http://wanskawani.blogspot.com/ | KAWANI MEDIA |
PENUTUP
Kami
tidak bermaksud dalam menulis kitab ini kecuali mengemukakan masalah halal dan
haram yang berhubungan dengan masalah pekerjaan anggota dan amaliah lahiriah.
Adapun amaliah batiniah, seperti gerakan jiwa, perasaan dan kehendak, Islam pun
sebenarnya tidak melewatkan begitu saja, dengan arti kata bebas berkehendak
tanpa ada suatu larangan apapun. Bahkan Islam justru lebih memperkeras
persoalan haram yang bertalian dengan hati, seperti hasud, dengki, sombong,
congkak, riya’, nifaq, bakhil, tamak dan sebagainya. Namun persoalan ini
bukanlah yang menjadi tujuan dari kitab ini, sekalipun kejahatan jiwa malah
justru sebesar-besar larangan Allah yang senantiasa dilirik oleh Islam untuk
diperanginya, dan Rasulullah pun memperingatkan akan bahayanya, yang sebagian
daripada kejahatan hati
itu disebut penyakit ummat bagi ummat-ummat sebelum
kita, dan kadang-kadang dinamakan juga pencukur, bukan mencukur rambut, tetapi
mencukur agama.
Setiap
orang yang mau mengkaji al-Quran dan Sunnah Nabi, pasti akan mengetahui, bahwa
kedua kitab ini menjadikan existensi rohani manusia yang disebut hati adalah
pangkal segala kebagiaan, baik pribadi maupun masyarakat, di dunia maupun di
akhirat. Firman Allah:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu harus merubah jiwa
mereka sendiri.” (ar-Ra’ad: 11)
Dan
firmanNya pula:
“Pada
suatu hari di mana harta dan anak-cucu tidak lagi berguna, kecuali orang yang
menghadap Allah dengan hati menyerah.” (as-Syu’ara': 88)
Dari
sinilah Rasulullah s.a.w. kemudian menyebutkan dalam hadisnya yang amat
masyhur, yang artinya:
“Bahwa halal itu sudah jelas dan haram pun
sudah jelas, di antara keduanya ada beberapa hal yang masih samar (syubhat).
Barangsiapa
menjaga diri dari syubhat, maka sungguh dia telah bebas demi kepentingan agama
dan harga dirinya, dan barangsiapa jatuh ke dalam syubhat, maka hampir-hampir
ia jatuh ke dalam haram. Sesungguhnya tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan,
dan larangan Allah di bumi ini ialah yang haram-haram.”
Kemudian
diikutinya dengan menerangkan nilai hati dan hal-hal yang ditimbulkannya,
seperti pendorong, kecenderungan dan kehendak, yang sebagai pangkal sikap hidup
manusia, yaitu dengan sabdanya:
“Ingatlah! Sesungguhnya dalam tubuh manusia
ada segumpal darah, apabila dia baik maka baiklah tubuh seluruhnya, dan apabila
dia rusak maka rusaklah tubuh seluruhnya. Ketahuilah, dia itu ialah hati.”
Hati
adalah kepala dan pengawal anggota tubuh manusia. Maka dengan baiknya pengawal,
akan menjadi baiklah seluruh rakyat, dan dengan rusaknya pengawal akan rusaklah
rakyat seluruhnya.
Sebagai
standard diterimanya suatu amal adalah hati dan niat, bukan bentuk badan dan
lidahnya. Seperti sabda Nabi yang mengatakan:
“Sesungguhnya
Allah tidak melihat bentuk badanmu, tetapi Ia akan melihat hati kamu.”
