, yaitu harus sabar dengan mencari keridhaan Allah serta mengambil suatu pelajaran dengan mengharapkan pertemuan abadi di akhirat, sambil mengulang-ulang kalimat inna lillahi wainna ilaihi raji’un (sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepadaNyalah kami akan kembali).
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang jahiliah, adalah mungkar dan haram yang tidak diakui oleh Rasulullah s.a.w, sebagaimana sabdanya:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi dan merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (Riwayat Bukhari)

Tidak halal seorang muslim memakai tanda khusus untuk berkabung atau tidak berhias atau mengganti pakaian dan gerak yang sudah biasa, demi menampakkan perasaan duka dan sedih. Kecuali isteri karena ditinggal mati oleh suaminya, dia harus melakukan berkabung selama empat bulan sepuluh hari, guna memenuhi hak suami dan demi ikatan suci yang telah menghubungkan antara keduanya. Sehingga dia tidak menampakkan perhiasan dan tidak menjadi sasaran mata orang-orang yang hendak meminangnya selama dalam iddah itu. Yang oleh Islam dianggap sebagai melanjutkan beberapa hak suami dalam perkawinannya yang telah terdahulu dan sebagai anyaman atas perkawinan yang lalu.
Tetapi kalau yang mati itu kebetulan bukan suami, misalnya ayah, anak atau saudara, maka tidak halal seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari.
Zainab binti Abu Salamah meriwayatkan dari Ummu Habibah isteri Nabi s.a.w. ketika ayahnya, Abu Sufyan meninggal dunia. Dia juga meriwayatkan dari Zainab binti Jahsy ketika saudaranya yang laki-laki meninggal dunia. Kedua isteri Nabi ini tidak memakai uangi-uangian, kemudian ia berkata: “Demi Allah, saya tidak lagi memerlukan uangi-uangian, namun saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung karena kematian, lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suami, maka harus berkabung empat bulan sepuluh hari.” (Riwayat Bukhari)

Berkabungnya isteri karena meninggalnya suami adalah wajib yang samasekali tidak boleh diabaikannya, sebab ada satu riwayat sebagai berikut:

“Telah datang seorang perempuan kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya dan matanya menjadi bengkak (karena menangis), apakah boleh saya suruh dia memakai celak? Maka jawab Rasulullah: Tidak! Dua kali atau tiga kali, tiap kali ditanya selalu menjawab tidak.” (Riwayat Bukhari dari Ummu Habibah)

Ini menunjukkan, haramnya berhias dalam waktu yang telah ditentukan.
Adapun susah tanpa melewati batas dan menangis tanpa teriak-teriak, termasuk masalah fitrah (pembawaan). Oleh karena itu tidaklah berdosa.

Diriwayatkan, bahwa Umar Ibnul-khattab pernah mendengar sementara perempuan menangis karena kematian Khalid bin al-Walid, kemudian ada sementara orang laki-laki yang hendak melarangnya, maka kepada si laki-laki tersebut, Umar berkata: “Biarkanlah dia menangis karena kematian Abu Sulaiman ini (Khalid bin Walid), selama tangisnya itu tidak menabur-naburkan debu di atas kepalanya dan tidak teriak-teriak.”

4.2 Bagian Mu’amalah (Hubungan Pekerjaan)

ALLAH menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.
Nabi Muhammad s.a.w. diutus, sedang waktu itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh karena itu sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat yang dibawanya. Sedang sebagiannya dilarang yang kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syariat. Larangan ini berkisar dalam beberapa sebab, di antaranya:

Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
Karena ada unsur-unsur penipuan.
Karena ada unsur-unsur pemaksaan.
Karena adanya perbuatan zalim oleh salah satu pihak yang sedang mengadakan perjanjian, dan sebagainya.

4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram

Apapun kebiasaan yang berlaku, jika membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang oleh Islam. Atau kalau ada sesuatu yang bermanfaat bagi ummat manusia, tetapi dia itu satu macam daripada kemaksiatan, maka membeli ataupun memperdagangkan hukumnya haram misalnya: babi, arak, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, patung, salib, lukisan dan sebagainya. Karena memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang berbuat maksiat atau mempermudah dan mendekatkan manusia untuk menjalankan maksiat. Sedang dengan diharamkannya memperdagangkan hal-hal tersebut dapat melambankan perbuatan maksiat dan dapat mematikan orang untuk ingat kepada kemaksiatan serta menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat. Untuk itu, maka Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

4.2.2 Menjual Barang yang Masih Samar, Terlarang

Setiap aqad perdagangan ada lubang yang membawa pertentangan, apabila barang yang dijual itu tidak diketahui atau karena ada unsur penipuan yang dapat menimbulkan pertentangan antara si penjual dan pembeli atau karena salah satu ada yang menipu. Justru itu cara ini dilarang oleh Rasulullah s.a.w, sebagai usaha menutup pintu perbuatan maksiat (saddud dzara’ik).
Justru itu pula, dilaranglah menjual bibit binatang yang masih ada di dalam tulang rusuk binatang jantan, atau menjual anak yang masih dalam kandungan, atau menjual burung yang terbang di udara, atau menjual ikan yang masih dalam air dan semua macam jual-beli yang terdapat unsur-unsur penipuan.2
Ini semua justru karena tidak diketahuinya secara pasti benda yang dijualnya itu.

Di zaman Nabi pernah terjadi beberapa orang menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum nampak tua. Sesudah aqad, terjadilah suatu musibah yang tidak diduga-duga, maka rusaklah buah-buahan tersebut. Akhirnya terjadilah pertentangan antara si penjual dan si pembeli, Si penjual mengatakan: saya sudah menjualnya dan sudah ada persetujuan. Sedang si pembeli mengatakan: kamu menjual kepadaku buah-buahan tetapi nyatanya kini buah itu tidak ada, Waktu itulah Nabi kemudian melarang menjual buah-buahan sehingga jelas sudah masak/tua,3 kecuali dengan syarat buah-buahan tersebut dipetik seketika itu juga.
Beliau melarang juga menjual biji-bijian yang masih dalam tangkai, kecuali apabila sudah nampak memutih dan selamat dari musibah. Kemudian beliau bersabda:

“Apakah kamu beranggapan kalau Allah sudah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu menganggap halal untuk makan harta saudaranya?” (Riwayat Bukhari)

Tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebab sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran. Misalnya orang yang akan membeli sebuah rumah, tidak mungkin dia dapat mengetahui fondasi dan apa yang ada di dalam temboknya itu. Tetapi yang dilarang ialah kesamaran yang ada unsur-unsur kejahatan yang memungkinkan dapat membawa kepada permusuhan dan pertentangan atau memakan harta orang lain dengan cara batil.
Kalau kesamaran itu tidak seberapa, dan dasarnya ialah urfiyah, maka tidaklah haram, misalnya menjual barang-barang yang berada di dalam tanah, seperti wortel, lobak, brambang dan sebagainya; dan seperti menjual buah-buahan, misalnya mentimun, semangka dan sebagainya.
Begitulah menurut madzhab Malik, yang membolehkan menjual semua yang sangat dibutuhkan yang kiranya kesamarannya itu tidak banyak dan memberatkan di waktu terjadinya aqad

4.2.3 Mempermainkan Harga

Islam memberikan kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan. Justru itu kita lihat Rasulullah s.a.w. ketika sedang naiknya harga, beliau diminta oleh orang banyak supaya menentukan harga, maka jawab Rasulullah s.a.w.:

“Allahlah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan yang memberi rezeki. Saya mengharap ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorang pun di antara kamu yang meminta saya supaya berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Abu Ya’la)

Rasulullah s.a.w. menegaskan dalam hadis tersebut, bahwa ikut campur dalam masalah pribadi orang lain tanpa suatu kepentingan yang mengharuskan, berarti suatu perbuatan zalim, di mana beliau ingin bertemu Allah dalam keadaan bersih samasekali dari pengaruh-pengaruh zalim itu.
Akan tetapi jika keadaan pasar itu tidak normal, misalnya ada penimbunan oleh sementara pedagang, dan adanya permainan harga oleh para pedagang, maka waktu itu kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan perorangan. Dalam situasi demikian kita dibolehkan menetapkan harga demi memenuhi kepentingan masyarakat dan demi menjaga dari perbuatan kesewenang-wenangan dan demi mengurangi keserakahan mereka itu. Begitulah menurut ketetapan prinsip hukum.

Dengan demikian, apa yang dimaksud oleh hadis di atas, bukan berarti mutlak dilarang menetapkan harga, sekalipun dengan maksud demi menghilangkan bahaya dan menghalang setiap perbuatan zalim. Bahkan menurut pendapat para ahli, bahwa menetapkan harga itu ada yang bersifat zalim dan terlarang, dan ada pula yang bijaksana dan halal.
Oleh karenanya, jika penetapan harga itu mengandung unsur-unsur kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; yaitu dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima, atau melarang sesuatu yang oleh Allah dibenarkan, maka jelas penetapan harga semacam itu hukumnya haram.
Tetapi jika penetapan harga itu penuh dengan keadilan, misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar harga mitsil dan melarang mereka menambah dari harga mitsil, maka hal ini dipandang halal, bahkan hukumnya waiib.

Dalam bagian pertama, masuk apa yang disebut oleh hadis di atas. Jadi kalau orang-orang menjual barang dagangannya menurut cara yang lazim tanpa ada sikap-sikap zalim dari mereka, kemudian harga naik, mungkin karena sedikitnya barang atau karena banyaknya orang yang membutuhkan, sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan, maka naiknya harga semacam itu kita serahkan kepada Allah. Tetapi kalau orang-orang dipaksa menjual barangnya dengan harga tertentu, ini namanya suatu pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan.

Adapun dalam bagian kedua, yaitu misalnya si penjual tidak mau menjual barangnya, padahal sangat dibutuhkan orang banyak, melainkan dengan tambahan harga yang ditentukan, maka di sinilah timbulnya suatu keharusan memaksa mereka untuk menjual barangnya itu dengan harga mitsil.6
Pengertian menetapkan harga dalam hal ini hanyalah suatu pemaksaan untuk menjualnya dengan harga mitsil, dan suatu penetapan dengan cara yang adil sebagai memenuhi perintah Allah.7

4.2.4 Penimbun Dilaknat

Sekalipun Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Untuk itu Rasulullah s.a.w. melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras.
Sabda Rasul:

“Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah dan Bazzar)

Dan sabdanya pula:
“Tidak akan menimbun kecuali orang berbuat dosa.” (Riwayat Muslim)

Perkataan khathiun (orang yang berbuat dosa) bukan kata yang ringan. Perkataan ini yang dibawakan oleh al-Quran untuk mensifati orang-orang yang sombong dan angkuh, seperti Fir’aun, Haaman dan konco-konconya. Al-Quran itu mengatakan:

“Sesungguhnya Fir’aun dan Haaman dan bala tenteranya, adalah orang-orang yang berbuat salah/dosa.” (al-Qashash: 8)

Rasulullah s.a.w. menegaskan tentang kepribadian dan ananiyah orang yang suka menimbun itu sebagai berikut:
“Sejelek-jelek manusia ialah orang yang suka menimbun; jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa; dan jika mendengar harga naik, merasa gembira.” (hadis ini dibawakan oleh Razin dalam Jami’nya)
Dan sabdanya pula:
“Saudagar itu diberi rezeki, sedang yang menimbun dilaknat.” (Riwayat Ibnu Majah dan Hakim)

Ini semua bisa terjadi, karena seorang pedagang bisa mengambil keuntungan dengan dua macam jalan:
Dengan jalan menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi, di saat orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya, kemudian datanglah orang yang sangat membutuhkan dan dia sanggup membayar berapa saja yang diminta, kendati sangat tinggi dan melewati batas.
Dengan jalan memperdagangkan sesuatu barang, kemudian dijualnya dengan keuntungan yang sedikit. Kemudian ia membawa dagangan lain dalam waktu dekat dan dia beroleh keuntungan pula. Kemudian dia berdagang lainnya pula dan beroleh untung lagi. Begitulah seterusnya.
Mencari keuntungan dengan jalan kedua ini lebih dapat membawa kemaslahatan dan lebih banyak mendapatkan barakah serta si pemiliknya sendiri –insya Allah– akan beroleh rezeki, sebagaimana spirit yang diberikan oleh Nabi s.a.w.

Di antara hadis-hadis penting yang berkenaan dengan masalah penimbunan dan permainan harga ini, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar salah seorang sahabat Nabi. Ketika dia sedang menderita sakit keras, didatangi oleh Abdullah bin Ziad –salah seorang gubernur dinasti Umaiyah– untuk menjenguknya. Waktu itu Abdullah bertanya kepada Ma’qil: Hai Ma’qil: Apakah kamu menduga, bahwa aku ini seorang yang memeras darah haram? Ia menjawab: Tidak. Ia bertanya lagi: Apakah kamu pernah melihat aku ikut campur dalam masalah harga orang-orang Islam? Ia menjawab: Saya tidak pernah melihat. Kemudian Ma’qil berkata: Dudukkan aku! Mereka pun kemudian mendudukkannya, lantas ia berkata: Dengarkanlah, hai Abdullah! Saya akan menceriterakan kepadamu tentang sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bukan sekali dua kali.
Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda demikian:

“Barangsiapa ikut campur tentang harga-harga orang-orang Islam supaya menaikkannya sehingga mereka keberatan, maka adalah menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia itu pada api yang sangat besar nanti di hari kiamat.” Kemudian Abdullah bertanya: “Engkau benar-benar mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.?!” Ma’qil menjawab: “Bukan sekali dua kali.” (Riwayat Ahmad dan Thabarani)

Dari nas-nas hadis tersebut dan mafhumnya, para ulama beristimbat (menetapkan suatu hukum), bahwa diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat:
Dilakukan di suatu negara di mana penduduk negara itu akan menderita sebab adanya penimbunan.
Dengan maksud untuk menatkkan harga sehingga orang-orang merasa payah, supaya dia beroleh keuntungan yang berlipat-ganda.

4.2.5 Mencampuri Kebebasan Pasar dengan Memalsu

Dapat dipersamakan dengan menimbun yang dilarang oleh Rasulullah s.a.w., yaitu: seorang kota menjualkan barang milik orang dusun. Bentuknya –sebagai yang dikatakan oleh para ulama– adalah sebagai berikut: Ada seorang yang masih asing di tempat itu membawa barang dagangan yang sangat dibutuhkan orang banyak untuk dijual menurut harga yang lazim pada waktu itu. Kemudian datanglah seorang kota (penduduk kota tersebut) dan ia berkata: Serahkanlah barangmu itu kepada saya, biarkan sementara di sini untuk saya jualkan dengan harga yang tinggi. Padahal seandainya si orang dusun itu sendiri yang menjualnya, sudah barang tentu lebih murah dan dapat memberi manfaat pada kedua daerah dan dia sendiri akan mendapat untung juga.
Bentuk semacam ini, waktu itu sudah biasa terjadi di masyarakat, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Anas r.a.:

“Kami dilarang orang kota menjualkan barang orang dusun, sekalipun dia itu saudara kandungnya sendiri.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, mereka bisa belajar: bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan dari kepentingan pribadi.
Sabda Nabi:

“Tidak boleh orang kota menjualkan untuk orang dusun; biarkanlah manusia, Allah akan memberikan rezeki kepada mereka itu masing-masing.” (Riwayat Muslim)

Dari kata-kata Nabi yang singkat biarkanlah manusia, Allah akan memberikan rezeki kepada mereka itu masing-masing kita dapat membuat satu rumusan sebagai prinsip yang sangat penting dalam dunia perdagangan, yaitu: kiranya masalah pasar, harga dan pertukarannya dibiarkan mengikuti selera fitrah dan faktor-faktor tabi’i, tanpa dicampuri oleh suatu pemalsuan dari sementara orang.
Ibnu Abbas pernah ditanya tentang maksud orang kota tidak boleh menjualkan untuk orang dusun, kemudian ia berkata: yaitu orang kota tidak menjadi makelar untuk orang dusun,
Pengertiannya, kalau orang kota itu menunjukkan harga dan memberi nasehat serta memberitahukan tentang keadaan pasar, tanpa ada maksud mencari keuntungan seperti yang biasa dilakukan oleh makelar-makelar itu, maka hal semacam ini tidaklah berdosa. Karena dia memberi nasehat demi mencari keridhaan Allah. Sedang nasehat adalah salah satu bagian dari agama, bahkan agama itu sendiri seluruhnya adalah nasehat. Seperti kata Nabi:

“Agama itu adalah nasehat” (Riwayat Muslim)
Dan dalam hadis yang lain beliau bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kamu minta nasehat kepada saudaranya, maka nasehatilah dia.” (Riwayat Ahmad)

Makelar secara umum bermaksud mencari keuntungan, yang kadang-kadang dia lupa terhadap kepentingan umum.

4.2.6 Makelar Itu Sendiri Hukumnya Halal

Makelar untuk orang luar daerah tidak berdosa. Sebab makelar semacam ini salah satu bentuk penunjuk jalan dan perantara antara penjual dengan pembeli, dan banyak memperlancar keluarnya barang dan mendatangkan keuntungan antara kedua belah pihak.
Makelar atau katakanlah perantara dalam perdagangan, di zaman kita ini sangat penting artinya dibandingkan dengan masa-masa yang telah lalu, karena terikatnya perhubungan perdagangan antara importer dan produser, antara pedagang kolektif dan antara pedagang perorangan. Sehingga makelar dalam hal ini berperanan yang sangat penting sekali.

Tidak ada salahnya kalau makelar itu mendapatkan upah kontan berupa uang, atau secara prosentase dari keuntungan atau apa saja yang mereka sepakati bersama.
Al-Bukhari mengatakan dalam kitab Sahihnya: Bahwa Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim dan al-Hasan menganggap tidak salah kalau makelar itu mengambil upah. Dan begitu juga Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak ada salahnya kalau pedagang itu berkata kepada makelar: ‘Juallah bajuku ini dengan harga sekian. Adapun lebihnya (jika ada untungnya) maka buat kamu.’ Dan Ibnu Sirin juga berkata: Apabila pedagang berkata kepada makelar: ‘Jualkanlah barangku ini dengan harga sekian, sedang keuntungannya untuk kamu.’ Atau ia berkata: ‘Keuntungannya bagi dua.’, maka hal semacam itu dipandang tidak berdosa. Sebab Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda sebagai berikut:

“Orang Islam itu tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Hakim dan lain-lain)

4.2.7 Perkosaan dan Penipuan, Hukumnya Haram

Demi menjaga ketidak adanya campur tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu Abbas, yaitu: “Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang lain menirunya.” Cara ini banyak digunakan untuk menipu orang lain.
Kemudian agar pergaulan kita itu jauh dari sifat-sifat pemerkosaan dan pengelabuhan tentang harga, maka Rasulullah s.a.w. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar.9
Dengan demikian, maka barang sebagai bahan baku masyarakat akan mencerminkan harga yang sesuai, selaras dengan penawaran dan permintaan. Tetapi kadang-kadang si pemilik barang akan tertipu jika dia tidak mengetahui harga pasar. Justru itu oleh Nabi ditetapkannya penawaran itu dilakukan setelah barang sampai di pasar.10

4.2.8 Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami

Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu’amalah.
Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

“Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari)
Dan beliau bersabda pula:

“Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi)

Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim)
Dalam salah satu riwayat dikatakan:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: ‘Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad)

Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.
Ibnu Sirin pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: ‘Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.’
Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: “Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali.”
Walaupun hanya sekali, tetapi ‘jiwa seorang mu’min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga.

4.2.9 Banyak Sumpah

Lebih keras lagi haramnya, jika tipuannya itu diperkuat dengan sumpah palsu. Oleh karena itu Rasulullah melarang keras para saudagar banyak bersumpah, khususnya sumpah palsu.
Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Sumpah itu menguntungkan perdagangan, tetapi dapat menghapuskan barakah.” (Riwayat Bukhari)
Beliau sangat membenci banyak sumpah dalam perdagangan, karena:
Memungkinkan terjadinya suatu penipuan.
Menyebabkan hilangnya perasaan membesarkan asma’ Allah dari hatinya.

4.2.10 Mengurangi Takaran dan Timbangan

Salah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An’am, yaitu:

“Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya.” (al-An’am: 152)
“Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35)

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!” (al-Muthafifin: 1-6)

Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur), sebab keadilan yang sebenarnya jarang bisa diujudkan. Justru itu sesudah perintah memenuhi timbangan, al-Quran kemudian berkata:

“Kami tidak memberi beban kepada seseorang, melainkan menurut kemampuannya.”

Al-Quran juga telah mengisahkan kepada kita tentang ceritera suatu kaum yang curang dalam bidang mu’amalah dan menyimpang dari kejujurannya dalam hal takaran dan timbangan. Kepunyaan orang lain selalu dikuranginya. Kemudian oleh Allah dikirimnya seorang Rasul untuk mengembalikan mereka itu kepada kejujuran dan kebaikan disamping dikembalikannya kepada Tauhid.
Mereka yang dimaksud ialah kaumnya Nabi Syu’aib. Nabi Syu’aib menyeru dan sekaligus memberikan saksi kepada mereka sebagai berikut:

“Penuhilah takaran dan jangan kamu menjadi orang yang suka mengurangi; dan timbanglah dengan jujur dan lurus, dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan kamu berbuat kerusakan di permukaan bumi.” (As-Syu’ara': 181-183)

Mu’amalah seperti ini suatu contoh yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya dan mu’amalahnya. Mereka tidak diperkenankan menakar dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan; timbangan pribadi dan timbangan untuk umum; timbangan yang menguntungkan diri dan orang yang disenanginya, dan timbangan untuk orang lain. Kalau untuk dirinya sendiri dan pengikutnya dia penuhi timbangan, tetapi untuk orang lain dia kuranginya.

4.2.11 Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat.” (Riwayat Baihaqi)

Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

4.2.12 Riba adalah Haram

Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa': 29)

Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:
“Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah.” (al-Muzammil: 20)

Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:

“Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)

Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:
“Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah.” (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya’la dengan sanad yang baik)

Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: “Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya.” (Keluaran 22:25).

Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: “Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu…” (Lukas 6: 35).

Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu –yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.– dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 “Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia …”

4.2.12.1 Hikmah Diharamkannya Riba

Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.
Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:

Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi:

“Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.”11

Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.
(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
(Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l’home par l’hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.