“Sesungguhnya
semua amal itu harus disertai dengan niat, dan tiap-tiap seseorang akan
mendapat balasan sesuai dengan niatnya.” (Riwayat Bukhari)
Demikianlah
kedudukan pekerjaan hati dan soal-soal kejiwaan dalam Islam. Tetapi tidak kami
singgung dalam kitab ini, karena lebih tepat dimasukkan ke dalam bab “Akhlak,”
daripada dimasukkan ke dalam bab “Halal dan Haram.” Justru itu ulama-ulama
akhlak dan tasawuf Islam sangat menaruh perhatian tentang hati. Dan hal-hal
yang haram disebutnya penyakit hati. Diuraikannya penyakit-penyakitnya dan
ditentukan obatnya berdasar al-Quran dan Sunnah. Yang oleh Imam Ghazali
dihimpunnya dalam Ihya’ Ulumiddin dengan nama Al-Muhlikaat (hal-hal yang
merusak). Sebab penyakit-penyakit ini penyebab kerusakan di dunia dan kerugian
nanti di akhirat.
Kalau
kami menyebut masalah haram, maka tidak lain yang dimaksud adalah haram
ijabiyah (positif). Sebab haram itu ada dua macam: Ada kalanya mengerjakan
larangan, yang kemudian disebut ijabiyah; dan ada kalanya meninggalkan
kewajiban, yang disebut salbiyah (negatif).
Yang
kedua ini bukan menjadi tujuan pokok dari kitab ini, kendati di satu saat akan
bertemu.
Dan
kalau kami bermaksud mengarah kepada hal itu (haram salbiyah), niscaya kami
beralih kepada persoalan lain yang selanjutnya pasti akan kami tuturkan semua
kewajiban yang dibebankan Allah kepada setiap muslim. Jika ditinggalkan atau
diabaikannya, tidak syak lagi hukumnya haram. Contohnya tentang mencari ilmu.
Dalam Islam hukumnya wajib, baik bagi mu’min laki-laki ataupun mu’min
perempuan; dan membiarkan dirinya dalam kegelapan kebodohan, hukumnya haram.
Ibadah-ibadah
wajib, seperti sembahyang, puasa, zakat dan haji, yang merupakan pokok rukun
Islam, tidak dibenarkan seorang muslim meninggalkannya tanpa alasan. Siapa
meninggalkannya, berarti berbuat salah satu daripada dosa-dosa besar. Dan siapa
yang mengabaikan dan menganggap enteng berarti dia melepas tali Islam dari
lehernya.
Mempersiapkan
kekuatan semampu mungkin guna melindungi existensi ummat dan menghalau lawan,
hukumnya wajib bagi suatu ummat pada umumnya dan bagi pemerintah pada
khususnya.
Mengabaikan
kewajiban ini berarti suatu tindakan haram dan dosa besar …
Begitulah
halnya seluruh kewajiban hidup, baik yang menyangkut pribadi maupun yang
menyangkut ummat seluruhnya.
Kami
tidak beranggapan, bahwa kami telah bentangkan seluruh hal yang halal dan haram,
dari yang paling kecil sampai kepada yang paling besar. Tetapi kami mencukupkan
dalam lembaran-lembaran ini untuk mengetengahkan hal-hal terpenting yang harus
diketahui oleh setiap muslim, baik yang menyangkut pribadinya, keluarganya
maupun masyarakatnya. Khususnya yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang,
atau yang mereka masih kabur, baik tentang hukum maupun hikmahnya.
Kami
telah singkap cadar yang menutupi hikmah kebijaksanaan Islam tentang masalah
halal dan haram. Sehingga setiap orang yang mau melihat dengan kedua matanya
akan mengerti dengan jelas, bahwa Allah s.w.t. tidak bermaksud membebaskan
manusia dalam lapangan halal dan mempersempit dalam lapangan haram. Tetapi
Allah membuat suatu peraturan (syariat) yang maslahah buat mereka, dapat melindungi
agama, dunia, rasio, akhlak, harga diri, harta benda dan existensi manusia
seluruhnya, baik pribadi maupun masyarakat.