4.2.12.2 Pemberi Riba dan Penulisnya

Pemakan riba ialah pihak pemberi piutang yang memiliki uang dan meminjamkan uangnya itu kepada peminjam dengan rente yang lebih dari pokok. Orang yang semacam ini tidak diragukan lagi akan mendapat laknat Allah, dan laknat seluruh manusia. Akan tetapi Islam, dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dalam dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Begitu juga penulis dan dua orang saksinya. Seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi:

“Allah akan melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksinya dan jurutulisnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Tetapi apabila di situ ada suatu keharusan yang tidak dapat dihindari dan mengharuskan kepada si peminjam untuk memberinya rente, maka waktu itu dosanya hanya terkena kepada si pengambil rente saja.
Namun dalam hal ini diperlukan beberapa syarat:

Adanya suatu keadaan dharurat yang benar-benar, bukan hanya sekedar ingin kesempurnaan kebutuhan. Sedang apa yang disebut dharurat, yaitu satu hal yang tidak mungkin dapat dihindari, apabila terhalang, akan membawa kebinasaan. Seperti makanan pokok, pakaian pelindung dan berobat yang mesti dilakukan.
Kemudian perkenan ini hanya sekedar dapat menutupi kebutuhan, tidak boleh lebih. Maka barangsiapa yang kiranya cukup dengan $9,- (9 pounds) misalnya, tidak halal hutang $10,-.
Dari segi lain, dia harus terus berusaha mencari jalan untuk dapat lolos dari kesulitan ekonominya. Dan rekan-rekan seagamanya pun harus membantu dia untuk inengatasi problemanya itu. Jika tidak ada jalan lain kecuali dengan meminjam dengan riba, maka barulah dia boleh melakukan, tetapi tidak boleh dengan kesengajaan dan melewati batas. Sebab Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang.
Dia berbuat begitu, tetapi harus dengan perasaan tidak senang. Begitulah sehingga Allah memberikan jalan keluar kepadanya.

4.2.12.3 Rasulullah Selalu Minta Perlindungan pada Allah dari Berhutang

Satu hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim tentang hukum agamanya, yaitu agama menyuruh supaya dia berlaku lurus dan sederhana dalam hidup dan kehidupannya.
Firman Allah:

“Dan jangan kamu berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am: 141)

“Jangan kamu boros, karena sesungguhnya orang yang boros adalah kawan syaitan.” (al-Isra': 26-27)
Kalau al-Quran menuntut kepada orang-orang mu’min supaya menginfaqkan harta kekayaannya, maka al-Quran tidak menuntut kepada mereka melainkan supaya menginfaqkan sebagian harta, bukan semuanya. Sebab siapa yang mendermakan sebagian hartanya, maka sedikit sekali dia akan berkekurangan,
Dengan kesederhanaan ini maka seorang muslim tidak lagi perlu berhutang, lebih-lebih Nabi sendiri tidak suka seorang muslim membiasakan berhutang. Sebab hutang dalam pandangan seorang muslim yang baik, adalah merupakan kesusahan di malam hari dan suatu penghinaan di siang hari. Justru itu Nabi selalu minta perlindungan kepada Allah dari berhutang. Doa Nabi itu sebagai berikut:

“Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain.” (RiwayatAbu Daud)
Dan ia bersabda pula:
“Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!” (Riwayat Nasa’i dan Hakim)
Dan kebanyakan doa yang dibaca di dalam sembahyangnya ialah:
“Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi.” (Riwayat Bukhari)

Ia menjelaskan, bahwa dalam hutang itu ada suatu bahaya besar terhadap budipekerti seseorang.
Beliau tidak mau menyembahyangi janazah, apabila diketahui bahwa waktu meninggalnya itu dia masih mempunyai tanggungan hutang padahal dia tidak dapat melunasinya, sebagai usaha untuk menakut-nakuti orang lain dari akibat hutang. Sehingga apabila dia mendapat ghanimah, maka beliau sendiri yang menyelesaikan hutangnya itu. Dan sabdanya:

“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang.” (Riwayat Muslim)

Berdasar penjelasan ini, maka seorang muslim tidak boleh berhutang kecuali karena sangat perlu. Dan kalaupun dia terpaksa harus berhutang, samasekali tidak boleh melepaskan niat untuk membayar. Sebab dalam hadis Rasulullah s.a.w. disebutkan:

“Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia.” (Riwayat Bukhari)

Kalau seorang muslim tidak dibolehkan hutang tanpa rente, padahal hutang adalah mubah, kecuali karena dharurat, dan didesak oleh suatu keperluan, maka bagaimana lagi kalau hutangnya itu bersyarat harus dibayar dengan rentenir.

4.2.12.4 Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga

Termasuk yang perlu untuk disebutkan di sini, yaitu sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas tertentu, sesuai dengan perjanjian.
Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.12
Sekarang apabila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha’ ada yang mengharamkannya dengan dasar, bahwa tambahan harga itu justru berhubung masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba.
Tetapi jumhurul ulama membolehkan, karena pada asalnya boleh, dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata: “Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.”13

4.2.12.5 Salam

Sebalik di atas, yaitu seorang muslim dibenarkan membayar uang lebih dahulu untuk barang yang akan diterimanya kemudian. Cara semacam ini dalam fiqih Islam disebut salam.
lni salah satu macam mu’amalah yang waktu itu biasa berlaku di Madinah. Akan tetapi Nabi Muhammad s.a.w. ikut mencampuri persoalan tersebut dengan memberikan beberapa pedoman dan persyaratan, untuk disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam.

Ibnu Abbas meriwayatkan: bahwa ketika Rasulullah s.a.w. tiba di Madinah, orang-orang pada menjalankan pengikat untuk. buah-buahan dalam jangka waktu setahun dan dua tahun. Kemudain Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Barangsiapa mencengkerami buah-buahan, maka cengkeramilah dengan suatu takaran tertentu, dan timbangan tertentu pada batas waktu tertentu.” (Riwayat Jam’ah)

Dengan membatas takaran, timbangan dan jangka waktu ini, maka akan hilanglah pertentangan dan kesamaran. Tetapi di samping itu mereka juga mengadakan ikatan untuk jenis buah korma yang masih di pohon, maka dilarangnyalah hal itu oleh Nabi s.a.w. karena terdapat unsur-unsur kesamaran. Sebab kadang-kadang potion korma itu akan terserang hama sehingga tidak bisa berbuah.
Jadi bentuk yang paling selamat dan aman dalam mu’amalah seperti ini, yaitu tidak bersyarat dengan jenis kormanya atau jenis gandumnya, tetapi yang penting ialah syarat takaran dan timbangan.
Tetapi kalau di situ terdapat unsur-unsur pemerkosaan (exploitation) yang terang-terangan oleh pihak pemilik kebun, sehingga karena didorong oleh keperluan, terpaksa si pemberi ikatan harus menerima perjanjian tersebut, maka waktu itu dapat dihukumi haram.

4.2.13 Kerjasama dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital

Barangkali akan ada orang bertanya: Bahwa Allah telah membagi rezeki dan kecakapan pada tiap-tiap manusia menurut ukurannya masing-masing. Sehingga banyak sekali kita jumpai di kalangan manusia ada yang mempunyai kecakapan dan pengetahuan, tetapi mereka tidak mempunyai modal uang. Sebaliknya tidak sedikit pula kita jumpai orang yang mempunyai uang banyak, tetapi pengetahuannya sangat minim atau boleh dikatakan samasekali tidak ada. Tetapi mengapa si pemilik modal tidak boleh memberikan uangnya itu kepada orang yang cakap dan berpengalaman, untuk diputar dan dikembangkan, dengan suatu imbalan keuntungan yang telah ditentukan. Sehingga dengan demikian yang mempunyai kecakapan itu bisa mengambil keuntungan uang tersebut, dan si pemilik uang pun dapat keuntungan dari kecakapan orang tersebut. Lebih-lebih kalau di situ ada projek besar yang memerlukan saham dari beberapa orang, sedang banyak di antara mereka yang memiliki kelebihan uang, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan uangnya itu. Dalam keadaan demikian, mengapa uang yang banyak ini tidak boleh dipergunakan untuk projek vital yang besar yang dikembangkan oleh orang-orang yang ahli managemen dan pengetahuan.

Kami akan menjawab: sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama kapital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkannya oleh fiqih Islam, tetapi kerjasama ini harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resiko karena syirkahnya itu.
Oleh karena itu syariat Islam memberikan syarat dalam mu’amalah seperti ini yang oleh ahli-ahli fiqih dinamakan mudharabah (kongsi) atau qiradh (memberikan modalnya kepada orang lain), yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentase keuntungan dan kerugian ini menurut persetujuan bersama. Keduanya boleh menentukan untuk salah satu pihak mendapatkan 1/2, 1/3, 1/4 atau kurang dari itu atau lebih; sedang sisanya untuk yang lain.

Kalau begitu, maka kerjasama antara modal dan pekerjaan, adalah kerjasama antara dua orang yang berserikat, yang masing-masing akan mendapatkan bagiannya, sedikit atau banyak. Kalau ada untung, maka keuntungannya dibagi menurut perjanjian yang telah ditentukan bersama. Dan jika rugi, maka kerugian itu diambilkan dari keuntungan. Dan jika kerugian itu sampai menghabiskan keuntungan, bahkan bertambah, maka diambilkan dari modal, menurut besar-kecilnya kerugian. Dan kerugian yang diderita oleh pemilik uang bukan satu hal yang mustahil, sama halnya dengan kerugian yang dialami oleh kongsinya yang telah mengeluarkan tenaga dan keringatnya.
Begitulah peraturan Islam dalam persoalan ini. Adapun menentukan keuntungan kepada pemilik modal, tidak lebih dan tidak kurang sekalipun keuntungan itu berganda atau kerugian berlipat, maka cara seperti ini merupakan tikaman terhadap keadilan dan bisa membawa modal untuk menentang pengetahuan dan pekerjaan, bertentangan dengan hukum hidup yang memberi dan menahan dan dapat menggalakkan orang untuk mencintai pekerjaan tanpa kerja dan tanpa menanggung resiko. Inilah jiwa riba yang jahat itu.
Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan cara muzara’ah,14 yaitu menetapkan hasil dari bagian tanah tertentu, atau menentukan ukuran tertentu dari luar, misalnya satu kwintal atau dua kwintal.
Dilarangnya hal tersebut karena ada persamaannya dengan riba dan spekulasi. Sebab tanah itu kadang-kadang hanya menghasilkan sebanyak yang ditentukan itu dan kadang-kadang samasekali tidak menghasilkan. Maka waktu itu berarti di satu pihak menggaruk hasil dan di lain pihak menderita kerugian. Cara semacam ini tidak dapat diterima oleh keadilan.

Larangan muzara’ah ini dinyatakan dengan nas yang tegas. Dan menurut pendapat saya, ini adalah merupakan masalah prinsip, karena ijma’ ulama yang menyatakan dalam mudharabah tidak boleh menentukan keuntungan tertentu untuk salah satu pihak15 baik untung maupun rugi. Alasan para ulama tentang tidak bolehnya mudharabah seperti ini, sama dengan alasannya tentang tidak bolehnya muzara’ah, yaitu: karena apabila salah satu pihak menentukan syarat dengan keuntungan tertentu, padahal mungkin dia tidak akan beruntung kecuali pas sebanyak persyaratan tersebut, maka waktu itu dia akan mengambil keuntungannya itu semuanya; dan mungkin juga samasekali tidak beruntung. Atau kadang-kadang juga mendapat keuntungan yang besar sekali, maka waktu itu dia cukup merugikan pemilik uang.16
Alasan ini sesuai dengan jiwa Islam yang akan membangun setiap bentuk mu’amalah dengan landasan keadilan yang kukuh dan terang.

4.2.14 Syirkah antara Pemilik-Pemilik Modal

Sebagaimana Islam telah membenarkan seorang muslim menggunakan uangnya secara perorangan dalam usaha-usaha yang mubah, dan sebagaimana dibolehkannya seorang muslim untuk menyerahkan modalnya kepada orang yang ahli dengan cara mudharabah, maka begitu juga Islam memberi perkenan kepada para pemilik modal untuk mengadakan syirkah dalam suatu usaha apakah berupa perusahaan atau perdagangan dan sebagainya. Sebab di antara pekerjaan-pekerjaan dan projek-projek ada yang sangat membutuhkan banyak fikiran, tenaga dan modal. Sedang seseorang itu dinilai kecil apabila sendirian, tetapi dinilai banyak kalau bersama yang lain.
Untuk ini maka berfirmanlah Allah:

“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.” (al-Maidah: 3)
Semua perbuatan dan sikap hidup yang menguntungkan seseorang atau masyarakat atau yang kiranya dapat melindungi seseorang dari marabahaya, dipandang sebagai perbuatan baik dan taqwa kalau disertai dengan niat yang baik.
Islam tidak hanya sekedar memberikan perkenan syirkah ini, bahkan akan memberkati pekerjaan tersebut dengan suatu pertolongan dari Allah di dunia ini dan pahala kelak di akhirat, selama dalam memutarkan roda pekerjaan ini mengikuti jalan yang dihalalkan Allah, tidak dengan riba, ghurur, zalim dan khianat dengan segala macamnya.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w, pernah bersabda sebagai berikut:

“Tangan Allah bersama dua orang yang berserikat, selama salah satu pihak tidak, berkhianat kepada yang lain; apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tanganNya itu akan ditarik dari keduanya.” (Riwayat Daraquthni)

Tangan Allah di sini adalah sebagai kata sindiran (kinayah), yakni pertolongan dan barakah.
Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:
“Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)
Ibnu Razin dalam kitab Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).

4.2.15 Asuransi

Di antara bentuk mu’amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah?
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu penuh sebagai anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota syirkah (anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut ketentuan ajaran Islam.

Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota asuransi itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui bersama.
Usaha semacam ini samasekali jauh dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat.
Dalam asuransi jiwa, apabila anggota asuransi itu membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah uang tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya.

Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan dan tidak bisa lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu atau sebagian besarnya akan hilang.
Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, selama mu’amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.

4.2.15.1 Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan

Apabila kita belum mendapat kejelasan dari segi manapun, bahwa hubungannya antara anggota asuransi dan perusahaan sebagai hubungan antara anggota syirkah dengan anggota lainnya, maka apa watak hubungan antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.

Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara’.
Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama’ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama’ah.
Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi suatu peristiwa, maka harus diselesaikan menurut aturan syara’.17
Syarat-syarat ini tidak akan berlaku kecuali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga sosial yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan dengan niat tabarru’ (donatur); dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan tidak ditentukan jumlah bantuannya jika terjadi suatu musibah.

Adapun asuransi lebih-lebih asuransi jiwa, persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan. Sebab:
Semua anggota asuransi tidak membayarkan uangnya itu dengan maksud tabarru’, bahkan niat ini sedikitpun tidak terlintas padanya.
Badan asuransi memutar uangnya dengan jalan riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan riba. Dan ini justru telah disetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat maupun oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini.
Anggota asuransi mengambil dari perusahaan –apabila telah habis waktu yang ditentukan– sejumlah uang yang telah disetor dan sejumlah tambahan, apakah ini bukan berarti riba?!
Bertentangannya asuransi dengan arti bantuan sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak daripada kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan mendapat bagian yang lebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi kepada orang yang tidak mampu lebih banyak daripada lainnya.
Barangsiapa hendak menarik kembali uangnya itu, maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang pengurangan ini samasekali tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam.18

4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam

Asuransi kecelakaan menurut pendapat saya mungkin juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk:
Sumbangan berimbal, misalnya seorang anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu.
Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian madzhab Islam.
Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaan yang menjalankannya itu samasekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh.
Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya yang ada sekarang seperti tersebut di atas, menurut pendapat saya samasekali jauh dari tuntunan syariat Islam.

4.2.15.3 Asuransi Menurut Aturan Islam

Kalau kita telah mengetahui, bahwa Islam tidak dapat menerima asuransi model sekarang ini dengan segala aktivitasnya yang telah berlaku, maka ini bukan berarti Islam menentang gagasan asuransi itu ansich.
Samasekali tidak demikian! Yang ditentang oleh Islam ialah beberapa prinsip dan caranya. Adapun jika ada cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sudah pasti Islam akan menyambutnya dengan baik.
Ringkasnya, bahwa aturan Islam telah menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada di bawah naungan pemerintahan Islam dengan cara-cara tersendiri, dalam seluruh peraturan dan pengarahannya. Ada kalanya jaminannya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu sendiri, dan ada kalanya melalui pemerintah dan lembaga baitul-maal.
Baitul-maal adalah asuransi secara umum untuk semua orang yang bernaung di bawah pemerintahan Islam.

Dalam syariat Islam ada suatu jaminan dan cara-cara menyalurkannya kepada seseorang yang sedang mendapat musibah,
Di bab yang terdahulu telah kami sebutkan, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seseorang meminta, yaitu apabila dia ditimpa kelaparan. Dia boleh minta kepada pemerintah (waliyul amri), dan waliyul amri akan memberi ganti semua yang dideritanya itu atau yang kiranya cukup untuk meringankan sebagiannya.
Kita dapati juga suatu jaminan untuk ahli waris karena kematian keluarga, yaitu seperti yang disabdakan Nabi s.a.w.:

“Saya lebih berhak mengurus setiap muslim daripada dirinya sendiri; barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau kebangkrutan, maka untuk saya dan menjadi tanggungan saya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Di antara jaminan Islam terhadap ummatnya, ialah apa yang disebut bagian khusus untuk orang-orang yang berhutang (gharimin) dalam pembagian zakat.
Sementara ahli tafsir dari ulama-ulama salaf ada yang menafsirkan kata gharimin, yaitu: orang yang rumahnya terbakar, atau hartanya hanyut oleh banjir dan sebagainya.
Sementara ahli fiqih juga ada yang berpendapat, bahwa dalam keadaan demikian dia boleh diberi bantuan dari uang zakat, sebanyak harta yang dideritanya itu, sekalipun beribu-ribu banyaknya.

4.2.16 Memanfaatkan Tanah Pertanian

Apabila seorang muslim memiliki tanah pertanian, maka dia harus memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocoktanam.
Islam samasekali tidak menyukai dikosongkannya tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan nikmat dan membuang-buang harta, sedang Rasulullah s.a.w. melarang keras disia-siakannya harta.
“Rasulullah s.a.w. melarang membuang-buang harta.”
Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya dengan berbagai cara.

4.2.16.1 Cara Pemanfaatannya

Cara pertama. Diurus sendiri dengan ditanaminya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan dipelihara. Begitulah sampai keluar hasilnya. Cara semacam ini adalah cara yang terpuji, di mana pemiliknya akan mendapat pahala dari Allah karena tanamannya itu bisa dimanfaatkan oleh manusia, burung dan binatang ternak. Kebanyakan sahabat Anshar adalah hidup bercocok-tanam. Mereka urus sendiri tanah-tanah mereka itu, sebagaimana telah diterangkan terdahulu.
Cara kedua. Kalau dia tidak mungkin dapat mengurus sendiri, maka dipinjamkannya tanahnya itu kepada orang lain yang mampu mengurusnya dengan bantuan alat, bibit ataupun binatang untuk mengolah tanah, sedang dia samasekali tidak mengambil hasilnya. Cara semacam ini sangat dituntut oleh Islam.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

“Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah atau berikan kepada kawannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan demikian:

“Dari Jabir ia berkata: Kami biasa menyewa tanah dengan mendapatkan sebagai dari hasil (mukhabarah), kemudian kami mendapat hasil tanah itu begini dan begini. Maka sabda Nabi: barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah sendiri atau suruhlah saudaranya untuk menanaminya, kalau tidak, tinggalkanlah.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Berdasar dhahir hadis ini sementara ulama salaf berpendapat, bahwa pemanfaatan tanah hanya dapat ditempuh dengan salah satu dua cara:
Mungkin ditanaminya sendiri, atau
Mungkin diserahkan kepada orang lain untuk ditanami tanpa imbalan suatu apapun. Yakni pengawasan terhadap tanah dilakukan oleh pemiliknya sedang hasilnya diambil oleh yang mengerjakannya.
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya sendiri sampai kepada al-Auza’i, bahwa ia berkata: “Atha’, Makhul, Mujahid dan Hasan Basri semuanya berpendapat, bahwa tanah yang tidak ditanami, tidak boleh disewakan dengan dirham maupun dinar dan tidak juga dipekerjakan, melainkan harus ditanami oleh si pemiliknya sendiri atau diberikannya kepada orang lain.”
Diriwayatkan, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, bahwa perintah memberi tanah dalam hadis-hadis di atas, bukan wajib tetapi hanya sunnat belaka.

Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa ‘Amr bin Dinar berkata: aku berkata kepada Thawus, salah seorang rekan Ibnu Abbas: kalau kamu tinggalkan mukhabarah, maka mereka akan beranggapan, bahwa Nabi melarangnya. Kemudian Thawus berkata: orang yang lebih tahu, yakni Ibnu Abbas, pernah memberitahukan kepadaku, bahwa Rasulullah s.a.w. tidak melarangnya, cuma beliau bersabda demikian:

“Sungguh salah seorang di antara kamu akan memberikan tanahnya kepada kawannya, lebih baik daripada dia mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan.” (Riwayat Bukhari)

Cara ketiga, ialah cara muzara’ah, yaitu pemilik tanah menyerahkan alat, benih dan hewan kepada yang hendak menanaminya dengan suatu ketentuan dia akan mendapat hasil yang telah ditentukan, misalnya: 1/2, 1/3 atau kurang atau lebih menurut persetujuan bersama.
Boleh juga si pemilik tanah itu membantu kepada yang hendak menaminya berupa bibit, alat atau hewan.
Cara seperti ini disebut: muzara’ah, musagaat atau mukhabarah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. menyewakan tanah kepada penduduk Khaibar dengan perjanjian separuh hasilnya untuk pemilik tanah.
Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat, di antaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah.

Hadis ini dijadikan alasan oleh orang yang membolehkan muzara’ah; dan mereka berkata: “Muzara’ah adalah perkara yang baik dan sudah biasa berlaku, yang juga dikerjakan oleh Rasulullah s,a.w. sampai beliau meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin sampai mereka meninggal dunia. Dan kemudian diikuti oleh orang-orang sesudahnya. Sehingga tidak seorang pun ahli bait Nabi di Madinah yang tidak mengerjakan hal ini. Dan begitu juga isteri-isteri Nabi s.a.w. sepeninggal beliau.”
Cara seperti ini tidak boleh dianggap mansukh.19 Sebab terjadinya mansukh harus semasa hidup Rasulullah s.a.w. Adapun sesuatu yang dikerjakan oleh Nabi sampai beliau meninggal dunia, dan kemudian disepakati oleh para khalifahnya dan mereka pun mengerjakannya, dan tidak seorangpun yang menentangnya, maka bagaimana mungkin hal semacam ini dianggap mansukh? Kalau hal itu dimansukh semasa hidup Nabi, tetapi mengapa beliau sendiri mengerjakannya sesudah dimansukhnya hukum tersebut? Mengapa mansukhnya itu justru dirahasiakan sehingga tidak seorang khalifah pun yang menyampaikan hal itu, padahal kisah Khaibar ini sangat masyhur di kalangan mereka? Siapakah perawi mansukh ini, sehingga mereka tidak menyebut dan dia sendiri tidak menyampaikan hal itu kepada para sahabat yang lain.