Ketahuilah,
bahwa kelemahan undang-undang yang dibuat manusia, adalah keterbatasan dan
kekurangannya. Penciptanya sendiri, baik secara pribadi, pemerintah maupun DPR,
membatasi hanya dalam hal-hal yang menyangkut kemaslahatan material, dengan
mengkesampingkan persoalan agama dan akhlak. Mereka hanya membatasi pada
nasionalisme dan chauvinisme, tanpa mau menengok dunia luar yang begitu besar
dan perikemanusiaan yang luas.
Mereka
membuat undang-undang hanya untuk hari ini dengan melupakan hari esok, dan
tidak mengerti apa yang terjadi pada hari-hari berikutnya.
Hal
ini logis, karena mereka adalah manusia yang serba lemah, serba kekurangan dan
banyak dipengaruhi oleh nafsu. Betul kata Allah:
“Sesungguhnya
manusia banyak berbuat zalim dan tidak mengerti.” (al-Ahzab: 72)
Oleh
karena itu tidak mengherankan, kalau undang-undang yang dibuatnya itu
jangkauannya sempit, analisanya dangkal, banyak dipengaruhi oleh material,
temporer dan subjektif.
Dan
tidak mengherankan pula kalau anda ketahui, bahwa perkenan dan larangan yang
dibuatnya, banyak dipengaruhi oleh hawa nafsu dan demi kepuasan selera umum,
tanpa melihat bahaya besar yang mungkin terjadi.
Sebagai
contoh: undang-undang Amerika Serikat yang menghalalkan arak sebagai ganti
undang-undang sebelumnya yang melarang arak, betapapun besarnya kejahatan dan
bahaya yang ditimbulkan oleh arak, baik terhadap pribadi, keluarga maupun
tanahair. Berbeda dengan hukum Islam yang samasekali jauh dari
kekurangan-kekurangan ini. Sebab hukum Islam adalah hukum Allah yang maha tahu,
maha arif terhadap hambanya dan apa yang layak buat mereka. Betapa tidak!
Karena Allah sendiri sudah mengatakan:
“Dialah
(Tuhan) yang mengetahui orang yang berbuat jahat dan orang yang berbuat baik.”
(al-Baqarah: 220)
Allah
sebagai pencipta, tahu apa yang dicipta. FirmanNya:
“Tidakkah
Tuhan yang menjadikan itu mengetahui; sedangkan Dia adalah maha halus dan maha
tahu?” (al-Mulk: 74)
Hukum
Islam adalah hukum Allah yang maha bijaksana. Oleh karena itu Ia tidak
mengharamkan sesuatu dengan sia-sa belaka, dan tidak menghalalkan sesuatu
dengan percuma. Segala sesuatu dibuat dengan ukuran, dan segala sesuatu
diundangkan dengan berimbang.
Hukum
Islam adalah undang-undang Tuhan yang maha mengatur dan maim belas-kasih, Ia
bermaksud untuk memberikan kemudahan kepada hambanya, tidak menghendaki
kesukaran. Bagaimana mungkin Ia akan mempersukar hambanya, sedang Dia maha
belas-kasih kepada hambanya melebihi kasih seorang ibu kepada anaknya.
Hukum
Islam adalah undang-undang Raja yang maha kuasa, tidak membutuhkan bantuan
hambanya, tidak memihak kepada suatu golongan, jenis maupun generasi, sehingga
Ia menghalalkan untuk satu golongan tetapi haram untuk golongan lain. Bagaimana
mungkin akan terjadi demikian, padahal Dia adalah Tuhan yang mengatur seluruh
makhluk ini!
Demikianlah
keyakinan seorang muslim terhadap hukum halal dan haram yang dibuat Allah
s.w.t. Justeru itu hukum ini akan diterima dengan penuh kesadaran, kesenangan,
dan keyakinan. Sebab setiap muslim berkeyakinan, bahwa kebahagiaan duniawi dan
ukhrawi seratus persen berpangkal kepada melaksanakan hukum-hukum Allah, baik
yang berbentuk perintah maupun larangan, yang halal maupun yang haram.
Oleh
karena itu pula sudah seharusnya demi kebagiaan dunia dan akhirat, setiap
muslim harus meletakkan dirinya pada batas-batas ketentuan Allah ini.
Sehubungan
dengan masalah ini, akan kami bawakan dua contoh tentang kehidupan kaum
muslimin pada perioda pertama, bagaimana mereka itu demi menjaga batas-batas
hukum Allah tentang halal dan haram dan berlomba-lomba untuk melaksanakan
perintah:
(1)
Sebagaimana yang telah kami isyaratkan ketika membicarakan masalah haramnya
arak, di mana orang-orang Arab waktu itu sudah sangat kecanduan bukan saja
meminumnya, bahkan sampai pada slokinya dan pertemuan-pertemuannya. Tetapi
Allah tahu semua itu, Oleh karenanya dibuatlah undang-undang bertahap tentang
haramnya arak, sehingga turunlah ayat yang jelas-jelas mengharamkan untuk
selama-lamanya. Bahkan dinyatakan sebagai barang najis yang berasal dari
perbuatan syaitan. (al-Maidah: 90).
Justru
itu pula Rasulullah s.a.w. mengharamkan minumnya, menjualnya dan
menghadiahkannya kepada orang lain Islam. Pada waktu itu kaum muslimin keluar
dengan membawa simpanan dan guci-guci arak, kemudian dituangnya di jalan-jalan
Madinah, sebagai menyatakan ketidak-sukaan mereka kepada arak.
Dan
yang sangat mengherankan lagi, yaitu: ketika ayat ini sampai kepada suatu
golongan, di saat mana mereka itu sedang memegang sloki arak yang sebagiannya
telah diminum, tinggal sebagian lagi yang belum. Waktu itu arak yang berada di
mulutnya ditumpahkan sebagai menyambut seruan Allah. apakah kamu tidak mau
berhenti? (Al-Maidah 91) sambil mereka mengatakan:
“Sungguh kami telah berhenti ya Tuhan kami!”
Kalau
kita mau mengadakan perbandingan sukses gemilang yang dicapai untuk memberantas
arak dalam masyarakat Islam, dengan kegagalan total yang dialami oleh Amerika
Serikat, ketika hendak memberantas arak dengan undang-undang dan armada, maka
niscaya kita akan mengetahui, bahwa pada hakikatnya tidak ada hukum yang cocok
bagi manusia melainkan hukum Allah yang selalu berorientasi pada dhamir dan
iman, sebelum menempuh dengan jalan kekuatan dan kekuasaan.
(2)
Sikap orang-orang perempuan muslimah dahulu terhadap larangan Allah, seperti
tabarruj, dan kewajiban yang harus mereka lakukan, seperti menutup aurat.
Padahal orang-orang perempuan jahiliah kalau keluar rumah dadanya terbuka,
tidak sehelai benang pun yang menutupinya, leher dan ekor kudanya nampak,
termasuk juga kriulnya. Kemudian tahu-tahu Allah mengharamkan bertabarruj dan
memerintahkan mereka supaya berbeda dengan perempuan-perempuan jahiliah, dan
harus menutup aurat dan bersopan-santun dalam seluruh gerak dan tingkah
lakunya, diantaranya ialah dengan melabuhkan kudung-kudung pada tengkuknya dan
belahan dadanya. Maka waktu itu mereka langsung menutup tengkuk, leher dan
telinga.
Ada
suatu kisah yang sengaja dibawakan oleh Aisyah kepada kita bagaimana cara hukum
Allah yang bertalian dengan masalah merombak sesuatu yang sangat penting dalam
kehidupan kaum wanita yang suka bergaya dan berhias, sebagai yang berlaku pada
orang-orang perempuan Muhajirin dan Ansar dalam masyarakat Islam pertama. Maka
kata Aisyah:
“Semoga Allah memberi rahmat kepada perempuan
muhajirin pertama, yang ketika ayat Allah: “… dan hendaklah mereka (perempuan)
melabuhkan kudung-kudungnya di dada-dada mereka …” itu turun, kemudian mereka
menyobek pakaiannya yang terbuat dari wool atau sutera untuk dipakai
bertudung.” (Riwayat Bukhari).