4.2.16.2 Muzara’ah yang Tidak Dibenarkan

Ada suatu bentuk muzara’ah yang sudah biasa berlaku di zaman Nabi, tetapi oleh beliau dilarangnya karena terdapat unsur-unsur penipuan dan kesamaran yang berakibat kepada persengketaan; dan bertentangan dengan jiwa keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam dalam seluruh lapangan.
Banyak para sahabat yang memberikan persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya; yaitu dengan ditentukan tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran ataupun timbangan. Sedang sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya atau masih dibagi dua lagi, misalnya.
Rasulullah s.a.w. melihat, bahwa apa yang disebut keadilan, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu yang kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan itu. Dalam keadaan demikian, maka pemilik tanah berarti akan mengambil semua hasil, sedang di lain pihak menderita kerugian besar. Dan kadang-kadang pula, suatu tanah yang ditentukan itu tidak menghasilkan apa-apa, sehingga dengan demikian dia samasekali tidak mendapat apa-apa, sedang di lain pihak (penyewa) memonopoli hasil.
Oleh karena itu seharusnya masing-masing pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit pula. Dan kalau samasekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah pihak.

Diriwayatkan dari jalan Rafi’ bin Khadij, ia berkata:
“Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara’ah, kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya ditentukan untuk pemilik tanah … maka kadang-kadang si pemilik tanah itu ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami dilarang. (Riwayat Bukhari)

Di lain riwayat Rafi’ bin Khadij berkata:
“Di zaman Nabi orang-orang biasa menyewakan tanah yang dekat sumber dan yang berhadapan dengan parit-parit dan beberapa macam tanaman, maka yang ini rusak dan yang itu selamat; yang ini selamat dan yang itu rusak, sedang orang-orang tidak melakukan penyewaan tanah kecuali demikian, oleh karena itu kemudian dilarangnya.” (Riwayat Muslim)

Rasulullah s.a.w. bertanya kepada para sahabat:
“Apa yang kamu perbuat terhadap tanam-tanamanmu itu?” Mereka menjawab: “Kami sewakan dia dengan 1/4 dan beberapa wasag dari korma dan gandum.” Maka jawab Nabi, “Jangan kamu berbuat demikian.” (Riwayat Bukhari)

Maksud hadis ini, yaitu mereka menetapkan ukuran tertentu yang mereka ambilnya dari hasil tanah itu, kemudian membagi sisanya bersama orang-orang yang menanaminya, untuk ini 1/4 dan untuk itu 3/4 misalnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui, bahwa Nabi sangat berkeinginan untuk mewujudkan keadilan secara merata dalam masyarakatnya, serta menjauhkan semua hal yang menyebabkan pertentangan dan perkelahian di kalangan masyarakat Islam.
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya kepada Nabi, maka jawab Nabi:

“Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu menyewakan tanah.” (RiwayatAbu Daud)

Jadi masing-masing dari pemilik tanah dan penyewa, harus ada sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Justru itu dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia mengatakan:

“Sesungguhnya Nabi s.a.w. tidak mengharamkan menyewakan tanah (muzara’ah), tetapi ia memerintahkan supaya satu sama lain bersikap lemah-lembut.” (Riwayat Tarmizi)
Dan justru itu pula, ketika Thawus ditanya, maka dia menjawab: Hai Abu Abdirrahman! Kalau kamu tinggalkan penyewaan tanah (mukhabarah) niscaya mereka akan beranggapan, bahwa Rasulullah s.a.w. melarangnya, padahal ia berkata:
“Bahwa saya akan menolong mereka dan akan memberi mereka.” (Riwayat Ibnu Majah)

Jadi tidak seluruh keinginannya Nabi akan mengerjakan tanahnya sekalipun di situ ada orang yang sangat ingin untuk mengerjakannya. Tetapi Nabi akan memberikan pertolongan kepada mereka dan akan memberinya. Dan inilah corak masyarakat Islam.
Kadang-kadang ada juga pemilik tanah yang lebih suka tanahnya itu dibiarkan gundul, tidak ditanami dan tidak ditaburi benih, daripada dia serahkan kepada orang yang mampu mengurusnya dengan prosentase yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz mengutus orang yang berkepentingan: supaya pemilik tanah itu menyerahkan tanahnya dengan pembagian 1/4, 1/3, atau 1/5 sampai 1/10 dan jangan dibiarkan tanah itu dalam keadaan gundul.
Cara keempat, yaitu: menyewakan tanahnya tersebut dengan uang, misalnya si pemilik tanah menyerahkan tanahnya itu kepada orang yang sanggup mengurusnya dengan penyewaan berupa uang dengan jumlah tertentu.
Cara ini oleh kebanyakan ahli fiqih yang masyhur dibolehkannya. Tetapi sementara ada yang melarangnya dengan dalil hadis sahih yang menerangkan, bahwa Nabi s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan penyewaan atau bagian tertentu, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Nabi oleh dua orang peserta Perang Badar, Rafi’ bin Khadij, Jabir, Abu Said, Abu Hurairah dan Ibnu Umar, semuanya meriwayatkan dari Nabi, bahwa ia melarang menyewakan semua tanahnya.20
Dapat dikecualikan dari penyewaan yang bernama kira’ yaitu bentuk muzara’ah, karena tegas Nabi sendiri selalu melakukannya bersama penduduk Khaibar semasa hidup beliau dan kemudian dilanjutkannya oleh para Khulafaur Rasyidin.

Bagi orang yang mau memperhatikan perkembangan perundang-undangan Islam dalam persoalan ini, kiranya akan jelas baginya apa yang diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam Muhalla: “Bahwa Rasulullah s.a.w. datang di tengah-tengah masyarakat yang biasa menyewakan tanah ladangnya –sebagaimana riwayat Rafi’dan lain-lain– sedang tanah ladang tidak dapat disangkal lagi adalah disewakan sebelum Muhammad diangkat sebagai Rasul dan sesudahnya. Ini suatu hal yang tidak mungkin dapat diragukan lagi oleh setiap orang yang berakal. Kemudian tegas riwayat Jabir, Abu Said, Rafi’, peserta Perang Badar dan dua orang peserta Perang Badar lagi dan Ibnu Umar, yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang kira’ secara keseluruhannya. Maka perkenan yang dahulu itu dibatalkan dengan yakin, tidak diragukan lagi. Oleh karena itu barangsiapa beranggapan, bahwa mansukhnya perkenan kira’ itu telah ditarik kembali, dan kepastian mansukh itu telah batal, maka dia adalah berdusta dan mendustakan; berkata sesuatu yang tidak diketahuinya. Cara semacam ini jelas haram dengan nas al-Ouran, kecuali apabila dia dapat membawakan dalil, sedang dalil untuk itu samasekali tidak ada, melainkan disewanya tanah itu dengan suatu bagian yang ditentukan dari hasil tanah tersebut misalnya 1/3 atau 1/4, dan ini tegas dilakukan sendiri oleh Rasulullah s.a.w. terhadap penduduk Khaibar sesudah dilarangnya bertahun-tahun lamanya. Dan penyewaan seperti ini terus berlangsung sampai beliau wafat.”21

Yang berpendirian seperti ini ialah sejumlah ulama salaf.
Thawus salah seorang ahli fiqih dari Yaman dan seorang Tabi’in besar tidak suka menyewakan tanah dengan emas atau perak (uang), tetapi dengan 1/3 atau 1/4.
Ketika pendapatnya ini dibantah, dengan alasan bahwa Nabi melarang menyewakan tanah, maka Thawus menjawab: “Mu’az bin Jabal –duta Nabi ke Yaman– datang kepada kami, kemudian menyewakan tanah dengan 1/3 dan 1/4 sedang kami mengetahuinya sampai sekarang ini, yang seolah-olah menganggap, bahwa penyewaan tanah yang dilarangnya itu ialah penyewaan dengan uang (emas dan perak). Adapun muzara’ah dipandangnya tidak apa-apa.”

Yang berpendapat seperti ini ialah Muhammad bin Sirin dan al-Qasim bin Muhammad bin Abubakar as-Siddiq. Keduanya berpendapat tidak salah kalau menyerahkan tanahnya kepada orang lain dengan penyewaan 1/3, 1/4 atau 1/10 nya sedang si pemilik tanah tidak memberikan pembelanjaan sedikitpun.
Di samping itu, kedua ulama itupun berpendapat dilarang melakukan kira’.
Ada pula segolongan tabi’in yang tidak membolehkan penyewaan tanah secara keseluruhannya, baik dengan uang ataupun bagi hasil. Tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka ini tidak mengetahui dibolehkannya hal tersebut dengan fi’liyah Nabi sendiri, para khalifahnya dan Mu’az waktu di Yaman. Dan inilah perundang-undangan dalam bidang pekerjaan yang ditetapkan untuk kaum muslimin pada mass-masa permulaan.
Adapun larangan menyewakan tanah dengan uang, sudah cocok dengan nas dan akal.

4.2.16.3 Qias yang dapat Menetapkan Dilarangnya Menyewakan dengan Uang

Qias yang benar terhadap kaidah-kaidah Islam dan nas-nas yang sahih menetapkan tidak bolehnya menyewakan tanah gundul dengan uang, sebagai berikut:
a) Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan satu bagian tertentu dari hasilnya, misalnya: 24 gantang, 48 gantang, 1 kwintal, atau 2 kwintal yang ditentukan untuk si pemilik tanah.
Rasulullah s.a.w. tidak membenarkan juga penyewaan tanah dengan bagian hasil (muzara’ah), melainkan dengan bagian yang masih relatif misalnya 1/4, 1/3, 1/2 nya. Atau dengan kata lain pembagian secara prosentase. Hal ini dimaksudkan supaya kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan apabila tanah tersebut menghasilkan buah dan tidak diserang hama suatu apapun; dan juga bersama-sama menerima kerugian apabila tanah tersebut diserang hama.
Adapun menentukan bagian untuk salah satunya, supaya dia beroleh keuntungan besar dan di lain pihak hanya mendapat keringat, kecapaian dan kerugian, tak ubahnya dengan perbuatan riba dan berjudi.
Kalau kita mau merenungkan masalah penyewaan tanah dengan uang menurut kacamata ini, maka apakah perbedaannya dengan penyewaan bagi hasil (muzara’ah) yang dilarangnya?
Sebab pemilik tanah sudah pasti akan menerima bahagiannya itu berupa uang, sedang pihak penyewa akan mempertaruhkan tenaga dan kecapaiannya dengan tidak mengetahui apakah akan beruntung atau rugi? Apakah tanahnya itu dapat menghasilkan atau tidak.

b) Orang yang menyewakan sesuatu adalah tetap memilikinya sampai seterusnya. Oleh karena itu dia berhak mendapat upah atas persediaan yang diberikan kepada pihak penyewa dan persiapan guna dimanfaatkan oleh penyewa. Upah mana sebagai ganti atas penyusutan yang dialami oleh barangnya itu sedikit demi sedikit.
Sekarang manakah persediaan yang harus diberikan oleh si pemilik tanah untuk dipersiapkan buat pihak penyewa? Padahal Allah menyediakan tanah untuk kita semua untuk ditanami, bukan untuk dimiliki. Sekarang manakah penyusutan yang dialami oleh tanah karena ditanami, sedang tanah tidak termakan dan tidak tergerak karena ditanami, seperti halnya bangunan dan alat.

c) Seseorang yang menyewa rumah, secara langsung dapat memanfaatkan rumah itu dengan ditempati, misalnya, tanpa ada yang menghalangi sedikitpun. Begitu juga orang yang menyewa alat. Adapun penyewa tanah tidak dapat memanfaatkannya secara langsung. Ketika dia menyewa tidak sekaligus dapat memanfaatkannya seperti halnya menyewa rumah, bahkan dia harus berusaha dan mencurahkan fikiran guna memanfaatkannya, yang kadang-kadang berhasil dan kadang-kadang tidak. Oleh karena itu setiap qias (analogi) untuk menyamakan persewaan tanah dengan rumah, adalah suatu qias yang tidak benar.

d) Dalam hadis Bukhari diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. melarang menjual buah-buahan yang masih dalam kebun (baca: pohonnya) sebelum nampak jelas baiknya, padahal waktu itu sudah diketahui selamat dari hama. Kemudian Rasulullah s.a.w. dalam memberikan alasan larangannya itu sebagai berikut:

“Apakah kamu akan beranggapan, bahwa jika Allah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu itu halal mengambil harta saudaranya?” (Riwayat Bukhari)

Kalau demikian halnya tentang orang yang menjual buah-buahan yang sudah nampak baiknya tetapi belum dapat diyakinkan keselamatannya, yang kadang-kadang diserang oleh hama yang menghalang kesempurnaan masaknya buah-buahan tersebut, maka bagaimana halnya orang yang menyerahkan sebidang tanah gundul yang tidak dapat dipukul dengan kayak dan tidak patut ditaburi benih. Apakah kepada orang semacam ini tidak sepatutnya kita ajukan suatu pertanyaan: Apakah kamu akan beranggapan, jika Allah melarang tentang buah-buahan, berarti kamu halal mengambil harta saudaramu?!
Saya pernah menyaksikan dengan mata-kepala sendiri, ada beberapa kebun kapas yang dimakan ulat, sehingga tinggal pohonnya dalam keadaan kering tidak lagi menghasilkan apa-apa, sedang si pemilik tanah tetap menuntut sewa, dan si penyewa tidak ada jalan lain hanya menyerah bulat di bawah kekejaman belenggu yang melilit. Maka di manakah letaknya tolong-menolong (ta’awun)? Dan di mana letaknya keadilan yang selalu dicanangkan oleh Islam?

Keadilan tidak akan terwujud, kecuali dengan muzara’ah (penyewaan bagi hasil menurut prosentase) di mana keuntungan dan kerugian akan dipikul bersama oleh kedua belah pihak.22
Sekalipun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan menyewakan tanah, tetapi beliau sendiri menyebutkan, bahwa muzara’ah adalah lebih sesuai dengan keadilan dan prinsip syariah Islamiah. Beliau berkata: “Muzara’ah lebih halal daripada kira’, dan lebih mendekati kepada keadilan dan pokok ajaran Agama Islam. Sebab dalam Muzara’ah itu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian, Berbeda dengan kira’, maka pemilik tanah sudah pasti menerima keuntungan, sedang pihak penyewa kadang-kadang dapat dan kadang-kadang tidak dapat.”23

Al-Muhaqqiq Ibnul Qayim dalam komentarnya terhadap kezaliman yang dilakukan oleh para penguasa dan militer terhadap kaum petani di masa itu, ia mengatakan: “Kalau militer dan penguasa mau mendukung kaum petani menurut syariat yang telah ditentukan Allah dan RasulNya serta perbuatan para Khulafaur Rasyidin, niscaya mereka akan memperoleh rezeki dari atas dan dari bawah, dan niscaya Allah akan membukakan pintu-pintu barakahNya dari langit dan bumi. Namun penghasilan yang berlipat sekarang ini mereka dapat dengan kezaliman dan permusuhan.

Tetapi kebodohan dan kekejaman mereka itu tetap membantahnya, sehingga mereka hanya berbuat kezaliman dan dosa. Mereka tidak mau menerima barakah dan keluasan rezeki. Oleh karena itu kelak di akhirat mereka akan mendapat siksa dan dicabutnya barakah itu di dunia ini.”
Kalau ditanyakan: “Bagaimanakah syariat yang telah ditentukan Allah dan Rasul serta perbuatan para khalifah, sehingga orang dapat menirunya dan memperoleh taufik dari Allah?”
Jawabnya: Penyewaan dengan bagi hasil (mazara’ah) dengan adil, itulah yang harus lama-lama dilakukan oleh pemilik tanah dan petani. Tidak ada keistimewaan untuk satu pihak terhadap pihak lain dari ketentuan ini, menurut hukum Allah. Mengistimewakan seseorang terhadap orang lain inilah yang menyebabkan hancurnya negara, rusaknya masyarakat, terhalangnya hujan, hilangnya barakah dan menyebabkan para militer dan pembesar berani makan barang haram. Padahal kalau sesuatu tubuh tumbuh dari barang haram, maka nerakalah tempatnya.

Muzara’ah yang adil adalah cara yang dilakukan oleh kaum muslimin di zaman Rasulullah. s.a.w., para Khulafaur Rasyidin, keluarga Abubakar, keluarga Umar, keluarga Usman, keluarga Ali dan kaum muhajirin. Dan ini pulalah yang menjadi pendirian kebanyakan para sahabat, seperti: Ibnu Mas’ud, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit dan lain-lain lagi. Dan ini pula yang menjadi pendirian ulama ahli hadis, seperti: Imam Ahmad, Ishak bin Rahawih, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Daud bin Ali, Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah, Abubakar bin al-Mundzir, Muhammad bin Nasr al-Maruzi. Dan ini juga yang menjadi pendirian kebanyakan ulama Islam seperti: Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan dan lain-lainnya.

Rasulullah s.a.w. sendiri telah melakukan hal tersebut dengan penduduk Khaibar, yaitu dengan separuh dari hasil tanah. Begitulah sampai beliau meninggal dunia.
Mu’amalah seperti ini terus berlangsung sampai penduduk Khaibar itu dikeluarkan oleh Khalifah Umar dari Khaibar. Nabi memberi persyaratan kepada mereka dengan biaya dan bibit dari mereka, bukan dari Nabi.
Oleh karena itu pendapat yang paling benar, ialah bahwa bibit boleh dari pihak penyewa, sebagaimana nas hadis, dan boleh juga dari kedua belah pihak.
Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Sahihnya, bahwa Umar Ibnul-Khattab menyewakan tanah dengan perjanjian bibit dari Umar dan dia akan mendapat lebih dari separuh. Kalau bibit dari mereka, maka mereka dapat lebih dari separuh juga.24
Seluruh riwayat yang menerangkan tentang muzara’ah, sedikitpun tidak dikenal, bahwa bagian penyewa tanah kurang dari separuh, bahkan kadang-kadang lebih dari separuh.
Memang yang cukup dapat menyenangkan hati, ialah bagian penyewa tidak kurang dari separuh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. dan para khalifahnya bersama orang-orang Yahudi Khaibar.
Tidak layak kalau bagian pemilik tanah lebih tinggi daripada bagian penyewa.

4.2.17 Syirkah dalam Memelihara Binatang

Ada satu macam mu’amalah yang berlaku di negeri kita ini (Arab), khususnya di desa-desa, yaitu apa yang disebut syirkah dalam memelihara hewan dan binatang ternak. Salah satu pihak membayar semua harga atau sebagiannya, sedang di pihak lain memelihara. Sesudah itu antara kedua belah pihak membagi hasil dan keuntungannya.

Supaya jelas, maka kami akan menjelaskan beberapa macam bentuk syirkah ini, yaitu sebagai berikut:

BENTUK PERTAMA: Syirkah semata-mata untuk tujuan dagang. Misalnya syirkah dalam memelihara anak lembu supaya gemuk, atau memelihara sapi dan kerbau untuk menghasilkan susu.
Yang harus dipenuhinya dalam hal ini, ialah pihak pertama harus membayar harga lembu, sedang pihak kedua memeliharanya. Sedang pembiayaannya, seperti: makannya dan minumnya, dari kedua belah pihak, bukan dari satu pihak saja. Dan kalau dijual, nafkahnya itu dipisahkan dari harga penjualan, sedang sisanya dari keuntungan dibagi menurut perjanjian.
Tidak adil kalau satu pihak dibebani nafkah, padahal dia tidak diberi imbalan, sedang keuntungannya dibagi dua. Ini kiranya cukup jelas.

BENTUK KEDUA: Syirkah antara pihak pertama yang membayar harga binatang dengan pihak lain yang memberi nafkah dan memelihara, dengan imbalan dia dapat memanfaatkan air susunya atau dipergunakan membajak, menarik air dan menanam.
Cara ini tidak apa-apa dan dapat dipandang baik apabila hewannya itu besar dan jelas dapat dimanfaatkan, baik air susunya ataupun tenaganya.
Betul nafkah yang dikeluarkan oleh pihak kedua dan kemudian dapat memanfaatkannya, itu tidak dapat diketahui keadilannya dan tidak ada persesuaiannya dibanding dengan pihak kedua, bahkan di dalamnya terdapat unsur kesamaran. Akan tetapi kami menganggap baik hal tersebut, dan kesamaran-kesamaran sedikit tidak kami anggap, sebab ada dalil yang hampir ada persamaannya dengan itu dalam syariat Islam, yaitu tentang masalah gadai, apabila barang yang digadaikan itu berupa hewan yang mungkin dikendarai atau diambil air susunya.
Dalam hadis yang sahih itu Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Punggung binatang itu boleh dinaiki karena nafkahnya apabila binatang tersebut tergadaikan; dan air susu unta dapat diminum karena nafkahnya apabila binatang tersebut digadaikan. Sedang kewajiban yang menaiki dan meminum air susunya ialah memberi nafkah.” (Riwayat Bukhari dari jalan Abu Hurairah)

Dalam hadis ini Rasulullah s.a.w. menetapkan: karena nafkah, maka imbalannya ialah menaiki, apabila punggung binatang tersebut memungkinkan untuk dinaiki. Atau imbalannya itu air susunya, apabila binatang tersebut mempunyai air susu yang dapat diperah.
Apabila dalam masalah gadai ini dibolehkan, demi kepentingan kerjasama dan memperkuat hubungan antara seorang dengan yang lain, padahal nilai nafkah kadang-kadang lebih banyak dan kadang-kadang lebih sedikit kalau dibandingkan dengan nilai menaiki atau memerah air susunya, maka tidak salah, kalau kami membolehkan yang seperti itu dalam hal syirkah binatang seperti yang kami sebutkan di atas, demi memenuhi kebutuhan orang banyak juga.
Apa yang kami istimbatkan dari hadis ini seperti tersebut, adalah semata-mata pendapat kami. Semoga benar juga!

Adapun syirkah dalam hal anak lembu yang belum dapat diambil manfaatnya, baik tenaga maupun air susunya, atas dasar harga dari satu pihak sedang nafkahnya dari pihak lain, maka menurut kaidah Islam tidak dibenarkan. Sebab pihak yang mengeluarkan nafkah akan menderita kerugian sendirian, tanpa ada imbalan baik tenaga ataupun air susunya. Sedang di pihak lain dapat mengambil keuntungan atas biaya pihak ke satu.
Ini, samasekali tidak mencerminkan keadilan yang selalu ditekankan oleh Islam dalam seluruh macam mu’amalah.
Tetapi kalau dimungkinkan kedua belah pihak dapat membagi masalah nafkahnya sehingga tibalah saatnya binatang tersebut dapat dimanfaatkan, maka hal ini boleh saja, menurut pendapat kami.

4.3 Tentang Hiburan

ISLAM adalah agama realis, tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan.
Islam tidak memperlakukan manusia sebagai Malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan di pasar-pasar.
Justru itu Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya itu berupa zikir, diamnya itu berarti berfikir, seluruh pendengarannya hanya kepada al-Quran dan seluruh senggangnya harus di masjid.
Islam mengakui fitrah dan instink manusia sebagai makhluk yang dicipta Allah, di mana Allah membuat mereka sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, ketawa dan bermain-main, sebagaimana mereka dicipta suka makan dan minum.

4.3.1 Sekedarnya Saja

Meningkatnya rohani sebagian para sahabat, telah mencapai puncak di mana mereka beranggapan, bahwa kesungguhan yang membulat dan ketekunan beribadah, haruslah menjadi adat kebiasaannya sehingga mereka harus memalingkan dari kenikmatan hidup dan keindahan dunia, tidak bergembira dan tidak bermain-main. Bahkan seluruh pandangannya dan fikirannya hanya tertuju kepada akhirat melulu dengan seluruh isinya, serta jauh dari dunia dengan keindahannya.
Marilah kita dengarkan kisah seorang sahabat yang mulia, namanya Handhalah al-Asidi, dia termasuk salah seorang penulis Nabi. Ia menceriterakan tentang dirinya kepada kita sebagai berikut. Satu ketika aku bertemu Abubakar, kemudian terjadilah suatu dialog:

Abubakar: Apa kabar, ya Handhalah?
Aku: Handhalah berbuat nifaq!
Abubakar: Subhanallah, apa katamu?
Aku: Bagaimana tidak! Aku selalu bersama Rasulullah s.a.w., ia menuturkan kepadaku tentang Neraka dan Sorga yang seolah-olah Sorga dan Neraka itu saya lihat dengan mata-kepalaku. Tetapi setelah saya keluar dari tempat Rasulullah s.a.w., kemudian saya bermain-main dengan isteri dan anak-anak saya dan bergelimang dalam pekerjaan, maka saya sering lupa tutur Nabi itu!
Abubakar: Demi Allah, saya juga berbuat demikian!
Aku: Kemudian saya bersama Abubakar pergi ke tempat Rasulullah s.a.w.
Kepadanya, saya katakan: Handhalah nifaq, ya Rasulullah!
Rasulullah: Apa!?
Aku: Ya Rasulullah! Begini ceritanya: saya selalu bersamamu. Engkau ceritakan kepada saya tentang Neraka dan Sorga, sehingga seolah-olah saya dapat melihat dengan mata-kepala. Tetapi apabila saya sudah keluar dari sisimu, saya bertemu dengan isteri dan anak-anak serta sibuk dalam pekerjaan, saya banyak lupa!
Kemudian Rasulullah s.a.w, bersabda:

“Demi Zat yang diriku dalam kekuasaannya! Sesungguhnya andaikata kamu disiplin terhadap apa yang pernah kamu dengar ketika bersama aku dan juga tekun dalam zikir, niscaya Malaikat akan bersamamu di tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Tetapi hai Handhalah, saa’atan, saa’atan! (berguraulah sekedarnya saja!). Diulanginya ucapan itu sampai tiga kali.” (Riwayat Muslim)

4.3.2 Rasulullah s.a.w. adalah Manusia

Kehidupan Rasulullah s.a.w. merupakan contoh yang baik bagi manusia. Dalam khulwatnya ia melakukan sembahyang dengan khusyu’, menangis dan lama berdiri sehingga kedua kakinya bengkak. Dalam masalah kebenaran ia tidak mempedulikan seseorang, demi mencari keridhaan Allah. Tetapi dalam kehidupannya dan perhubungannya dengan orang lain, dia adalah manusia biasa yang sangat cinta kepada kebaikan, wajahnya berseri-seri dan tersenyum, bergembira dan bermain-main, dan tidak mau berkata kecuali yang hak.
Ia sangat cinta kepada kegembiraan dan apa saja yang dapat membawa kepada kegembiraan itu. Ia tidak suka susah dan apa saja yang membawa kesusahan, seperti berhutang dan hal-hal yang menyebabkan orang bisa payah; dan selalu minta perlindungan kepada Allah dari perbuatan yang tidak baik. Dalam doanya itu ia mengatakan:

“Ya Tuhanku! Sesungyuhnya aku minta perlindungan kepadaMu dari duka dan susah.” (Riwayat Abu Daud)

Dalam salah satu riwayat diceriterakan tentang berguraunya dengan seorang perempuan tua, yaitu: ada seorang tua masuk rumah Nabi minta agar Nabi mendoakannya supaya ia masuk sorga. Maka jawab Nabi: “Sorga tidak dapat menerima orang tua!!!”
Mendengar jawaban itu si perempuan tua tersebut menangis tersedu-sedu karena beranggapan, bahwa ia tidak akan masuk sorga.
Setelah Rasulullah s.a.w. melihat keadaan si perempuan tersebut, kemudian ia menerangkan maksud dari omongannya itu, yaitu: “Bahwa seorang tua tidak akan masuk sorga dengan keadaan tua bangka, bahkan akan dirubah bentuknya oleh Allah dalam bentuk lain, sehingga dia akan masuk sorga dalam keadaan masih muda belia. Kemudian ia membacakan ayat:

“Sesungguhnya Kami ciptakan mereka itu dalam ciptaan yang lain, maka kami jadikan mereka itu perawan-perawan, yang menyenangkan dan sebaya.”25 (al-Waqi’ah: 35-37)

4.3.3 Hati Itu Bisa Bosan

Begitu juga para sahabatnya yang baik-baik itu, mereka biasa bergurau, ketawa, bermain-main dan berkata yang ganjil-ganjil, karena mereka mengetahui akan kebutuhan jiwanya dan ingin memenuhi panggilan fitrah serta hendak memberikan hak hati untuk beristirahat dan bergembira, agar dapat melangsungkan perjalanannya dalam menyusuri aktivitasnya. Sebab aktivitas hidupnya itu masih panjang.

Ali bin Abu Talib pernah berkata: “Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepentingan hati.”
Dan katanya pula: “Istirahatkanlah hatimu sekedarnya, sebab hati itu apabila tidak suka, bisa buta.”
Abu Darda’ pun berkata juga: “Sungguh hatiku akan kuisi dengan sesuatu yang kosong, supaya lebih dapat membantu untuk menegakkan yang hak.”
Oleh karena itu, tidak salah kalau seorang muslim bergurau dan bermain-main yang kiranya dapat melapangkan hati. Tidak juga salah kalau seorang muslim menghibur dirinya dan rekan-rekannya dengan suatu hiburan yang mubah, dengan syarat kiranya hiburannya itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan petang selalu dipenuhi dengan hiburan, sehingga dapat melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya. Maka tepatlah pepatah yang mengatakan:
 “Campurlah pembicaraan itu dengan sedikit bermain-main, seperti makanan yang dicampur dengan sedikit garam.”

Dalam bermain-main itu, seorang muslim tidak diperkenankan menjadikan harga diri dan identitas seseorang sebagai sasaran permainannya. Seperti firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan).” (al-Hujurat: 11)

Tidak juga diperkenankan dalam berguraunya itu untuk ditertawakan orang lain, dengan menjadikan kedustaan sebagai wasilah. Sebab Rasulullah telah memperingatkan dengan sabdanya sebagai berikut:
“Celakalah orang yang beromong suatu omongan supaya ditertawakan orang lain, kemudian dia berdusta. Celakalah dia! Celakalah dia!” (Riwayat Tarmizi)

4.3.4 Macam-Macam Hiburan yang Halal

Ada beberapa macam permainan dan seni hiburan yang disyariatkan Rasulullah s.a.w, untuk kaum muslimin, guna memberikan kegembiraan dan hiburan mereka. Di mana hiburan itu sendiri dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi ibadah dan melaksanakan kewajiban dan lebih banyak mendatangkan ketangkasan dan keinginan.
Hiburan-hiburan tersebut kebanyakannya bentuk suatu latihan yang dapat mendidik mereka kepada manusia berjiwa kuat, dan mempersiapkan mereka untuk maju ke medan jihad fi sabilillah.
Di antara hiburan-hiburan itu ialah sebagai berikut:

4.3.4.1 Perlombaan Lari Cepat

Para sahabat dulu biasa mengadakan perlombaan lari cepat, sedang Nabi sendiri membolehkannya. Ali adalah salah seorang yang paling cepat.
Rasulullah s.a.w. sendiri mengadakan pertandingan dengan isterinya guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan kesegaran serta mengajar kepada sahabat-sahabatnya.
Aisyah mengatakan:
“Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud); yakni seri.

4.3.4.2 Gulat

Rasulullah s.a.w. pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba.” Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu.”
Dari hadis ini ahli-ahli fiqih beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik dia itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau dengan isteri-isterinya.
Dari hadis-hadis itu pula ulama fiqih berpendapat bahwa pertandingan lari cepat, gulat dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya umur. Sebab Rasulullah s.a.w. sendiri waktu bergulat dengan Aisyah sudah berumur di atas 50 tahun.

4.3.4.3 Memanah

Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara’ ialah bermain memanah dan perang-perangan. Sebab di satu saat Nabi pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabatnya yang sedang mengadakan pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah s.a.w. memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:

“Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu.” (Riwayat Bukhari)

Pertandingan lempar panah itu bukan sekedar hobby atau sekedar bermain-main saja, tetapi salah satu bentuk daripada mempersiapkan kekuatan sebagai yang diperintah Allah dalam firmanNya:
“Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu sanggup.”
Dalam menafsirkan ayat ini Rasulullah bersabda:

“Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud ‘kekuatan’ itu ialah memanah – beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali.” (Riwayat Muslim)

Dan sabdanya pula:
“Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (Riwayat Bazzar, dan Thabarani dengan sanad yang baik)
Namun begitu, Rasulullah s.a.w. memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihannya, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah. Abdullah bin Umar pernah melihat sekelompok manusia yang sedang berbuat demikian, kemudian Ibnu Umar mengatakan:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dilarangnya permainan seperti itu karena terdapat unsur-unsur penyiksaan terhadap binatang dan merenggut jiwa binatang serta memungkinkan untuk membuang-buang harta, Tidak benar kalau permainan manusia itu dengan mengorbankan makhluk hidup yang lain.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. melarang mengadu binatang26 seperti yang dilakukan orang-orang Arab dahulu, yaitu mereka membawa dua ekor domba atau sapi kemudian diadu sampai mati atau hampir mati. Lantas mereka senang dan tertawa.
Para ulama berkata: “Bahwa prinsip dilarangnya mengadu binatang, karena terdapatnya unsur menyakiti dan melumpuhkan binatang tanpa faedah, tetapi hanya sekedar bermain-main.”

4.3.4.4 Main Anggar

Yang sama dengan permainan memanah, ialah main anggar.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. telah memberi perkenan kepada orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam Masjid Nabawi, dan ia pun memberi perkenan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Dan kepada para pemain Rasulullah mengatakan:
“Karena kamu (kami melihat), hai bani Arfidah.”
Panggilan Bani Arfidah adalah suatu julukan yang biasa dipergunakan orang-orang Arab untuk memanggil penduduk Habasyah.
Umar, karena wataknya tidak suka bermain-main, maka dia bermaksud akan melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain itu, tetapi kemudian dilarang oleh Nabi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata:

“Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar dihadapan Nabi, tiba-tiba Umar masuk, kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata kepada Umar.–biarkanlah mereka itu, hai Umar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah s.a.w. dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di Masjidnya yang mulia itu, agar di dalam masjid dapat dipadukan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi; dan sebagai suatu pendidikan buat kaum muslimin, agar mereka suka bekerja di waktu bekerja dan bermain-main di waktu main-main. Di samping itu, bahwa permainan semacam ini bukan sekedar bermain-main saja, tetapi suatu permainan yang bermotif latihan.
Para ulama berkata setelah membawakan hadis ini sebagai berikut: “Bahwa masjid dibuat adalah demi kepentingan urusan kaum muslimin. Oleh karena itu apa saja yang kiranya bermanfaat untuk agama dan manusia, maka bolehlah dikerjakan di masjid.”

Kiranya kaum muslimin di zaman-zaman terakhir ini mau memperhatikan, mengapa masjid-masjid mereka itu dikosongkan dari jiwa hidup dan kekuatan, dan dibiarkan sebagai tempat orang-orang apatis.
Pengarahan Nabi dalam mendidik dan memberikan hiburan hati isteri-isterinya, yaitu dengan memperkenankan permainan yang mubah seperti itu. Sehingga kata Aisyah:
“Sungguh saya saksikan Nabi membatas saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang merasa bosan. Mereka itu lincah selincah gadis muda belia yang masih suka bermain.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Aisyah juga berkata:

“Saya pernah bermain-main dengan boneka perempuan di rumah Rasulullah s.a.w., bersama kawan-kawan saya perempuan yang juga bermain-main dengan saya; dan tatkala Rasulullah s.a.w. masuk, mereka itu bersembunyi, tetapi Rasulullah s.a.w. senang melihat mereka itu bersamaku, kemudian mereka bermain-main bersamaku lagi.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.3.4.5 Menunggang Kuda (Berpacu Kuda)

Allah s.w.t. berfirman:
“Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan.” (an-Nahl: 8)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
“Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan.” (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
“Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda).” (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya lagi:
“Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Bermain-mainnya seseorang dengan isterinya. (4) Belajar berenang.” (Riwayat Thabarani)
Dan berkatalah Umar:
“Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda.”
Ibnu Umar meriwayatkan.
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemerangnya.” (Riwayat Ahmad)

Semua ini sebagai dorongan Nabi terhadap masalah pacuan kuda. Sebab berpacu kuda sebagaimana kami katakan di atas, adalah permainan, olahraga juga suatu latihan.
Anas pernah ditanya: apakah kamu pernah bertaruh di zaman Rasulullah s.a.w.? Apakah Rasulullah s.a.w. sendiri juga pernah bertaruh? Maka jawab Anas:
“Ya! Demi Allah, sungguh ia (Rasulullah s.a.w.) pernah bertaruh terhadap suatu kuda yang disebut sabhah (kuda pacuan), maka dia dapat mengalahkan orang lain, ia sangat tangkas dalam hal itu dan mengherankannya.” (Riwayat Ahmad)

Taruhan yang dibenarkan, atau yang dimaksud di sini ialah suatu upah (hadiah) yang dikumpulkan bukan dari orang-orang yang berpacu saja atau dari salah satunya saja, tetapi dari orang-orang lainnya.
Adapun hadiah yang dikumpulkan dari masing-masing yang berpacu, kemudian siapa yang unggul itulah yang mengambilnya, maka hadiah semacam itu termasuk judi yang dilarang. Dan Nabi sendiri menamakan pacuan kuda semacam ini, yakni yang disediakan untuk berjudi, dinamakan Kuda Syaitan. Harganya adalah haram, makanannya haram dan menungganginya pun haram juga. (Riwayat Ahmad).
Dan ia bersabda:

“Kuda itu ada tiga macam: kuda Allah, kuda manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disediakan untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya dan apanya saja – mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan, yaitu kuda yang dipakai untuk berjudi atau untuk dibuat pertaruhan, dan adapun kuda manusia, yaitu kuda yang diikat oleh manusia, ia mengharapkan perutnya (hasilnya), sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.3.4.6 Berburu

Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram.” (al-Maidah: 95)
“Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram.” (al-Maidah: 96)

b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:

“Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.3.4.7 Main Dadu

Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

“Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.
Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya.” (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:
“Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)

Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.

4.3.4.8 Main Catur

Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).

Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi’in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin ‘Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.

Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
Tidak boleh dicampuri perjudian.
Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.

4.3.4.9 Menyanyi dan Muzik

Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.
Dalam hadis diterangkan:

“Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya: Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan.” (Riwayat Bukhari)

Dan diriwayatkan pula:
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi. Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak! Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamul” (Riwayat Ibnu Majah)

“Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi s.a.w. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang).” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Ghazali dalam Ihya’nya27 setelah membawakan beberapa hadis tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang didukungnya oleh Nabi dengan kata-katanya: karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah, dan perkataan Nabi kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini; dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan-kawannya itu, kemudian Ghazali berkata: Bahwa hadis-hadis ini semua tersebut dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram. Dan dari situ juga menunjukkan dibolehkannya bermacam-macam permainan:
Bermain anggar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Habasyah.
Permainan boleh dilakukan di masjid.

Sabda Nabi kepada orang-orang Habasyah: karenamu aku melihat hai Bani Arfidah, adalah suatu perintah dan anjuran untuk bermain. Oleh karena itu bagaimana mungkin permainan itu diharamkannya?
Dilarangnya Abubakar dan Umar dengan alasan, bahwa hari itu adalah hari raya dan hari gembira, sedang bernyanyi adalah salah satu daripada jalan untuk bergembira.
Berdirinya Nabi yang begitu lama sambil menyaksikan dan mendengarkan nyanyian yang disetujui Aisyah, adalah cukup sebagai bukti, bahwa metode yang baik untuk menghaluskan budi perempuan dan anak-anak dengan cara menyaksikan permainan adalah lebih baik daripada kekasaran ruhud dan berkekurangan dalam suasana terhalang dan dihalang.

Perkataan Nabi kepada Aisyah yang didahului dengan kalimat bertanya: senangkah kamu untuk melihat?
Perkenan untuk menyanyi dan memukul rebana dari dua anak gadis itu dan seterusnya, seperti yang dituturkan al-Ghazali dalam Kitabus Sama’ (fasal mendengar). Dan dari beberapa sahabat dan tabi’in diriwayatkan, bahwa mereka itu pernah mendengarkan nyanyian, sedang mereka tidak menganggapnya suatu perbuatan dosa.

Adapun hadis-hadis Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: “Tidak ada satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian.”
Dan berkata pula Ibnu Hazm: “Semua hadis yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu.”
Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan muzik yang disertai dengan perbuatan berlebih-lebihan, minum-minum arak dan perbuatan-perbuatan haram. Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama dianggapnya haram atau makruh.
Sebagian mereka ada yang ;nengatakan: bahwa sesungguhnya nyanyian itu termasuk lahwul hadis (omongan yang dapat melalaikan) sebagai yang dimaksud dalam firman Allah:

“Di antara manusia ada yang membeli omongan yang dapat melalaikan untuk menyesatkan (orang) dari jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikannya sebaqai permainan. Mereka itu kelak akan mendapat siksaan yang hina.” (Luqman: 6)

Ibnu Hazm berkata: “Ayat tersebut menyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya bisa menjadi kafir tanpa diperselisihkan lagi, yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai permainan. Oleh karena itu jika dia membeli sebuah al-Quran untuk dijadikan ayat guna menyesatkan orang banyak dan dijadikannya sebagai permainan, maka jelas dia adalah kafir. Inilah yang dicela Allah s.w.t. Samasekali Allah tidak mencela orang-orang yang membeli lahwal hadis itu sendiri yang bisa dipakai untuk hiburan dan menggembirakan hati, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan Allah.”
Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah.

“Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan.” (Yunus: 32)
Maka kata Ibnu Hazm: Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
“Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Jadi barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasik –termasuk semua hal selain nyanyian. Dan barangsiapa berniat untuk menghibur hati supaya dengan demikian dia mampu berbakti kepada Allah dan tangkas dalam berbuat kebajikan, maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan perbuatannya pun termasuk perbuatan yang benar. Dan barangsiapa tidak berniat untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat, maka perbuatannya itu dianggap main-main saja yang dibolehkan, seperti halnya seorang pergi ke kebun untuk berlibur, dan seperti orang yang duduk-duduk di depan sofa sekedar melihat-lihat, dan seperti orang yang mengkelir bajunya dengan warna ungu, hijau dan sebagainya.

Namun di situ ada beberapa ikatan yang harus kita perhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian ini, yaitu:
Nyanyian itu harus diperuntukkan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Oleh karena itu kalau nyanyian-nyanyian tersebut penuh dengan pujian-pujian terhadap arak dan menganjurkan orang supaya minum arak, misalnya, maka menyanyikan lagu tersebut hukumnya haram, dan si pendengarnya pun haram juga. Begitulah nyanyian-nyanyian lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
Mungkin subyek nyanyian itu sendiri tidak menghilangkan pengarahan Islam, tetapi cara menyanyikan yang dilakukan oleh si penyanyi itu beralih dari lingkungan halal kepada I;ngkungan haram, misalnya lenggang gaya dengan suatu kesengajaan yang dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah dan perbuatan cabul.
Sebagaimana agama akan selalu memberantas sikap berlebih-lebihan dan kesombongan dalam segala hal sampai pun dalam beribadah, maka begitu juga halnya berlebih-lebihan dalam hiburan dan menghabiskan waktu untuk berhibur, padahal waktu itu sendiri adalah berarti hidup!
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa berlebih-lebihan dalam masalah yang mubah dapat menghabiskan waktu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Maka tepatlah kata ahli hikmah: “Tidak pernah saya melihat suatu perbuatan yang berlebih-lebihan, melainkan di balik itu ada suatu kewajiban yang terbuang.”
Tinggal ada beberapa hal yang seharusnya setiap pendengarnya itu sendiri yang memberitahu kepada dirinya sendiri, yaitu apabila nyanyian atau satu macam nyanyian itu dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya itu dapat mengalahkan segi rohaniahnya, maka dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan dia harus menutup pintu yang dari situlah angin fitnah akan menghembus, demi melindungi hatinya, agamanya dan budi luhurnya. Sehingga dengan demikian dia dapat tenang dan gembira.

Di antara yang sudah disepakati, bahwa nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya seperti: di persidangan arak, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat, maka di sinilah yang oleh Rasulullah s.a.w. pelakunya, dan pendengarnya diancam dengan siksaan yang sangat, yaitu sebagaimana sabda beliau:

“Sungguh akan ada beberapa orang dari ummatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian-nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu kedalam bumi dan akan menjadikan mereka itu seperti kera dan babi.” (Riwayat Ibnu Majah)

Bukan merupakan kelaziman kalau mereka itu dirombak bentuk dan potongannya, tetapi apa yang dimaksud dirombak jiwanya dan rohnya. Bentuknya bentuk manusia tetapi jiwanya, jiwa kera dan rohnya roh babi.

4.3.5 Judi adalah Kawan Arak

Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi yang mengatakan:

“Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.
Islam, di balik larangannya ini ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:
Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari pendahuluan-pendahuluannya. Masukilah rumah dari pintu-pintunya; dan tunggulah hasil (musabbab) dari sebab-sebabnya.
Sedang judi –di dalamnya termasuk undian– dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus diturut.
Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.

Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi-buta.
Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Samasekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.
Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain judi.
Oleh karena itu hobby ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi.
Hobby ini merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi.

Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Tidak terlalu jauh kalau orang yang asyik hidangan hijau –menurut istilah yang mereka pergunakan– itu akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain, atau nilai apapun.
Hidangan ini dapat menaburkan benih permainan judi dengan segala macam cara. Sampai pun tentang harga dirinya, keyakinannya dan bangsanya, akan rela dikorbankan demi terlaksananya pekerjaan yang sia-sia ini.

Betapa benarnya dan indahnya susunan al-Quran yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya, sebab bahayanya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pencandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya raja sedang yang lain tidak.
Betapa benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
Firman Allah:

“Hai orang-orang mu’min! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!” (al-Maidah: 90-91)

4.3.6 Undian, Salah Satu Macam Judi

Apa yang dinamakan undian (yaa nashib), adalah salah satu macam dari macam-macam judi yang ada. Oleh karena itu tidak patut dipermudah dan dibolehkan permainan tersebut dengan dalih bantuan sosial atau tujuan kemanusiaan.
Orang-orang yang membolehkan undian untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram. Untuk mana kepada mereka kami sampaikan sebuah hadis yang disabdakan Nabi s.a.w.:

“Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik.” (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Mereka yang berbuat demikian menganggap seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih-sayang dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa ummatnya akan bersikap demikian. Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap kepada orang lain. Oleh karena itu Islam tidak memakai, melainkan cara yang suci untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah dan hari akhir.

4.3.7 Nonton Film

Banyak kaum muslimin yang bertanya-tanya tentang pandangan Islam terhadap bioskop, tonil/sandiwara dan sebagainya. Apakah orang Islam dibolehkan menonton ataukah diharamkannya?
Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa film, atau bioskop, adalah alat yang sangat vital untuk mengarahkan dan memberikan hiburan. Kedudukannya sama dengan kedudukan alat-alat yang lain, dapat dipergunakan untuk lial-hal yang baik dan yang tidak baik. Oleh karena itu bioskop itu sendiri tidak apa-apa. Status hukumnya tergantung pada penggunaannya.

Dengan demikian, kami berpendapat bioskop adalah halal dan baik, bahkan kadang-kadang masuk sunnat dan diperlukan apabila dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

Bahwa subjek-subjeknya yang diketengahkan itu bersih dari kegila-gilaan, kefasikan dan semua hal yang dapat mensirnakan aqidah, syariat dan kesopanan Islam. Adapun semua pertunjukan yang dapat membangkitkan nafsu dan mencenderungkan orang kepada perbuatan dosa atau yang dapat membawa kepada perbuatan kriminal atau mengajak kepada fikiran-fikiran untuk berbuat serong, atau menjurus hukumnya adalah haram yang tidak halal bagi seorang muslim untuk menyaksikannya, atau mendukungnya.
Tidak melupakan kewajiban agama atau duniawi. Diantara kewajiban-kewajiban itu ialah sembahyang lima waktu. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim meninggalkan sembahyang maghrib misalnya, karena akan pergi nonton bioskop.
Firman Allah:

“Celakalah orang-orang yang sembahyang, yaitu mereka yang lalai terhadap sembahyangnya.” (al-Ma’un: 4-5)

Sahun ditafsirkan dengan mengabaikan sembahyang sehingga habis waktunya. Dan al-Quran menjadikan sejumlah sebab diharamkannya arak dan judi ialah karena arak dan judi itu dapat menghalang berzikrullah dan sembahyang.
Jangan sampai terjadi persentuhan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan lain, demi menjaga fitnah dan menolak syubhat. Lebih-lebih pertunjukan ini tidak dapat dilakukan, kecuali di tempat yang gelap. Sedang hadis Nabi mengatakan:


“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Baihaqi, Thabarani; dan rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari)

4.4 Hubungan Masyarakat

ISLAM dalam menegakkan hubungan antara anggota masyarakat mempunyai dua landasan yang prinsipal, yaitu:

Demi melindungi persaudaraan, sebagai suatu ikatan yang kuat antara satu dengan lainnya,
Demi menjaga hak dan kehormatan yang selalu dilindungi oleh Islam terhadap setiap anggota masyarakat, baik darah, harga diri maupun hartanya.
Oleh karena itu setiap perkataan, perbuatan atau tindakan yang pertentangan dengan dua prinsip di atas, adalah diharamkan oleh Islam menurut tingkatan bahaya yang tampak, dilihat dari segi moral maupun material.
Dalam beberapa ayat berikut ini, ada beberapa larangan yang sangat membahayakan jalinan ukhuwah dan kehormatan manusia. Firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara, oleh karena itu adakanlah perdamaian di antara saudara-saudaramu, dan takutlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satupun kaum merendahkan kaum lain, sebab barangkali mereka (yang direndahkan) itu justru lebih baik dari mereka (yang merendahkan); dan janganlah ada perempuan merendahkan perempuan lainnya, sebab barangkali mereka (yang direndahkan) itu lebih baik dari mereka (yang merendahkan); dan jangan kamu mencela diri-diri kamu; dan jangan kamu memberi gelar dengan gelar-gelar (yang tidak baik) –misalnya fasik– sebab seburuk-buruk nama ialah fasik sesudah dia itu beriman, dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak sangka, karena sesungguhnya sebagian sangkaan itu berdosa; dan jangan kamu mengintai (menyelidiki cacat orang lain); dan jangan sebagian kamu mengumpat sebagiannya, apakah salah seorang di antara kamu suka makan daging bangkai saudaramu padahal kamu tidak menyukainya? Takutlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah maha menerima taubat dan belas-kasih.” (al-Hujurat: 10-12)

Allah Ta’ala telah menetapkan dalam permulaan ayat-ayat ini, bahwa orang mu’min pada hakikatnya adalah bersaudara yang meliputi saudara seagama dan saudara sesama manusia. Maka demi kelangsungan persaudaraan ini harus ada saling kenal-mengenal; dan jangan saling mengingkari, bahkan harus saling berhubungan dan jangan saling memutuskan, saling merapat dan jangan berjauhan, saling menyintai dan jangan saling membenci; dan harus bersatu, jangan berselisih.
Dan dalam hadis Nabi s.a.w. dikatakan:

“Jangan kamu saling hasut-menghasut, dan jangan saling bertolak belakang, dan jangan saling membenci. tetapi jadilah kamu hamba Allah bersaudara.” (Riwayat Bukhari dan lain-lain)

4.4.1 Tidak Halal Seorang Muslim Menjauhi Kawannya

Dan dari situlah, maka Islam mengharamkan seorang muslim berlaku kasar terhadap kawannya, memutuskan hubungan dan menjauhinya. Islam tidak memperkenankan seorang muslim menjauhi kawannya, kecuali dalam batas tiga hari, sehingga tenanglah kemarahan kedua belah pihak. Kemudian mereka berdua harus berusaha untuk memperbaiki, menjernihkan suasana dan mengatasi perasaan-perasaan congkak, benci dan permusuhan. Sebab di antara sifat-sifat yang terpuji dalam al-Quran ialah:

“Merendah diri terhadap orang-orang mu’min.” (al-Maidah: 54)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Tidak halal seorang muslim menjauhi kawannya lebih dari tiga hari. Jika telah lewat waktu tiga hari itu, maka berbicaralah dengan dia dan berilah salam, jika dia telah menjawab salam, maka keduanya bersama-sama mendapat pahala, dan jika dia tidak membalasnya, maka sungguh dia kembali dengan membawa dosa, sedang orang yang memberi salam telah keluar dari dosa karena menjauhi itu.” (Riwayat Abu Daud)

Lebih hebat lagi haramnya memutuskan silaturrahmi ini apabila terhadap keluarga yang oleh Islam diwajibkan untuk menyambungnya dan melindungi kehormatannya. Firman Allah:

“Dan takutlah kamu kepada Allah yang padaNya Kamu meminta dan jagalah keluarga karena sesungguhnya Allah maha mengawasi atas kamu.” (an-Nisa': 1)
Rasulullah s.a.w. menggambarkan silaturrahmi ini dan nilainya, dalam salah satu sabdanya sebagai berikut:
“Kekeluargaan bergantung di Arsy, ia akan berkata: barangsiapa menghubungi aku, maka Allah pun akan menghubunginya; dan barangsiapa memutus aku, maka Allah pun akan memutusnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan sabdanya pula:
“Tidak masuk syorga orang yang memutus.” (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang menafsirkan kata-kata memutus itu yakni: memutuskan silaturrahmi. Dan lainnya menafsirkan dengan: memotong jalan (penyamun). Jadi seolah-olah kedua-duanya berada dalam satu kedudukan.

Bukanlah yang dimaksud silaturrahmi yang wajib itu sekedar seorang kerabat menghubungi dan berbuat baik kepada yang lain, sebab ini adalah satu hal yang biasa dan yang mesti demikian. Tetapi apa yang dimaksud silaturrahmi yang wajib ialah tetap menghubungi keluarga-keluarganya sekalipun mereka itu menjauhinya. Seperti sabda Nabi:

“Bukanlah orang yang menghubungi keluarga itu ialah orang yang menjamin, tetapi yang dinamakan orang yang menyambung kekeluargaan ialah apabila keluarganya itu memutuskan dia, maka dia tetap menghubunginya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ini semua tidak berlaku terhadap hal yang dibenarkan Allah dan dalam masalah yang hak. Sebab teguhnya ikatan iman ialah: Cinta karena Allah, dan benci pun karena Allah.
Rasulullah s.a.w. pernah menjauhi ketiga orang sahabatnya yang tidak mau turut dalam peperangan Tabuk selama 50 hari, sehingga bumi ini layaknya sempit dan hatinya merasa kebingungan, dan tidak ada seorang pun yang mau bergaul dengan mereka, atau berbicara dan memberi salam. Begitulah sehingga Allah menurunkan ayat tentang diterimanya taubat mereka itu.28
Dan pernah juga Rasulullah s.a.w. menjauhi sebagian isterinya selama 40 hari.28
Ibnu Umar pernah menjauhi anaknya sampai ia meninggal dunia, karena anaknya tidak mau mengoreksi hadis yang diterimanya dari ayahnya dari Rasulullah s.a.w. tentang dilarangnya laki-laki menghalang-halangi isterinya pergi ke masjid.29

Adapun menjauhi kawan lantaran kepentingan duniawi, maka sesungguhnya duniawi harus lebih dikesampingkan dalam hubungannya dengan Allah dan seorang muslim, daripada membawa kepada sikap berjauhan dan memutuskan tali persahabatan antara seorang muslim dengan saudaranya. Sebab memutuskan hubungan itu akan dapat menghalangi pengampunan dosa dan rahmat Allah. Seperti diterangkan oleh hadis Rasulullah s.a.w.:

“Pintu-pintu sorga akan dibuka pada hari Isnin dan Khamis, kemudian Allah akan memberi ampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun; kecuali seorang laki-laki yang ada perpisahan antara dia dengan saudaranya. Maka berkatalah Allah: tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai.” (Riwayat Muslim)
Kalau dia yang berada di pihak yang benar, maka cukup kiranya pihak yang bersalah datang dan minta maaf, dan dia pun harus memberi maaf. Dengan demikian maka selesailah persengketaan, dan haram hukumnya dia menolak permintaan maaf saudaranya itu.
Terhadap orang yang berbuat demikian, Rasulullah s.a.w. mernberikan ancaman, bahwa kelak di hari kiamat tidak akan masuk sorga.

4.4.2 Mendamaikan Persengketaan

Kalau cuaca pertengkaran itu telah cerah kembali sesuai dengan keharusan bersaudara, maka bagi masyarakat Islam mempunyai kewajiban lain. Sebab sepanjang pengertian masyarakat Islam yaitu suatu masyarakat yang saling saling membantu dan saling menolong. Oleh karena itu tidak boleh sementara orang melihat saudaranya bertengkar dan saling membunuh, kemudian dia berdiri sebagai penonton, dan membiarkan api bertambah menyala dan kebakaran makin meluas. Bahkan setiap orang yang arif dan bijaksana serta ada kemampuan, harus terjun ke gelanggang guna mendamaikan persengketaan itu dengan niat semata-mata mencari kebenaran dan jauh dari pengaruh hawa nafsu. Seperti apa yang difirmankan Allah:

“… maka adakanlah perdamaian di antara saudara-saudaramu, dan takutlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (al-Hujurat: 10)

Dalam salah satu hadisnya Rasulullah s.a.w. pernah menjelaskan tentang keutamaan mendamaikan ini, serta bahayanya pertentangan dan perpisahan. Sabda Rasulullah s.a.w.:

“Maukah kamu saya tunjukkan suatu perbuatan yang lebih utama daripada tingkatan keutamaan sembahyang, puasa dan sedekah? Mereka menjawab: Baiklah ya Rasulullah! Maka bersabdalah Rasulullah s.a.w.: yaitu mendamaikan persengketaan yang sedang terjadi; sebab kerusakan karena persengketaan berarti menggundul, saya tidak mengatakan menggundul rambut, tetapi menggundul agama.” (Riwayat Tarmizi dan lain-lain)

4.4.2.1 Jangan Ada Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain

Dalam ayat-ayat yang telah kami sebutkan terdahulu terdapat sejumlah hal yang dilarang oleh Allah, demi melindungi persaudaraan dan kehormatan manusia.
Larangan pertama. tentang memperolokkan orang lain. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim yang mengenal Allah dan mengharapkan hidup bahagia di akhirat kelak, memperolokkan orang lain, atau menjadikan sementara orang sebagai objek permainan dan perolokannya. Sebab dalam hal ini ada unsur kesombongan yang tersembunyi dan penghinaan kepada orang lain, serta menunjukkan suatu kebodohannya tentang neraca kebajikan di sisi Allah. Justru itu Allah mengatakan: “Jangan ada suatu kaum memperolokkan kaum lain, sebab barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang memperolokkan; dan jangan pula perempuan memperolokkan perempuan lain, sebab barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang memperolokkan.”
Yang dinamakan baik dalam pandangan Allah, yaitu: iman, ikhlas dan mengadakan kontak yang baik dengan Allah. Bukan dinilai dari rupa, badan, pangkat dan kekayaan.

Dalam hadisnya Rasulullah s.a.w. mengatakan:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu dan kekayaan kamu, tetapi Allah melihat hati kamu dan amal kamu.” (Riwayat Muslim)
Bolehkah seorang laki-laki atau perempuan diperolokkan karena suatu cacat di badannya, perangainya atau karena kemiskinannya?
Dalam sebuah riwayat diceriterakan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah membuka betisnya dan nampak kecil sekali. Maka tertawalah sebagian orang. Lantas Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Apakah kamu mentertawakan kecilnya betis Ibnu Mas’ud, demi Allah yang diriku dalam kekuasaanNya: bahwa kedua betisnya itu timbangannya lebih berat daripada gunung Uhud.” (Riwayat Thayalisi dan Ahmad)

Al-Quran juga menghikayatkan tentang orang-orang musyrik yang memperolok orang-orang mu’min, lebih-lebih mereka yang lemah –seperti Bilal dan ‘Amman– kelak di hari kiamat, neraca menjadi terbalik, yang mengolok-olok menjadi yang diolok-olok dan ditertawakan, Firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang yang durhaka itu mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka melalui mereka, mereka berlirik-lirikan. Dan apabila mereka kembali kepada keluarganya, mereka kembali dengan suka cita. Dan apabila mereka melihat mereka itu, mereka berkata: ‘Sungguh mereka itu orang-orang yang sesat.’ Padahal mereka itu tidak diutus untuk menjadi pengawal atas mereka. Oleh karena itu pada hari ini orang-orang mu’min akan mentertawakan orang-orang kafir itu.” (al-Muthaffifin 29-34)

Ayat ini31 dengan tegas dan jelas menyebutkan dilarangnya perempuan mengolok-olok orang lain, padahal perempuan sudah tercakup dalam kandungan kata kaum. Ini menunjukkan, bahwa pengolok-olokan sementara perempuan terhadap yang lain, termasuk hal yang biasa terjadi di kalangan mereka.

4.4.2.2 Jangan Mencela Diri-Diri Kamu

Larangan kedua: Tentang lumzun, yang menurut arti lughawi berarti: al-wakhzu (tusukan) dan ath-tha’nu (tikaman). Sedang lumzun yang dimaksud di sini ialah: ‘aib (cacat). Jadi seolah-olah orang yang mencela orang lain, berarti menusuk orang tersebut dengan ketajaman pedangnya, atau menikam dengan hujung tombaknya. Penafsiran ini tepat sekali. Bahkan kadang-kadang tikaman lidah justru lebih hebat. Seperti kata seorang penyair:

Luka karena tombak masih dapat diobati
Tetapi luka karena lidah berat untuk diperbaiki.

Bentuk larangan dalam ayat ini mempunyai suatu isyarat yang indah sekali.
Ayat tersebut mengatakan: laa talmizu anfusakum (jangan kamu mencela diri-diri kamu). Ini tidak berarti satu sama lain saling cela-mencela. Tetapi al-Quran menuturkan dengan jama’atul mu’minin, yang seolah-olah mereka itu satu tubuh. Sebab mereka itu secara keseluruhannya saling membantu dan menolong. Jadi barangsiapa mencela saudaranya, berarti sama dengan mencela dirinya sendiri. Karena dia itu dari dan untuk saudaranya.

4.4.2.3 Jangan Memberi Gelar dengan Gelar-Gelar yang Tidak Baik

Ketiga: Termasuk mencela yang diharamkan, ialah: memberi gelar dengan beberapa gelar yang tidak baik, yaitu suatu panggilan yang tidak layak dan tidak menyenangkan yang membawa kepada suatu bentuk penghinaan dan celaan.
Tidak layak seorang manusia berbuat jahat kepada kawannya. Dipanggilnya kawannya itu dengan gelar yang tidak menyenangkan bahkan menjengkelkan. Ini bisa menyebabkan berubahnya hati dan permusuhan sesama kawan serta menghilangkan jiwa kesopanan dan perasaan yang tinggi.

4.4.2.4 Su’uzh-Zhan (Berburuk Sangka)

Keempat: Islam menghendaki untuk menegakkan masyarakatnya dengan penuh kejernihan hati dan rasa percaya yang timbal balik; bukan penuh ragu dan bimbang, menuduh dan bersangka-sangka,
Untuk itu, maka datanglah ayat al-Quran membawakan keempat sikap yang diharamkan ini, demi melindungi kehormatan orang lain. Maka berfirmanlah Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak menyangka, karena sesungguhnya sebagian sangkaan itu berdosa.” (al-Hujurat: 12)

Sangkaan yang berdosa, yaitu sangkaan yang buruk.
Oleh karena itu tidak halal seorang muslim berburuk sangka terhadap saudaranya, tanpa suatu alasan dan bukti yang jelas. Sebab manusia secara umum pada asalnya bersih. Oleh karena itu prasangka-prasangka tidak layak diketengahkan dalam arena kebersihan ini justru untuk menuduh. Sabda Nabi:
“Hati-hatilah kamu terhadap prasangka, karena sesungguhnya prasangka itu sedusta-dusta omongan.” (Riwayat Bukhari)
Manusia karena kelemahan sifat kemanusiaannya, tidak dapat menerima prasangka dan tuduhan oleh sebagian manusia, lebih-lebih terhadap orang-orang yang tidak ada hubungan baik.
Oleh karena itu sikap yang harus ditempuh, dia harus tidak menerima tuduhan itu dan berjalan mengikuti suara nafsu tersebut.
Inilah makna hadis Nabi yang mengatakan:

“Kalau kamu akan menyangka, maka jangan kamu nyatakan.” (Riwayat Thabarani)

4.4.2.5 Tajassus (Memata-matai)

Kelima: Tidak adanya kepercayaan terhadap orang lain, menyebabkan seseorang untuk melakukan perbuatan batin yang disebut su’uzh-zhan dan melakukan perbuatan badan yang berbentuk tajassus. Sedang Islam bertujuan menegakkan masyarakatnya dalam situasi bersih lahir dan batin. Oleh karena itu larangan bertajassus ini dibarengi dengan larangan su’uzh-zhan (berburuk sangka). Dan banyak sekali su’uzh-zhan ini terjadi karena adanya tajassus.
Setiap manusia mempunyai kehormatan diri yang tidak boleh dinodai dengan tajassus dan diselidiki cacat-cacatnya, sekalipun dia berbuat dosa, selama dilakukan dengan bersembunyi.
Abul Haitsam sekretaris Uqbah bin ‘Amir –salah seorang sahabat Nabi– berkata: saya pernah berkata kepada Uqbah: saya mempunyai tetangga yang suka minum arak dan akan saya panggilkan polisi untuk menangkapnya. Maka kata Uqbah: Jangan! Tetapi nasehatilah mereka itu dan peringatkanlah. Abul Haitsam menjawab: Sudah saya larang tetapi mereka tidak mau berhenti, dan tetap akan saya panggilkan polisi untuk menangkapnya. Uqbah berkata: Celaka kamu! Jangan! Sebab saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. berkata:

“Barangsiapa menutupi suatu cacat, maka seolah-olah ia telah menghidupkan anak yang ditanam hidup-hidup dalam kuburnya.” (Riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban)

Rasulullah s.a.w. menilai, bahwa menyelidiki cacat orang lain itu termasuk perbuatan orang munafik yang mengatakan beriman dengan lidahnya tetapi hatinya membenci. Kelak mereka akan dibebani dosa yang berat di hadapan Allah.
Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah s.a.w, pernah naik mimbar kemudian menyeru dengan suara yang keras:

“Hai semua orang yang telah menyatakan beriman dengan lidahnya tetapi iman itu belum sampai ke dalam hatinya! Janganlah kamu menyakiti orang-orang Islam dan jangan kamu menyelidiki cacat-cacat mereka. Sebab barangsiapa menyelidiki cacat saudara muslim, maka Allah pun akan menyelidiki cacatnya sendiri; dan barangsiapa yang oleh Allah diselidiki cacatnya, maka Ia akan nampakkan kendatipun dalam perjalanan yang jauh.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Maka demi melindungi kehormatan orang lain, Rasulullah s.a.w. mengharamkan dengan keras seseorang mengintip rumah orang lain tanpa izin; dan ia membenarkan pemilik rumah untuk melukainya. Seperti sabda Nabi:

“Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka halal buat mereka untuk menusuk matanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Diharamkan juga mendengar-dengarkan omongan mereka tanpa sepengetahuan dan perkenannya. Sabda Nabi:
“Barangsiapa mendengar-dengarkan omongan suatu kaum; sedang mereka itu tidak suka, maka kelak di hari kiamat kedua telinganya akan dituangi cairan timah.” (Riwayat Bukhari)

Al-Quran mewajibkan kepada setiap muslim yang berkunjung ke rumah kawan, supaya jangan masuk lebih dahulu, sehingga ia minta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu masuk rumah selain rumah-rumah kamu sendiri, sehingga kamu minta izin lebih dahulu dan memberi salam kepada pemiliknya. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu, supaya kamu ingat. Maka jika kamu tidak menjumpai seorang pun dalam rumah itu, maka jangan kamu masuk, sehingga kamu diberi izin. Dan jika dikatakan kepadamu: kembalilah! Maka kembalilah kamu. Yang demikian itu lebih bersih buat kamu, dan Allah Maha Menge tahui apa saja yang kamu kerjakan.” (an-Nur: 27-28)

Di dalam hadis Nabi, juga dikatakan:
“Barangsiapa membuka tabir kemudian dia masukkan pandangannya sebelum diizinkan, maka sungguh dia telah melanggar suatu hukum yang tidak halal baginya untuk dikerjakan.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

Nas-nas larangan tentang tajassus dan menyelidiki cacat orang lain ini meliputi hakim dan yang terhukum, seperti yang diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah dari Rasulullah s.a.w. ia bersabda:

“Sesungguhnya kamu jika menyelidiki carat orang lain, berarti kamu telah merusak mereka atau setidak-tidaknya hampir- merusak mereka itu.” (Riwayat Abu Daud dan ibnu Hibban)
Abu Umamah meriwayatkan dari Rasulullah s.a.w., ia bersabda:

“Sesungguhnya seorang kepala apabila mencari keraguraguan terhadap orang lain, maka ia telah merusak mereka.” (Riwayat Abu Daud)

4.4.2.6 Ghibah (Mengumpat)

Keenam: Kita dilarang ghibah (mengumpat). Seperti firman Allah:
“Dan jangan sebagian kamu mengumpat sebagiannya.” (al-Hujurat: 12)
Rasulullah s.a.w. berkehendak akan mempertajam pengertian ayat tersebut kepada sahabat-sahabatnya yang dimulai dengan cara tanya-jawab, sebagaimana tersebut di bawah ini:

“Bertanyalah Nabi kepada mereka: Tahukah kamu apakah yang disebut ghibah itu? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya yang lebih tahu. Maka jawab Nabi, yaitu: Kamu membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak menyukainya. Kemudian Nabi ditanya: Bagaimana jika pada saudaraku itu terdapat apa yang saya katakan tadi? Rasulullah s.a.w. menjawab: Jika padanya terdapat apa yang kamu bicarakan itu, maka berarti kamu mengumpat dia, dan jika tidak seperti apa yang kamu bicarakan itu, maka berarti kamu telah menuduh dia.” (Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmizi dan Nasa’i)
Manusia tidak suka kalau bentuknya, perangainya, nasabnya dan ciri-cirinya itu dibicarakan. Seperti tersebut dalam hadis berikut ini:

“Dari Aisyah ia berkata: saya pernah berkata kepada Nabi: kiranya engkau cukup (puas) dengan Shafiyah begini dan begini, yakni dia itu pendek, maka jawab Nabi: Sungguh engkau telah berkata suatu perkataan yang andaikata engkau campur dengan air laut niscaya akan bercampur.” (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Baihaqi)

Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, suatu keinginan untuk menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya. Ini menunjukkan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang. Sikap semacam ini salah satu bentuk daripada penghancuran. Sebab pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya.
Ghibah disebut juga suatu ajakan merusak, sebab sedikit sekali orang yang lidahnya dapat selamat dari cela dan cerca.
Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila al-Quran melukiskannya dalam bentuk tersendiri yang cukup dapat menggetarkan hati dan menumbuhkan perasaan. Firman Allah:

“Dan jangan sebagian kamu mengumpat sebagiannya; apakah salah seorang di antara kamu suka makan daging bangkai saudaranya padahal mereka tidak menyukainya?!” (al-Hujurat: 12)

Setiap manusia pasti tidak suka makan daging manusia.
Maka bagaimana lagi kalau daging saudaranya? Dan bagaimana lagi kalau daging itu telah menjadi bangkai? Nabi memperoleh pelukisan al-Quran ini ke dalam fikiran dan mendasar di dalam hati setiap ada kesempatan untuk itu. Ibnu Mas’ud pernah berkata:

“Kami pernah berada di tempat Nabi s.a.w., tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri meninggalkan majlis, kemudian ada seorang laki-laki lain mengumpatnya sesudah dia tidak ada, maka kata Nabi kepada laki-laki ini: Berselilitlah kamu! Orang tersebut bertanya: Mengapa saya harus berselilit sedangkan saya tidak makan daging? Maka kata Nabi: Sesungguhnya engkau telah makan daging saudaramu.” (Riwayat Thabarani dan rawi-rawinya rawi-rawi Bukhari)

Dan diriwayatkan pule oleh Jabir, ia berkata:

“Kami pernah di tempat Nabi s.a.w. kemudian menghembuslah angin berbau busuk. Lalu bertanyalah Nabi: Tahukah kamu angin apa ini? Ini adalah angin (bau) nya orang-orang yang mengumpat arang-orang mu’min.” (Riwayat Ahmad dan rawi-rawinya kepercayaan)

4.4.2.6.1 Batas Perkenan Ghibah

Seluruh nas ini menunjukkan kesucian kehormatan pribadi manusia dalam Islam. Akan tetapi ada beberapa hal yang oleh ulama-ulama Islam dikecualikan, tidak termasuk ghibah yang diharamkan. Tetapi hanya berlaku di saat darurat.
Diantara yang dikecualikan, yaitu seorang yang dianiaya melaporkan halnya orang yang menganiaya, kemudian dia menyebutkan kejahatan yang dilakukannya. Dalam hal ini Islam memberikan rukhshah untuk mengadukannya. Firman Allah:

“Allah tidak suka kepada perkataan jelek yang diperdengarkan, kecuali (dari) orang yang teraniaya, dan adalah Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (an-Nisa': 148)

Kadang-kadang ada seseorang bertanya tentang pribadi orang lain karena ada maksud mengadakan hubungan dagang, atau akan mengawinkan anak gadisnya atau untuk menyerahkan suatu urusan yang sangat penting kepadanya.

Di sini ada suatu kontradiksi antara suatu keharusan untuk mengikhlaskan diri kepada agama, dan kewajiban melindungi kehormatan orang yang tidak di hadapannya. Akan tetapi kewajiban pertama justru lebih penting dan suci. Untuk itu kewajiban pertama harus didahulukan daripada kewajiban kedua.
Dalam sebuah kisah dituturkan, bahwa Fatimah binti Qais pernah menyampaikan kepada Nabi tentang maksud dua orang yang akan meminangnya. Maka jawab Nabi kepadanya: “Sesungguhnya dia (yang pertama) sangat miskin tidak mempunyai uang, dan Nabi menerangkan tentang yang kedua, bahwa dia itu tidak mau meletakkan tongkatnya dari pundaknya, yakni: dia sering memukul perempuan.”
Dan termasuk yang dikecualikan juga yaitu: karena bertanya, minta tolong untuk mengubah suatu kemungkaran terhadap seseorang yang mempunyai nama, gelar atau sifat yang tidak baik tetapi dia hanya dikenal dengan nama-nama tersebut. Misalnya: A’raj (pincang), A’masy (rabun) dan anak si Anu.
Termasuk yang dikecualikan juga, yaitu menerangkan cacatnya saksi dan rawi-rawi hadis.32

Definisi umum tentang bentuk-bentuk pengecualian ini ada dua:
Karena ada suatu kepentingan.
Karena suatu niat.

4.4.2.6.1.1 Karena suatu kepentingan

Jadi kalau tidak ada kepentingan yang mengharuskan membicarakan seorang yang tidak hadir dengan sesuatu yang tidak disukainya, maka tidak boleh memasuki daerah larangan ini. Dan jika kepentingan itu dapat ditempuh dengan sindiran, maka tidak boleh berterang-terangan atau menyampaikan secara terbuka. Dalam hal ini tidak boleh memakai takhshish (pengecualian) tersebut.
Misalnya seorang yang sedang minta pendapat apabila memungkinkan untuk mengatakan: “bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berbuat begini dan begini,” maka dia tidak boleh mengatakan: “bagaimana pendapatmu tentang si Anu bin si Anu.”
Semua ini dengan syarat tidak akan membicarakan sesuatu di luar apa yang ada. Kalau tidak, berarti suatu dosa dan haram.

4.4.2.6.1.2 Karena suatu niat

Adanya suatu niat di balik ini semua, merupakan suatu pemisahan. Sebab pribadi manusia itu sendiri yang lebih mengetahui dorongan hatinya daripada orang lain. Maka niatlah yang dapat membedakan antara perbuatan zalim dan mengobati, antara minta pendapat dengan menyiar-nyiarkan, antara ghibah dengan mengoreksi dan antara nasehat dengan memasyhurkan. Sedang seorang mu’min, seperti dikatakan oleh suatu pendapat, adalah yang lebih berhak untuk melindungi dirinya daripada raja yang kejam dan kawan yang bakhil.
Hukum Islam menetapkan, bahwa seorang pendengar adalah rekan pengumpat. Oleh karena itu dia harus menolong saudaranya yang di umpat itu dan berkewajiban menjauhkannya. Seperti yang diungkapkan oleh hadis Rasulullah sa,w.:

“Barangsiapa menjauhkan seseorang dari mengumpat diri saudaranya, maka adalah suatu kepastian dari Allah, bahwa Allah akan membebaskan dia dari Neraka.” (Riwayat Ahmad dengan sanad hasan)

“Barangsiapa menghalang-halangi seseorang dari mengumpat harga diri saudaranya, maka Allah akan menghalang-halangi dirinya dari api neraka, kelak di hari kiamat.” (Riwayat Tarmizi dengan sanad hasan)
Barangsiapa tidak mempunyai keinginan ini dan tidak mampu menghalang-halangi mulut-mulut yang suka menyerang kehormatan saudaranya itu, maka kewajiban yang paling minim, yaitu dia harus meninggalkan tempat tersebut dan membelokkan kaum tersebut, sehingga mereka masuk ke dalam pembicaraan lain. Kalau tidak, maka yang tepat dia dapat dikategorikan dengan firman Allah:

“Sesungguhnya kamu, kalau demikian adalah sama dengan mereka” (an-Nisa': 140)

4.4.2.7 Mengadu Domba

Ketujuh: Kalau ghibah dalam Islam disebut sebagai suatu dosa, maka ada suatu perbuatan yang lebih berat lagi, yaitu mengadu domba (namimah). Yaitu memindahkan omongan seseorang kepada orang yang dibicarakan itu dengan suatu tujuan untuk menimbulkan permusuhan antara sesama manusia, mengotori kejernihan pergaulan dan atau menambah keruhnya pergaulan.
Al-Quran menurunkan ayat yang mencela perbuatan hina ini sejak permulaan perioda Makkah. Firman Allah:

“Dan jangan kamu tunduk kepada orang yang suka sumpah yang hina, yang suka mencela orang, yang berjalan ke sana ke mari dengan mengadu domba.” (al-Qalam: 10-11)

Dan sabda Rasulullah s.a.w.:
“Tidak masuk sorga orang-orang yang suka mengadu domba.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Qattat, kadang-kadang disebut juga nammam, yaitu seorang berkumpul bersama orang banyak yang sedang membicarakan suatu pembicaraan, kemudian dia menghasut mereka.
Dan qattat itu sendiri, yaitu seseorang yang memperdengarkan sesuatu kepada orang banyak padahal mereka tidak mengetahuinya, kemudian dia menghasut mereka itu.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

“Sejelek-jelek hamba Allah yaitu orang-orang berjalan ke sana ke mari dengan mengadu domba, yang memecah-belah antara kekasih, yang suka mencari-cari cacat orang-orang yang baik.” (Riwayat Ahmad)

Islam, dalam rangka memadamkan pertengkaran dan mendamaikan pertentangan, membolehkan kepada juru pendamai itu untuk merahasiakan omongan tidak baik yang dia ketahui dari omongan seseorang tentang diri orang lain. Dan boleh juga dia menambah omongan baik yang tidak didengarnya. Seperti yang dikatakan Nabi dalam hadisnya:

“Tidak termasuk dusta orang yang mendamaikan antara dua orang, kemudian dia berkata baik atau menambah suatu omongan baik.”

Islam sangat membenci orang-orang yang suka mendengarkan omongan jelek, kemudian cepat-cepat memindahkan omongan itu dengan menambah-nambah untuk memperdaya atau karena senang adanya kehancuran dan kerusakan.
Manusia semacam ini tidak mau membatasi diri sampai kepada apa yang didengar itu saja, sebab keinginan untuk menghancurkan itulah yang mendorongnya menambah omongan yang mereka dengar. Dan jika mereka tidak mendengar, mereka berdusta.

Kata seorang penyair:
Kalau mereka mendengar kebaikan, disembunyikan
Dan kalau mendengarkan kejelekan, disiarkan
tetapi jika tidak mendengar apa-apa, ia berdusta.
Ada seorang laki-laki masuk ke tempat Umar bin Abdul Aziz, kemudian membicarakan tentang hal seseorang yang tidak disukainya. Maka berkatalah Umar kepada si laki-laki tersebut; kalau boleh kami akan menyelidiki permasalahanmu itu. Tetapi jika kamu berdusta, maka kamu tergolong orang yang disebutkan dalam ayat ini:

“Jika datang kepadamu seorang fasik dengan membawa suatu berita, maka selidikilah.” (al-Hujurat: 6)
Dan jika kamu benar, maka kamu tergolong orang yang disebutkan dalam ayat:
“Orang yang suka mencela, yang berjalan ke sana ke mari dengan mengadu domba.” (al-Qalam: 11)
Tetapi kalau kamu suka, saya akan memberi pengampunan. Maka jawab orang laki-laki tersebut: pengampunan saja ya amirul mu’minin, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi.

4.4.2.8 Melindungi Harga Diri

Kedelapan: Kita semua telah memaklumi, bagaimana Islam dengan melalui ajaran-ajarannya telah melindungi kehormatan dan harga diri manusia, bahkan sampai kepada bentuk mensucikannya.
Pada satu hari Ibnu Mas’ud pernah melihat Ka’bah, kemudian dia mengatakan: “Betapa agungnya engkau dan betapa pula agungnya kehormatanmu. Tetapi orang mu’min lebih agung kehormatannya daripada engkau.” (Riwayat Tarmizi)

Dalam haji wada’, Rasulullah s.a.w, pernah berkhutbah di hadapan khalayak kaum muslimin, di antara isi khutbahnya itu berbunyi sebagai berikut:

“Sesungguhnya harta benda kamu, kehormatanmu, darah kamu haram atas kamu (dilindungi), sebagaimana haramnya harimu ini di bulanmu ini dan di negerimu ini.” (Riwayat Tarmizi)

Islam melindungi kehormatan pribadi dari suatu omongan yang tidak disukainya untuk disebut-sebut dalam ghibah, padahal omongan itu cukup benar. Maka bagaimana lagi kalau omongan itu justru dibuat-buat dan tidak berpangkal? Jelas merupakan dosa besar. Seperti dituturkan dalam hadis Nabi:
“Barangsiapa membicarakan seseorang dengan sesuatu yang tidak ada padanya karena hendak mencela dia, maka Allah akan tahan dia di neraka jahanam, sehingga dia datang untuk membebaskan apa yang dia omongkan itu.” (Riwayat Thabarani)

Aisyah juga pernah meriwayatkan:
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah bertanya kepada para sahabatnya: Tahukah kamu riba apakah yang teramat berat di sisi Allah? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya yang maha tahu. Kemudian bersabdalah Rasulullah: Sesungguhnya riba yang teramat berat di sisi Allah, ialah: menghalalkan kehormatan pribadi seorang muslim.”
Kemudian Rasulullah s.a.w. membacakan ayat:

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan dengan sesuatu yang pada hakikatnya mereka tidak berbuat, maka sungguh mereka telah memikul dusta dan dosa yang terang-terangan.” (al-Ahzab: 58)33

Bentuk penodaan kehormatan yang paling berat ialah menuduh orang-orang mu’min perempuan yang terpelihara, melakukan suatu kemesuman. Karena tuduhan tersebut akan membawa bahaya yang besar kalau mereka mendengarnya dan didengar pula oleh keluarga-keluarganya, serta akan berbahaya untuk masa depan mereka. Lebih-lebih kalau hal itu didengar oleh orang-orang yang suka menyebar luaskan kejahatan di tengah-tengah masyarakat Islam.
Justru itu Rasulullah menganggapnya sebagai salah satu daripada dosa-dosa besar yang akan meruntuhkan. Dan al-Quran pun mengancamnya dengan hukuman yang amat berat. Firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang bersih jujur dan beriman, mereka itu dilaknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka siksaan yang besar, yaitu pada hari di mana lidah, tangan dan kaki mereka akan menyaksikan atas mereka tentang apa-apa yang pernah mereka lakukan. Pada hari itu Allah akan menyempurnakan balasan mereka dengan benar, dan mereka tahu sesungguhnya Allah, Dialah yang benar yang nyata.” (an-Nur: 23-25)

Dan firmanNya pula:
“Sesungguhnya orang-orang yang senang untuk tersiarnya kejelekan di kalangan orang-orang mu’min, kelak akan mendapat siksaan yang pedih di dunia dan akhirat, dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (an-Nur: 19)

4.4.2.9 Kehormatan Darah

Kesembilan: Islam membersihkan kehidupan ummat manusia dan melindungi kehormatan setiap orang serta menetapkan, bahwa menodainya berarti suatu dosa besar di hadapan Allah, sesudah dosa kufur.
Al-Quran mengatakan sebagai berikut:

“Bahwasanya, barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal dia tidak membunuh jiwa atau tidak membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (al-Maidah: 32)

Hal ini disebabkan jenis manusia itu seluruhnya pada dasarnya satu usrah (satu keluarga). Jadi kalau ada permusuhan oleh seseorang kepada orang lain, sama halnya dengan memusuhi jenis manusia itu sendiri. Lebih hebat lagi haramnya, apabila pihak yang terbunuh justru orang Islam. Firman Allah:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya neraka jahanam dengan kekal abadi di dalamnya, dan Allah akan murka dan melaknatnya serta mempersiapkan untuknya siksaan yang besar.” (an-Nisa': 93)

Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
“Sungguh lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah ada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam.” (Riwayat Muslim, Nasa’i dan Tarmizi)
Dan sabdanya juga:
“Senantiasa seorang mu’min dalam kelapangan dari agamanya selama dia tidak mengenai darah haram.” (Riwayat Bukhari)
Dan ia bersabda pula:
“Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seorang laki-laki membunuh seorang mu’min dengan sengaja.” (Riwayat Abu Daud, Ibnu Hibban dan Hakim)

Terhadap ayat dan hadis-hadis tersebut, Ibnu Abbas berpendapat, bahwa taubatnya seorang pembunuh tidak bakal diterima. Jadi seolah-olah dia berpendapat, bahwa di antara syarat taubat tidak akan diterima kecuali dengan mengembalikan hak-hak tersebut kepada keluarga terbunuh atau minta kerelaannya. Sekarang bagaimana mungkin dia dapat mengembalikan hak orang yang terbunuh itu kepadanya atau minta direlakannya?
Yang lain berpendapat: bahwa taubat yang ikhlas itu dapat diterima dan menghapuskan syirik, apalagi dosa di bawah syirik? Firman Allah:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain bersama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali karena hak dan tidak berzina. Barangsiapa berbuat demikian, maka dia akan menjumpai dosanya yang dilipat-gandakan baginya siksaan kelak di hari kiamat dan akan kekal dalam siksaan itu dengan keadaan hina, kecuali orang yang taubat dan beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan diganti oleh Allah kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan-kebaikan, dan adalah Allah Maha Pengam pun lagi Maha Belas-kasih.” (al-Furqan: 68-70)

4.4.2.9.1 Pembunuh dan yang Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka

Rasulullah s.a.w. menilai, bahwa membunuh seorang muslim sebagai satu bagian daripada kufur dan salah satu perbuatan jahiliah yang suka melancarkan peperangan dan mengalirkan darah kendati hanya karena seekor unta atau kuda. Maka kata Rasulullah s.a.w.:
“Memaki seorang muslim adalah fasik, dan memeranginya adalah kufur.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan sabdanya pula:

“Jangan kamu kembali kafir sesudah aku meninggal, yaitu sebagian kamu memukul leher sebagiannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan pernah juga ia bersabda:
“Apabila ada dua orang Islam, salah satunya membawa senjata untuk membunuh saudaranya, maka kedua-duanya berada di tepi jahanam; dan apabila salah satunya membunuh kawannya, maka kedua-duanya masuk jahanam. Kemudian Rasulullah s.a.w. ditanya: Ya Rasulullahl Ini yang membunuh memang mungkin, tetapi mengapa yang terbunuh sampai begitu? Jawab Nabi: Karena dia bermaksud akan membunuh saudaranya juga.” (Riwayat Bukhari)

Oleh karena itulah Rasulullah s.a.w. melarang setiap perbuatan yang dapat membawa kepada pembunuhan atau peperangan, kendati hanya sekedar berisyarat dengan senjata. Seperti sabdanya:

“Janganlah salah seorang di antara kamu berisyarat kepada saudaranya dengan pedang, sebab dia tidak tahu barangkali syaitan akan melepaskan dari tangannya, maka dia akan jatuh ke jurang neraka.” (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
“Barangsiapa mengisyaratkan besi kepada kawannya, maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti, sekalipun dia itu saudara sekandung.” (Riwayat Muslim)
Bahkan ia bersabda:
“Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti orang lain.” (Riwayat Abu Daud dan Thabarani dan rawi-rawinya kepercayaan)

Dosa ini tidak terbatas kepada si pembunuhnya saja, bahkan semua orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, baik dengan perkataan ataupun perbuatan akan mendapat murka dari Allah sebesar dosa keterlibatannya itu. Sampai pun orang yang menyaksikan pembunuhan itu akan mendapat bagian dosa juga. Seperti disebutkan dalam hadis Nabi yang mengatakan:

“Jangan sampai salah seorang dari antara kamu berdiri di suatu tempat yang dilakukan pembunuhan terhadap seseorang dengan penganiayaan. Sebab laknat akan turun kepada orang yang menyaksikan sedangkan dia tidak mau membelanya.” (Riwayat Thabarani dan Baihaqi dengan sanad hasan)

4.4.2.9.2 Dilindunginya Darah Kafir ‘Ahdi dan Dzimmi

Nas-nas yang berkenaan dengan larangan membunuh dan peperangan ditujukan untuk ummat Islam, karana nas-nas itu datang sebagai suatu ketetapan dan bimbingan untuk kaum muslimin dalam masyarakat Islam.
Tetapi ini tidak berarti, bahwa selain orang Islam darahnya halal. Sebab pada dasarnya jiwa manusia dilindungi Allah dan dijaganya dengan hukum kemanusiaannya itu sendiri, selama mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), karena kafir harbi darahnya halal.
Adapun kafir ‘ahdi atau kafir dzimmi (kafir yang berada di bawah naungan pemerintah Islam), darahnya tetap dilindungi, tidak seorang muslim pun diperkenankan memusuhinya.
Untuk itu Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

“Barangsiapa membunuh seorang kafir ahdi, maka dia tidak akan mencium bau sorga, sedang bau sorga itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun.” (Riwayat Bukhari dan lain-lain)
Dan dalam satu riwavat dikatakan:
“Barangsiapa membunuh seorang laki-laki dari ahli dzimmah, maka dia tidak akan mencium bau sorga.” (Riwayat Nasa’i)

4.4.2.9.3 Bilakah Kehormatan Darah Itu Gugur?

Firman Allah:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan (dilindungi) Allah, kecuali dengan benar.” (al-An’am: 151)

Apa yang dikatakan benar ini, adalah sebagai suatu hukuman terhadap tindakan kriminal, yang dilakukan karena salah satu dari tiga sebab:
Karena suatu pembunuhan secara zalim.
Untuk orang ini harus dilakukan hukum qishash, yaitu satu jiwa dengan satu jiwa, tindak kejahatan dengan kejahatan. Tetapi yang memulai dinilai lebih kejam. Firman Allah:

“Dan bagi kamu dalam hukum qishash itu ada suatu keselamatan nyawa.” (al-Baqarah: 179)

Terang-terangan berbuat kemesuman (zina) yang diketahui oleh empat orang saksi dengan mata-kepala sendiri, sedang dia tahu cara-cara perkawinan halal.
Termasuk juga, karena dia mengaku di hadapan hakim sebanyak empat kali.
Keluar dari Agama Islam dengan terang-terangan sebagai suatu sikap menantang jamaah Islam. Sedang Islam tidak memaksa seorang pun masuk Islam. Tetapi dia keluar dengan mempermainkan agama seperti perbuatan Yahudi, yang mengatakan:

“Berimanlah kamu kepada kitab yang diturunkan kepada orang-orang mu’min di ujung siang, dan kufurlah kamu di akhirnya supaya mereka (orang-orang Islam) kembali.” (Ali-Imran: 72)
Rasulullah menyimpulkan halalnya darah yang semula haram, dalam tiga hal ini, dengan sabdanya:
“Tidak halal darah seseorang muslim kecuali sebab tiga hal: karena membunuh jiwa, seorang janda/duda berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi hak melaksanakan hukuman terhadap salah satu dari ketiga hal ini, semata-mata berada di tangan waliyul amri, bukan di tangan perorangan. Sehingga dengan demikian keamanan tidak terganggu, suasana krisis dapat dibendung dan tidak sampai setiap orang bartindak sebagai hakim sendiri. Kecuali tentang pembunuhan yang disengaja dan bersifat permusuhan yang mengharuskan dilakukannya hukum qishash, maka Islam memberi kesempatan kepada keluarga terbunuh untuk melakukan qishash itu di hadapan waliyul amri, sebagai obat penenang hati dan guna meredakan setiap keinginan menuntut darah. Ini sesuai dengan firman Allah:

“Barangsiapa dibunuh secara aniaya, maka kami berikan kepada keluarganya kekuasaan; tetapi janganlah melewati batas dalam pembunuhan itu, sebab sesungguhnya dia diberi kemenangan.” (al-Isra': 33)

4.4.2.9.4 Bunuh Diri

Semua keterangan yang menerangkan tentang tindak kriminal pembunuhan itu, meliputi masalah bunuh diri. Jadi barangsiapa bunuh diri dengan cara apapun, berarti dia telah melakukan suatu pembunuhan yang diharamkan Allah.
Kehidupan manusia bukan menjadi hak milik pribadi, sebab dia tidak dapat membuat dirinya, anggotanya ataupun sel-selnya. Diri manusia pada hakekatnya hanyalah sebagai barang titipan yang diberikan Allah. Oleh karena itu tidak boleh titipan ini diabaikannya. Bagaimana lagi memusuhinya? Dan apalagi melepaskannya dari hidup?
Karena itu, berfirmanlah Allah:

“Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belas-kasih kepadamu.” (an-Nisa': 29)

Islam menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimis dalam menghadapi setiap musibah. Oleh karena itu Islam tidak membenarkan dalam situasi apapun untuk melepaskan dari hidup dan menanggalkan pakaian karena ada suatu bala’ yang menimpanya atau karena gagal dalam cita-cita yang diimpi-impikan. Sebab seorang mu’min dicipta justru untuk berjuang, bukan untuk tinggal diam, dan untuk berperang bukan untuk lari. Iman dan budinya tidak mengizinkan dia lari dari arena kehidupan. Sebab setiap mu’min mempunyai senjata yang tidak bisa sumbing dan mempunyai kekayaan yang tidak bisa habis, yaitu senjata iman dan kekayaan budi.
Rasulullah s.a.w. memberikan ancaman kepada orang yang berbuat tindak kriminal yang kejam ini dengan terhalangnya dari rahmat Allah dan mendapat murka Allah kelak di akhirat.
Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Sebelum kamu, pernah ada seorang laki-laki luka, kemudian marah sambil mengambil sebilah pisau dan di potongnya tangannya, darahnya terus mengalir sehingga dia mati. Maka berkatalah Allah: hambaku ini mau mendahulukan dirinya dari (takdir) Ku. Oleh karena itu Kuharamkan sorga atasnya.” (Riwayat Bukhari, dan Muslim)

Kalau orang tersebut terhalang masuk sorga lantaran luka yang tidak seberapa sakitnya kemudian bunuh diri, maka bagaimana lagi orang yang bunuh diri lantaran mendapat kerugian sedikit atau banyak, atau lantaran tidak lulus ujian atau lantaran ditolak seorang gadis?!
Kiranya orang-orang yang kurang bergairah itu suka mendengarkan ancaman yang dibawa Rasulullah s.a.w. yang berkilat dan mengguruh. Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

“Barangsiapa menjatuhkan diri dari atas gunung kemudian bunuh diri, maka dia berada di neraka, dia akan menjatuhkan diri ke dalam neraka untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa minum racun kemudian bunuh diri, maka racunnya itu berada di tangannya kemudian minum di neraka jahanam untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan alat tajam, maka alat tajamnya itu di tangannya akan menusuk dia di neraka jahanam untuk selama-lamanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.4.2.10 Melindungi Harta Benda

Kesepuluh: Tidak ada salahnya seorang muslim mengumpulkan kekayaan dengan sepuas-puasnya, asal dengan jalan halal dan disalurkan menurut cara-cara yang dibenarkan oleh hukum syara’.
Kalau di sementara agama ada yang beranggapan, bahwa: sesungguhnya orang kaya itu tidak dapat masuk ke kerajaan langit, kecuali kalau unta dapat masuk ke lubang jarum, maka sesungguhnya Islam mengatakan: “Bahwa sebaik-baik harta yang baik adalah milik seorang saleh.” (Riwayat Ahmad.)
Dan selama Islam membenarkan hak milik pribadi, maka praktis Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan suatu undang-undang. Dan akan memberikan suatu pengarahan budi agar harta tersebut tidak menjadi sasaran tangan-tangan jahat, baik karena dirampas, dicuri ataupun ditipu.
Rasulullah s.a.w. menyebutkan secara global antara kehormatan harta benda, darah dan harga diri dalam suatu susunan. Bahkan ia menilai pencurian itu sebagai hal yang dapat menghilangkan iman. Sabda Nabi:

“Tidak akan mencuri seorang pencuri ketika ia mencuri, padahal dia menyatakan beriman.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan firman Allah:
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah kamu potong tangannya, sebagai satu pembalasan terhadap apa yang mereka lakukan dan sebagai contoh yang menakutkan dari Allah; dan Allah Maha Gagah dan Bijaksana.” (al-Maidah: 38)
Dan sabda Rasulullah s.a.w.:
“Tidak halal seorang muslim mengambil sebilah tongkat, tanpa niat baik.” (Riwayat Ibnu Hibban)
Rasulullah katakan demikian, karena kerasnya perlindungan Allah terhadap harta seorang muslim.
Dan berfirmanlah Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta-harta kamu di antara kamu dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan dengan saling merelakan dari antara kamu.” (an-Nisa': 29)

4.4.2.10.1 Menyuap, Hukumnya Haram

Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil ialah menerima suap. Yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya, atau hukum yang merugikan lawannya menurut kemauannya, atau supaya didahulukannya urusannya atau ditunda karena ada suatu kepentingan dan seterusnya.
Islam mengharamkan seorang Islam menyuap penguasa dan pembantu-pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantu-pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut.
Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai mau menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi. Firman Allah:

“Dan jangan kamu makan harta benda kamu di antara kamu dengan batil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 188)

Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban)

Tsauban mengatakan:
“Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara.” (Riwayat Ahmad dan Hakim)
Rasulullah s.a.w, pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi itu: “Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya.” (Riwayat Malik).

Apabila penerima suap itu menerimanya justru untuk suatu tindakan kezaliman, maka berat sekali dosanya! Dan kalau bertujuan untuk mencari keadilan, maka sudah seharusnya uang imbalan itu tidak diterimanya.
Tidak heran kalau Islam mengharamkan suap dan memperkerasnya terhadap siapa saja yang bersekutu dalam penyuapan ini. Sebab meluasnya penyuapan di masyarakat, akan menyebabkan meluasnya kerusakan dan kezaliman, misalnya: menetapkan hukum dengan jalan tidak benar, kebenaran tidak mendapat jaminan hukum, mendahulukan orang yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan serta akan meluasnya jiwa vested interest di dalam masyarakat yang tidak berjiwa demi melaksanakan kewajiban.

4.4.2.10.2 Hadiah dari Rakyat Kepada Penguasa

Islam mengharamkan suap dalam bentuk dan nama apapun. Oleh karena itu dengan dalih hadiah tidak akan dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal.
Dalam hadis Nabi dikatakan:

“Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diambilnya selebih dari itu berarti suatu penipuan.” (Riwayat Abu Daud)

Umar bin Abdul Aziz pernah diberi hadiah waktu beliau menjabat sebagai khalifah, tetapi ditolaknya. Kemudian dikatakanlah kepadanya: “Rasulullah mau menerima hadiah.” Maka Umar menjawab: “Apa yang diterima Nabi itu memang hadiah, tetapi ini buat saya sebagai suapan.”
Pernah juga Rasulullah s.a.w. mengirimkan seorang utusan untuk mengumpulkan zakat dari kabilah Azdi. Tetapi setelah utusan tersebut menghadap Nabi, sebagian barang yang dibawanya itu ditahan dan ia mengatakan kepada Nabi: Ini untukmu dan ini untuk saya, sebagai hadiah.
Mendengar ucapan itu Nabi marsh sambil berkata: Mengapa tidak saja kamu tinggal di rumah bersama ayah dan ibumu sehingga hadiahmu itu sampai kepadamu, kalau kamu orang yang jujur?!
Kemudian Nabi bersabda pula:

“Mengapa saya memperkerjakan seorang laki-laki dari antara kamu kemudian ia mengatakan: ini untukmu dan ini hadiah untukku? Mengapa tidak saja ia tinggal di rumah ibunya supaya diberi hadiah?! Demi Zat yang diriku dalam kekuasaannya! Salah seorang di antara kamu tidak akan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, melainkan dia akan menghadap Allah –kelak di hari kiamat– sambil membawa benda tersebut. Sungguh salah seorang di antara kamu tidak akan datang nanti di hari kiamat dengan membawa unta yang melenguh atau sapi yang menguak dan atau kambing yang mengembik. Kemudian Nabi mengangkat dua tangannya sampai putihnya kedua ketiaknya nampak, seraya mengatakan: Ya Tuhan, sudahkah saya sampaikan ini?!” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Ghazali berkata: “Kalau sudah demikian kerasnya larangan ini, maka sepatutnya seorang hakim atau penguasa –dan orang-orang yang tergolong hakim atau penguasa– mengira-ngirakan dirinya sewaktu tinggal bersama ayah dan ibunya. Kalau dia diberi hadiah sesudah memisahkan diri tetapi waktu itu masih tinggal bersama ayah dan ibunya, maka boleh diterimanya ketika dia sedang memangku jabatan. Tetapi kalau dia tahu, bahwa pemberian itu justru karena jabatannya, maka haram dia menerimanya. Dan hadiah-hadiah kawannya yang masih disangsikan apakah kalau dia keluar dari jabatan, bahwa mereka itu akan memberinya? Maka hal ini dipandang sebagai barang syubhat; oleh karena itu jauhilah.”34

4.4.2.10.3 Menyuap Untuk Menghilangkan Kezaliman
Barangsiapa mempunyai hak yang diabaikan, sedang jalan untuk mendapatkan hak tersebut tidak dapat, kecuali dengan jalan menyuap; atau ada suatu kezaliman yang tidak dapat diatasi kecuali dengan menyuap, maka sebaiknya bersabar diri, sehingga Allah memberikan jalan untuk mengatasi kezaliman atau untuk mendapat hak tersebut.
Kalau dia melalui jalan menyuap untuk maksud di atas, maka dosanya bagi yang menerima suap, bukan bagi yang menyuap, selama dia telah mencoba berbagai jalan untuk mengatasi problema tersebut tetapi tidak juga berhasil; dan selama usaha mengatasi kezaliman dan mendapatkan hak itu tidak merugikan orang lain.

Sementara ulama mendasarkan pendiriannya itu dengan beberapa hadis tentang orang-orang yang minta sadaqah kepada Nabi padahal mereka tidak berhak, tetapi diberinya. Antara lain hadis yang diriwayatkan Umar Ibnul-Khattab:

Sesungguhn.ya Rasulullah s.a.w bersabda: sungguhnya ada salah seorang di antara kamu keluar dari rumahku dengan membawa sadaqah yang disembunyikan di ketiaknya, padahal sadaqah itu hanya umpan neraka. Kemudian Umar bertanya: Ya Rasulullah! Mengapa engkau beri padahal engkau tahu, bahwa sadaqah itu merupakan bara neraka baginya? Maka jawab Nabi: Apa yang harus saya perbuat sedangkan mereka terus-menerus minta kepadaku dan saya sendiri dilarang Allah berlaku bakhil.” (Riwayat Abu Ya’la, dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Ahmad)

Apabila keadaan yang mendesak menyebabkan Nabi mau memberi sesuatu kepada peminta padahal telah diketahui, bahwa barang yang diberikannya itu bara api neraka, maka bagaimana lagi kalau suatu keperluan yang sangat mendesak demi mengatasi kezaliman dan mengambil hak yang diabaikan?!

4.4.2.10.4 Berlebih-Lebihan Menggunakan Harta, Hukumnya Haram

Apabila harta benda orang lain dilindungi dari setiap gangguan yang datangnya dari luar, baik dengan sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan, maka di samping itu harta pribadi pun dilindungi dari penggunaan yang sia-sia, dipergunakan dengan boros atau karena dibangkitkan oleh kanan-kirinya.
Ini justru disebabkan ummat mempunyai hak terhadap harta milik perseorangan, bahkan mempunyai hak milik di belakang setiap pemilik. Oleh karena itu Islam menetapkan, bahwa ummat berhak menahan hak milik orang yang belum mampu mengurus hartanya yang dimungkinkan akan menghambur-hamburkan hak miliknya itu. Sebab dalam hal ini ummatlah yang berhak.
Dalam hal ini al-Quran mengatakan:

“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta benda kamu yang telah Allah jadikan sebagai standard untuk kamu, tetapi berilah mereka makan dengan harta itu dan berilah mereka pakaian, dan katakanlah kepada mereka dengan omongan yang baik.” (an-Nisa': 5)

Di sini Allah menyampaikan perkataanNya: Jangan kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta benda kamu itu kepada ummat, padahal harta benda tersebut pada hakikatnya milik orang-orang bodoh itu sendiri.
Akan tetapi harta milik pribadi, pada hakikatnya milik seluruh ummat. Sebab Islam adalah agama tengah-tengah dan adil. Sedang ummat Islam adalah ummat penengah dan adil dalam segala hal. Justru itu Allah melarang ummat Islam berlebih-lebihan dan boros, sebagaimana halnya mereka dilarang kikir dan pelit. Firman Allah:

“Hai anak Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid; dan makanlah dan minumlah tetapi jangan boros, sebab Allah tidak suka kepada orang-orang yang boros.” (al-A’raf: 31)

Yang dimaksud dengan pemborosan di sini hanyalah dalam hal yang sifatnya memang diharamkan Allah, seperti untuk membeli arak, narkotik, bejana emas, bejana perak dan sebagainya. Sedikit ataupun banyak uang yang dikeluarkan itu. Atau uang itu disia-siakan untuk urusan pribadi maupun orang lain. Sebab Rasulullah s.a.w. melarang mensia-siakan harta. (Riwayat Bukhari).
Atau dengan memperbesar jumlah pengeluaran untuk keperluan yang tidak dibutuhkan, sehingga tidak lagi ada sisa untuk mencukupi dirinya.
Imam ar-Razi berkata dalam menafsirkan firman Allah:

“Mereka bertanya kepadamu apakah yang harus mereka belanjakan? Maka jawablah: Yaitu harta yang lebih.” (al-Baqarah: 219)

sebagai berikut: Sesungguhnya Allah mendidik manusia dalam hal menggunakan uang, kemudian ia berkata kepada Nabinya sebagai berikut:

“Dan berikanlah kepada keluargamu haknya, kepada orang-orang miskin, dan kepada orang yang berkeputusan belanja dalam perjalanan (ibnus sabil), dan jangan boros, karena sesungguhnya orang-orang yang boros adalah kawan syaitan.” (al-Isra': 26)
“Dan jangan kamu letakkan tanganmu terbelenggu di lehermu, tetapi jangan pula kamu ulurkan sepanjang-panjangnya. (al-isra': 29)
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan uangnya tidak boros dan tidak juga kikir.” (al-Furqan: 67)
Dan Rasulullah s.a.w. sendiri juga bersabda:
“Kalau salah seorang di antara kamu mempunyai sesuatu, maka utamakanlah untuk dirinya sendiri kemudian orang yang menjadi tanggungannya. Begitulah seterusnya!” (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula.
“Sebaik-baik sadaqah ialah masih meninggalkan sisa.” (Riwayat l-habarani siengan sanad hasan)
Dan yang semakna dengan ini terdapat dalam Bukhari.
“Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Ketika kami bersama Rasulullah s.a.w., tiba-tiba ada seorang laki-laki datang membawa emas sebesar telur. Kemudian ia berkata kepada Nabi: Ya Rasulullah! Ambillah ini sebagai sedekah, tetapi demi Allah saya tidak memiliki kecuali ini. Kemudian Rasulullah s.a.w. berpaling, tetapi ia berikan dari hadapan Nabi. Kemudian Nabi berkata: bawalah kemari, sambil ia marah dan kemudian diambilnya, kemudian dilemparkan yang sekiranya kena niscaya akan melukainya. Kemudian ia berkata: salah seorang di antara kamu datang kepadaku dengan membawa uangnya padahal dia tidak mempunyai kecuali itu, kemudian ia duduk menanti pemberian orang. Ketahuilah, bahwa sadaqah itu dari harta kelebihan. Ambillah ini, saya tidak membutuhkannya.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim)
“Dan dari Nabi s.a.w., bahwa ia pernah menyimpan untuk keluarganya makanan setahun.” (Riwayat Bukhari)

Dan berkatalah ahli-ahli hikmah: “Yang baik ialah berada diantara berlebih-lebihan dan kikir.” Infaq kelewat banyak berarti boros, dan kelewat sedikit berarti kikir. Sedang tengah-tengah itulah yang baik. Dan inilah yang dimaksud firman Allah: qulil ‘afwa. Tujuan pokok syariat Muhammad adalah demi memenuhi panggilan yang lembut ini. Berbeda dengan syariat Yahudi yang dasarnya pembinaan sangat keras, dan syariat Nashara yang sangat mempermudah. Tetapi syariat Muhammad sederhana dalam semua hal. Justru itu syariat Muhammad lebih sempurna dari semuanya.35

4.5 Hubungan antara Ummat Islam dengan Ghairul Islam

Kalau kita hendak menyimpulkan ajaran-ajaran Islam dalam masalah hubungan dengan golongan ghairul Islam –tentang soal halal dan haram– cukup kiranya kita berpangkal kepada dua ayat al-Quran yang tepat untuk dijadikan konstitusi (dustur) yang menyeluruh dalam permasalahan ini.
Kedua ayat itu ialah:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan saling bantu-membantu untuk mengusir kamu; barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.” (al-Mumtahinah: 8-9)

Ayat pertama tidak sekedar senang keadilan dan kejujuran terhadap golongan ghairul Islam yang tidak memerangi ummat Islam dan tidak mengusir mereka, yakni orang-orang yang tidak menaruh peperangan dan permusuhan terhadap Islam, bahkan ayat tersebut senang ummat Islam berbuat baik kepada mereka.
Kata-kata birr (berbuat baik) suatu kata yang mempunyai: pengertian sangat luas, meliputi semua nilai kebaikan dan pergaulan secara luas, melebihi arti adil biasa.
Kata ini juga yang dipakai oleh kaum muslimin dalam hubungannya dengan masalah kewajiban hak-hak kemanusiaan, misalnya birr ul walidain.
Kami katakan demikian, karena ayat tersebut mengatakan “sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berlaku adil,” sedang orang mu’min senantiasa berusaha untuk merealisasi apa yang dicintai Allah.
Perkataan: “Allah tidak melarang kamu,” ini dimaksudkan untuk menghilangkan perasaan, bahwa orang yang berlainan agama tidak berhak mendapat penghargaan, keadilan, kasih-sayang dan pergaulan yang baik.
Justru itu Allah menjelaskan kepada orang-orang mu’min, bahwa ia tidak melarang untuk mengadakan hubungan yang baik dengan orang-orang yang berlainan agama, bahkan dengan orang-orang yang memerangi dan mengganggunya sekalipun.

Ungkapan ini mirip dengan firman Allah yang berkenaan dengan masalah Shafa dan Marwah, ketika sementara orang berkeberatan melakukan sa’i antara kedua gunung tersebut, karena ada suatu penyerupaan dengan orang-orang jahiliah yang juga melakukan demikian.
Untuk itu maka Allah mengatakan:

“Barangsiapa haji ke Baitullah atau umrah, maka tidak berdosa atasnya melakukan tawaf pada keduanya.” (al-Baqarah: 158)

Dengan dihapusnya dosa, berarti hilanglah perasaan-perasaan yang tidak baik itu, kendati pada hakikatnya tawaf pada keduanya itu sendiri hukumnya wajib karena termasuk manasik haji.

4.5.1 Tinjauan Khusus untuk Ahli Kitab

Kalau Islam tidak melarang mengadakan hubungan baik dan keadilan dengan golongan ghairul Islam dari agama manapun, kendati dengan penyembah berhala (watsaniyyin), seperti musyrikin Makkah yang secara khusus Allah telah menurunkan dua ayat perihal status mereka, maka Islam mempunyai pandangan khusus terhadap ahli kitab, yaitu: Yahudi dan Nasrani, baik mereka itu berada di bawah kekuasaan Islam atau di luar kekuasaan Islam.

Al-Quran tidak memanggil mereka melainkan dengan menggunakan panggilan hai ahli kitab dan hai orang-orang yang telah diberi kitab. Ini memberi gambaran, bahwa mereka itu pada mulanya adalah pemeluk agama samawi. Oleh karena itu di antara mereka dengan kaum muslimin terdapat saling berhubungan dan berkerabat, sebagai satu manifestasi dari satu agama yang dibawa oleh seluruh Nabi. Firman Allah:

“Allah telah menerangkan kepadamu dari (urusan) agama apa yang telah diwajibkan kepada Nuh, dan yang telah kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wajibkan kepada lbrahim, Musa dan Isa, yaitu hendaknya kamu menegakkan agama dan jangan bercerai-berai tentang urusan agama.” (as-Syura: 13)

Kaum muslimin dituntut untuk mempercayai semua kitab Allah dan segenap RasulNya. Sedang iman mereka hanya dapat dibuktikan dengan kepercayaan ini. Maka berfirmanlah Allah:

“Katakanlah! Kami beriman kepada Allah, dan apa-apa yang diturunkan kepada kami, dan apa-apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya’qub dan anak-cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa, dan apa yang diberikan kepada para Nabi dari Tuhan mereka; kami tidak akan membeda-bedakan di antara seorang pun dari mereka dan kami tetap menyerah kepadaNya.” (al-Baqarah: 136)

Ahli kitab kalau mau membaca al-Quran, mereka akan menjumpai beberapa pujian terhadap kitab mereka, rasul mereka dan nabi-nabi mereka.
Oleh karena itu, kalau ummat Islam mengadakan perdebatan dengan ahli kitab, hendaknya selalu dihindari sikap berlebihan yang kadang-kadang dapat memanaskan hati dan membangkitkan permusuhan. Firman Allah:

“Dan jangan kamu mengadakan perdebatan dengan ahli kitab melainkan dengan perdebatan yang kiranya lebih baik, kecuali terhadap orang-orang yang berbuat zalim dari antara mereka, (Namun begitu) katakanlah: kami beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah Esa, dan kepadaNya kami menyerah.” (al-Ankabut: 46)

Kita semua sudah tahu, betapa Islam membenarkan makan makanan dan sembelihan ahli kitab. Dan begitu juga dibolehkan kita mengadakan hubungan perkawinan denyan perempuan-perempuan mereka, padahal perkawinan itu sendiri intinya demi ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih-sayang (rahmah), Firman Allah:

“Makanan orang-orang yang diberi kitab (ahli kitab), halal buat kamu dan makananmu halal buat mereka, dan begitu juga perempuan mu’min yang terpelihara dan perempuan-perempuan yang terpelihara dari orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kamu.” (al-Maidah: 5)

Ini, dalam hubungannya dengan ahli kitab secara umum. Adapun khusus terhadap orang-orang Nasrani, al-Quran telah meletakkan mereka pada suatu tempat yang berdekatan sekali dengan orang-orang Islam. Yaitu seperti diterangkan Allah:

“Sungguh kamu akan menjumpai orang yang paling dekat cintanya kepada orang-orang mu’min, ialah orang-orang yang mengatakan: kami ini adalah nashara; yang demikian itu disebabkan di antara mereka ada pendeta-pendeta dan pastor-pastor, dan sesungguhnya mereka itu tidak sombong.” (al-Maidah: 82)

4.5.2 Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan Islam)

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas meliputi seluruh ahli kitab di mana saja mereka berada. Tetapi untuk mereka yang berada di bawah naungan pemerintahan Islam ada satu tempat khusus. Mereka ini dalam istilah yang dipakai ummat Islam dinamakan Ahludz Dzimmah.
Dzimmah itu sendiri artinya: perjanjian.
Kata-kata ini memberikan suatu isyarat, bahwa mereka itu mendapat perjanjian Allah, Nabi dan jama’atul muslimin untuk hidup di bawah naungan Islam dengan aman dan tenteram.
Mereka ini dalam istilah sekarang disebut Warga Negara dalam suatu negara Islam.
Seluruh ummat Islam dari dahulu sampai sekarang sudah sepakat, bahwa apa yang bermanfaat buat mereka bermanfaat juga bagi ummat Islam dan apa yang membahayakan mereka, berbahaya juga bagi ummat Islam. Kecuali masalah keyakinan dan urusan agama, maka Islam berlepas diri dari mereka berikut cara-cara persembahannya.

Rasulullah s.a.w. memperkeras wasiatnya tentang masalah ahli kitab ini, dengan suatu ancaman siapa yang menentangnya akan mendapat murka dan siksaan Allah.
Seperti tersebut dalam salah satu hadisnya yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka sungguh ia mengganggu saya, dan barangsiapa mengganggu saya, maka sungguh ia mengganggu Allah.” (Riwayat Thabarani)

“Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka saya adalah musuhnya, dan barangsiapa memusuhi saya, maka akan saya musuhinya nanti di hari kiamat.” (Riwayat al-Khatib)

“Barangsiapa berlaku zalim kepada seorang kafir ‘ahdi, atau mengurangi haknya, atau memberi beban melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu daripadanya dengan niat yang tidak baik, maka saya adalah pembelanya nanti di hari kiamat.” (Riwayat Abu Daud)

Para khalifah Nabi telah melaksanakan perlindungan hak dan kehormatan ini terhadap warga negara yang bukan beragama Islam. Dan diperkuat pula oleh para ahli fiqih dalam berbagai madzhab.
Seorang ahli fiqih Maliki Syihabuddin al-Qarafi mengatakan: “Perjanjian perlindungan adalah menentukan hak yang harus kita patuhinya karena sesungguhnya mereka itu berada di samping kita, dalam perlindungan kita, dalam perjanjian kita, dalam perjanjian Allah, dalam perjanjian Rasulullah dan dalam perjanjian Islam. Oleh karena itu barangsiapa mengganggu mereka kendati dengan sepatah kata yang tidak baik, atau dengan mengumpat yang menodai kehormatan mereka, atau macam gangguan apapun atau membantu perbuatan tersebut, maka sungguh ia telah mengenyampingkan perjanjian Allah, perjanjian Rasulullah dan perjanjian Agama Islam.”36

Ibnu Hazm, salah seorang ahli fiqih Dhahiri mengatakan: “Kalau ada kafir harbi datang ke negeri kita untuk mengganggu ahludz-dzimmi, maka kita wajib keluar untuk melawannya dengan memanggul senjata dan bersedia mati demi melindungi orang yang berada dalam lindungan Allah dan RasulNya. Sebab menyerahkan mereka ini berarti mengabaikan perjanjian perlindungan.”37

4.5.3 Bersahabat dengan Golongan Ghairul Islam dan Penganutnya

Barangkali ada perasaan ingin bertanya dan menjadi tutur-kata oleh sementara orang: bagaimana mungkin dapat diwujudkan suatu kebaikan, kasih-sayang dan pergaulan yang harmonis dengan golongan ghairul Islam, padahal al-Quran sendiri dengan tegas melarang berkasih-sayang dan bersahabat dengan orang-orang kafir, sebagaimana dinyatakan:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai ketua, sebagian terhadap sebagiannya. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai ketua, maka dia itu tergolong mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim. Maka kamu melihat orang-orang yang dalam hatinya itu ada penyakit, cepat-cepat pergi kepada mereka.” (al-Maidah: 51-52)
Jawabnya: Bahwa ayat-ayat ini tidak mutlak, tidak mengenai setiap Yahudi dan Nasrani atau kafir. Kalau difahami demikian, niscaya akan terdapat kontradiksi antara ayat-ayat tersebut dengan nas-nas lainnya yang mengundang supaya dijalin saling pengertian dengan baik dengan seluruh pemeluk agama. Ditambah lagi dengan suatu perkenan kawin dengan ahli kitab dengan penegasan ayat-ayat alQuran yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

“Allah menjadikan di antara kamu (suami-isteri) cinta dan kasih-sayang.” (ar-Rum: 21)

Dan khusus tentang Nasrani Allah mengatakan:

“Sungguh kamu akan menjumpai dari antara orang kafir yang lebih dekat cintanya kepada orang-orang mu’min, yaitu orang-orang yang mengatakan: kami adalah orang-orang Nasrani.” (al-Maidah: 83)

Dengan demikian, maka ayat-ayat al-Maidah: 51-52 di atas ditujukan untuk orang-orang yang menentang Islam dan yang memerangi kaum muslimin. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim memberi bantuan dan saling bantu-membantu dengan mereka.

Inilah yang dimaksud dengan muwalat (bersahabat, mengangkat orang kafir sebagai ketua).
Dan dilarangnya pula kaum muslimin menjadikan mereka ini sebagai sahabat karib sehingga dengan mullah mereka dapat mengetahui rahasia-rahasia kita. Dan menjadikan mereka sebagai kawan yang bertugas sebagai infiltran yang dibiayai oleh golongan dan agamanya.
Terhadap mereka ini al-Quran dengan tegas menyatakan:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu menjadikan sahabat karib orang-orang selain golonganmu, mereka itu tidak mau menolong kamu dari kecelakaan, mereka itu senang kalau kamu susah; sungguh telah nampak kebencian dari mulut-mulut mereka, sedang apa yang tersembunyi dalam hati mereka lebih besar. Sungguh kami telah menerangkan kepadamu ayat-ayat kami kalau kamu mau berfikir. Kamu ini adalah orang-orang yang kasih kepada mereka, tetapi mereka tidak mau kasih kepadamu.” (ali-Imran: 118-119)

Ayat ini menjelaskan kepada kita tentang sifat-sifat mereka kepada kita, bahwa mereka itu menyembunyikan permusuhan dan kebenciannya kepada kaum muslimin dan telah dinyatakan dalam lidah mereka. Dan firmanNya pula:

“Engkau tidak dapati orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu menunjukkan kecintaannya kepada orang-orang yang menentang Allah dan RasuINya, sekalipun mereka itu ayah-ayahnya sendiri, anak-anaknya sendiri, saudara-saudaranya sendiri dan keluarganya sendiri.” (al-Mujadalah: 22)

Orang yang menentang Allah dan Rasul tidak sekedar karena kufur tetapi justru karena mereka memusuhi Islam dan kaum muslimin. Dan firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu jadikan musuhku dan musuhmu sebagai ketua, kamu tampakkan kepada mereka rasa cinta, padahal mereka telah kufur terhadap kebenaran yang datang kepadamu, mereka akan mengusir Rasul dan kamu juga, lantaran kamu beriman kepada Allah sebagai Tuhanmu.” (al-Mumtahinah: 1)

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah persahabatan dengan orang-orang musyrik Makkah yang pada waktu itu mereka memerangi Allah dan Rasul, dan mengusir orang-orang Islam dari Makkah justru karena mereka mengatakan kami beriman kepada Allah. Orang-orang seperti ini tidak boleh kita ajak bersahabat. Kendatipun demikian, al-Quran tidak memutus harapan kejernihan mereka, dan tidak pula mengatakan sikap pesimis. Bahkan al-Quran memberikan suatu harapan kiranya dapat merombak sikap mereka itu dan menjernihkan hati mereka. Untuk itu dalam surah itu juga al-Quran mengatakan:
“Barangkali Allah akan menjadikan antara kamu dan antara orang-orang yang kamu musuhi itu perasaan cinta, sedang Allah Maha Kuasa, dan Allah pun Maha Pengampun dan Belas-kasih.” (al-Mumtahinah: 7)
Peringatan al-Quran ini kiranya cukup dapat melunakkan ketajaman pertentangan dan berkobarnya api permusuhan. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis yang berbunyi sebagai berikut:

“Bencilah kamu kepada musuhmu itu sekedarnya saja, agar satu saat dia akan mencintaimu.” (Riwayat Tarmizi dan Baihaqi)38

Lebih keras lagi haramnya berkawan dengan musuh, apabila mereka itu orang-orang kuat, optimis dan menakutkan, sehingga karenanya orang-orang munafik dan yang sakit hati berusaha untuk berkawan dengan mereka dan mengangkatnya sebagai kawan pelindung untuk memperkuat barisannya, dengan suatu harapan akan sangat berguna di hari esok, Untuk itulah, maka Allah berfirman:

“Maka kamu akan melihat orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit, pergi dengan cepat-cepat kepada mereka sambil berkata: kami takut akan mendapat kecelakaan, tetapi mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau suatu urusan dari sisiNya, sehingga dengan demikian mereka akan menyesali apa-apa yang mereka rahasia akan dalam hati-hati mereka itu.” (al-Maidah: 52)

“Beritahulah orang-orang munafik itu, bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, yaitu orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai ketua, bukan kepada orang-orang mu’min. Apakah mereka mengharapkan kejayaan dari sisi mereka? Sesungguhnya kejayaan adalah milik Allah seluruhnya.” (an-Nisa': 138-139)

4.5.4 Orang Islam Minta Batuan Kepada Ghairul Islam

Tidak ada salahnya kaum muslimin –baik sebagai pemerintah maupun sebagai rakyat biasa– minta bantuan kepada golongan ghairul Islam dalam bidang pengetahuan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan persoalan agama (tidak merugikan agama – peny.), misalnya ilmu kedokteran, perindustrian, pertanian dan lain-lain. Sekalipun sebaiknya ummat Islam dapat berdiri sendiri dalam hal-hal tersebut.
Dalam sirah nabawiyah (sejarah perjalanan nabi), bagaimana beliau bisa menggaji Abdullah bin Uraiqith –padahal dia seorang musyrik– untuk menjadi pemandu dalam hijrahnya.
Justru itu para ulama berpendapat: karena kufurnya seseorang tidak berarti samasekali tidak boleh dipercaya dalam setiap hal. Sebab sedikitpun tidak ada bahayanya orang kafir menunjukkan jalan. Apalagi seperti jalan hijrah ke Madinah.
Kebanyakan para ulama membenarkan kepala negara Islam minta bantuan kepada ghairul muslimin –khususnya ahli kitab– dalam bidang kemiliteran, dan mereka pun harus diberi ghanimah seperti tentera Islam juga.
Az-Zuhri meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah minta bantuan kepada orang-orang Yahudi dalam bidang militer dan memberinya ghanimah. Dan Shafwan bin Umaiyah pernah berperang bersama Nabi dalam peperangan Hunain, dan tetapi ia menjadi tentara sekutu Nabi. (Riwayat Said dalam sunannya).
Namun disyaratkan, orang yang diminta bantuan itu haruslah orang yang beri’tikad baik terhadap kaum muslimin. Kalau tidak, sudah barang tentu tidak boleh minta bantuannya. Sebab kalau kita sudah tidak boleh minta bantuan kepada orang Islam yang tidak dapat dipercaya, misalnya orang yang meninggalkan perang dan suka menyiarkan berita-berita bohong, apalagi minta bantuan kepada orang kafir yang bersifat demikian?! (al-Mughni 8:41).

Orang Islam dibenarkan juga memberi hadiah kepada ghairul Islam dan begitu juga menerima hadiah dari mereka. Sebab Rasulullah s.a.w. sendiri pernah menerima hadiah dari raja kafir.39 Bahkan ahli-ahli hadis mengatakan: hadis-hadis yang menerangkan Nabi pernah menerima hadiah dari orang kafir itu sangat banyak. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda kepadanya:

“Sungguh saya pernah memberi hadiah kepada raja Najasyi sebuah baju dan beberapa uqiyah dari sutera …” (Riwayat Ahmad dan Thabarani)

Islam selalu menghargai manusia dari segi kemanusiaannya, bagaimana pula kalau dia itu ahli kitab atau kafir dzimmi?
Pernah ada suatu jenazah diusung di hadapan Nabi, kemudian Nabi berdiri. Salah seorang sahabat ada yang bertanya: Ya Rasulullah! Itu adalah jenazah Yahudi! Jawab Nabi: Bukankah dia manusia juga?!40Benar! Karena setiap manusia dalam Islam mendapat tempat dan penghormatan.

4.5.5 Islam Membawa Rahmat untuk Segenap Ummat Manusia Sampai kepada Binatang

Bagaimana mungkin Islam membenarkan ummatnya untuk berbuat jahat dan menyakiti golongan ghairul Islam, sedang Islam itu sendiri sudah berwasiat kepada ummatnya untuk menaruh belas-kasih kepada setiap yang bernyawa, dan melarang berlaku kasar terhadap binatang.
Islam telah mendahului mengadakan gerakan kasih kepada binatang 13 abad yang lalu, sehingga dimasukkan dalam bagian iman dan berlaku kasar kepada binatang sebagai penyebab masuk neraka.
Rasulullah s.a.w. pernah menceriterakan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai seekor anjing melolong karena kehausan, kemudian dia melepas kasutnya dipenuhi air untuk memberi minum anjing tersebut sehingga merasa puas. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Maka Allah berterimakasih kepada orang itu (karena pertolongannya) serta mengampuninya. Lantas para sahabat bertanya: Apakah ada pahalanya lantaran binatang ya Rasulullah? Jawab Nabi: Dalam tiap hati yang masih basah ada pahalanya.” (Riwayat Bukhari)

Di balik lukisan cemerlang yang menyebabkan diperolehnya keampunan Allah ini, maka Rasulullah melukiskan bentuk lain pula yang menyebabkan murka dan siksaan Allah. Maka bersabdalah Nabi:
“Seorang perempuan akan masuk neraka sebab kucing yang ditahannya, tidak diberinya makan dan tidak dilepaskannya untuk mencari makan dari serangga darat.” (Riwayat Bukhari)

Begitu kerasnya masalah kehormatan binatang, sampai-sampai pernah suatu ketika Rasulullah s.a.w. melihat seekor keledai yang dicap (dicos dengan besi yang membara) mukanya, kemudian Nabi memarahinya sambil ia bersabda:

“Demi Allah saya tidak memberi tanda, kecuali pada tempat yang jauh dari mukanya.” (Riwayat Muslim)
Dalam hadis lain diceriterakan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah melewati seekor keledai yang diberi tanda di mukanya. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Apakah belum sampai kepadamu, bahwa saya melaknat orang yang memberi tanda (dengan key) pada binatang di mukanya, atau memukul binatang di mukanya?!” (Riwayat Abu Daud)

Sebelum ini sudah pernah juga kita tuturkan, bahwa Ibnu Umar pernah menyaksikan beberapa orang yang menjadikan ayam sebagai sasaran latihan memanah, kemudian ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (memanah).” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Abdullah bin Abbas juga berkata:

“Rasulullah s.a.w. melaknat mengadu binatang.” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Sedang yang dimaksud dengan tahrisy (mengadu), yaitu binatang-binatang itu diadu sampai mati atau hampir mati.
Dan Ibnu Abbas juga berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah s a w. melarang keras mengkebiri binatang.” (Riwayat Bazzar dengan sanad sahih)

Begitu juga al-Quran mengecam perbuatan jahiliah yang membelah telinga binatang. Dinilainya perbuatan tersebut sebagai bisikan syaitan. (Lihat surah an-Nisa': 119),

Kita sudah mengetahui dalam pembicaraan tentang masalah penyembelihan, betapa tekanan Islam agar penyembelihan itu dilakukan dengan memberikan keringanan pada binatang dengan cara yang semudah-mudahnya, misalnya dengan menajamkan pisau dan dilakukan pada urat-urat nadi binatang itu. Dan dilarangnya menyembelih binatang di hadapan binatang lainnya.
Waktu itu dunia belum mengenal kasih-sayang kepada binatang sejauh ini. Masih di luar khayal.


Catatan kaki Bab Keempat

Al-A’raf: 131.
Riwayat Muslim.
Riwayat Bukhari dan Muslim.
Riwayat Muslim.
Ibnu Taimiyah berkata dalam “Al-Qawaidun Nuraniyah” sebagai berikut: “prinsip-prinsip Iman Malik dalam masalah perdagangan lebih baik dari lainnya, sebab ia mengambil dari Said bin Musaiyib, sebab ia lebih ahli dalam hal perdagangan. (hal. 118); dan hampir sama dengan Imam Malik ialah Imam Ahmad.”
Harga yang normal berlaku pada waktu itu (pent.).
Bacalah “Risalah Hisbah” oleh Ibnu Taimiyah dan “ath-Thuruqui Hakimah” oleh Ibnul Qayim.
Bukhari menyebutkan hadis tersebut dalam ta’liqnya.
Riwayat Muslim, Ahmad.
Riwayat Muslim.
Riwayat Abu Nua’irn dalam Hilyah.
N. Authar 5: 153.
Riwayat Muslim.
Dr. Muhammad Yusuf Musa dalam risalahnya yang berjudul “Islam wa-musyki lafunal hadhirah” (Islam dan Masalah kita dewasa ini), menukil pendapat Muhammad Abduh dan Syekh Abdul Wahab Khallat sebagai mengatakan, bahwa syarat yang diberikan oleh ahli-ahli fiqih tentang mudharabah ini tidak berlandaskan dalil dari al-Quran maupun hadis. Dan Dr. M. Yusuf pun condong kepada pendapat dua Syekh tersebut. Tetapi saya (Al-Qardhawie) berpendapat bahwa hadis yang melarang tentang “muzara’ah” itu sudah cukup merupakan pokok untuk dijadikan sebagai landasan mengkiaskan soal mudharabah di sini. Wallahu a’lam.
Lihat al-Mughni, juz 5 hal:34.
Dan kitab “Al-Islam wal manahijul Islamiyah” (Islam dan sistem sosialisme) oleh Mohammad al-Ghazali, hal: 131 cetakan kedua.
Lihat bab ta’min (asuransi) dalam buku “Al-Islam wamusykilatunal hadhirah” hal. 64 oleh Dr. Yusuf Musa. Dan “Al-Islam wal manahijul isytirakiyah” (Islam dan pokok-pokok ajaran sosialisme) oleh Muhammad al-Ghazali, hal. 129 dan dua artikel dalam Majalah “Nurul Islam” (Cahaya Islam) oleh Syekh Ibrahim al-Jabali no. 6 dan 7 tahun 1/1349 H. dan Fatwa Syekh Ahmad Ibrahim yang disiarkan oleh Majalah Mimbar Islam.
Suatu hukum yang dihapus dan diganti hukum baru. (Pent)
Muhalla 8: 212.
Muhalla 8: 224.
Baca Muhalla 8; al-Qawaidun Nuraniyah oleh Ibnu Taimiyah; Mulkiyatul Ardhi fil Islam, oleh Al-Maududi; Al-Muslimun (Mesir) th. I oleh Mahmud Abu Su’ud dalam judul “Istighialul Ardhi fil Islam”.
Risalah “Al-Hisbah fil Islam” oleh Ibnu Taimiyah, hal 21.
Ath-Thuruqul Hakimah 248-250.
Riwayat Abdu bin Humaid dan Tarmizi.
Riwayat Abu Daud dan Tarmizi.
Lihat di bab “Assama’ min rubu’il adat.”
Riwayat Bukhari dan Muslim.
Riwayat Ahmad.
Riwayat Thabarani.
Lihat Ihya’ bab “Afatul lisan” syarah Nawawi dan “Ra’furraibah” oleh Syaukani.
Riwayat Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan al-Baihaqi.
Ihya‘ bab “Halal wal Haram min rubuil ‘adat”.
Tafsir ar-Razi 6: 51.
Dari Kitabul Furuq lil Qarafi.
Dari Kitab Maratibil ijma’ libni Hazm.
Imam Suyuthi memberikan tanda hadis ini dengan derajat hasan dengan suatu tambahan pada awalnya yang berbunyi: “Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, agar kebenciannya kepadamu itu hanya sesaat raja.” Lihat juga Bukhari Adabul Mufrad, Mauquf.
Riwayat Ahmad dan Tarmizi.
Riwayat Bukhari. Riwayat Bukhari.

Diposting Oleh : Unknown

Wans Sihabuddin Anda sedang membaca artikel tentang Halal dan Haram dalam Islam Bab Keempat. Anda diperbolehkan mengcopy paste isi blog ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link ini sebagai sumbernya. Beritahukan kepada saya jika ada Link yang rusak atau tidak berfungsi. Apabila suka dengan postingan ini silahkan di Like dan Share dengan tidak lupa Komentar dan Masukannya.

:: Get this widget ! ::

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin

0 komentar:

Waktu Adzan

Pilih Artikel

Arsip Lain

Followers

Translite

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
By : Kawani

Sponsor

Random Post

Al-Qur'an

Al-Qur'an Online

Anda juga bisa menggunakan navigasi berdasarkan surat yang telah disediakan dibawah ini:

Shalat Tepat Waktu

Kalender Hijriyah




Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

Popular Posts

iphone

Space Ad

Template Presentasi Skripsi Powerpoint 250x250

Ingin Berlangganan Post Terbaru

Subscribe via Email