Pernah
juga terjadi ada sementara orang perempuan duduk-duduk sambil membicarakan
keistimewaan perempuan-perempuan Quraisy. Kemudian Aisyah berkata:
“Memang
benar perempuan Quraisy mempunyai kelebihan, tetapi demi Allah belum pernah
saya lihat keistimewaan yang dimiliki perempuan-perempuan Ansar; mereka sangat
membenarkan kitabullah.
Sehingga
waktu ayat: “… hendaklah perempuan-perempuan melabuhkan tudung dada-dada mereka
…” itu turun, laki-laki Ansar pada mengangkat kakinya pulang ke rumah untuk
membacakan ayat itu kepada isteri-isterinya, anak perernpuannya, saudara
perempuannya dan seluruh kerabatnya, sehingga tidak seorang perempuan pun yang
tidak menyobek pakaiannya yang bergambar untuk diikatkan dan menyelubungi
kepalanya, sebagai membenarkan dan mempercayai kebenaran ayat Allah di atas.
Kemudian mereka berada di belakang Rasulullah dengan membalut kepalanya yang
seolah-olah di atas kepalanya itu dikerumuni burung gagak.”41
Demikianlah
kedisiplinan perempuan-perempuan mu’minah terhadap hukum Allah. Dengan secepat
kilat mereka mau melaksanakan perintah Allah itu dan menjauhi larangannya tanpa
ragu-ragu sedikitpun, tidak menunggu-nunggu sehari atau dua hari atau lebih
dari itu, sambil menunggu kesempatan kalau sudah mampu membeli atau menjahitkan
pakaian barunya yang serasi untuk menutup kepala dan membesarkan kudungnya itu
supaya bisa melabuh sampai ke dada. Bahkan apapun pakaian yang didapat dan
warna apapun yang ada, selalu cocok dan serasi. Kalau tidak ada, terpaksa
mereka sobek pakaiannya untuk dililitkan pada kepalanya tanpa menghiraukan
mode, kendati nampak kepalanya itu seperti dikerumuni gagak, seperti yang
dikatakan oleh Aisyah di atas.
Kami
membenarkan, bahwa sekedar mengerti halal dan haram, belum cukup. Sebab induk
halal dan haram itu sendiri sebenarnya cukup jelas; tidak seorang muslim pun
yang tidak tahu. Justru itu dengan mudah dapat diketahui oleh kebanyakan
orang-orang Islam yang tenggelam dalam haram dan terang-terangan terjun ke
jahanam.
Oleh
karena itu perlu ada taqwallah. Sebab taqwallah lah satu-satunya yang dapat
mengendalikan itu semua. Atau dengan kata lain yang mutaakhir perlu adanya jiwa
hidup yang dapat mendisiplinkan seorang muslim pada batas-batas halal dan
menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan haram. Jiwa semacam ini tidak akan
tumbuh dengan subur, kecuali ditanam dalam ladang iman kepada Allah dan hari
akhir. Kalau seorang muslim dapat memenuhi pengertiannya tentang batas-batas
agama dan hukum Allah, dan mempunyai jiwa hidup yang dapat melindungi
batas-batas hukum ini sehingga tidak terlanggar dan tersentuh, berarti dia
telah memenuhi seluruh macam kebaikan. Benarlah apa yang dikatakan Nabi s.a.w.:
“Apabila
Allah menghendaki kebaikan seseorang, maka Ia akan adalah penasehat dari
dirinya sendiri.”42
Akhirnya
kami tutup tulisan ini dengan suatu doa yang sudah terkenal dari orang-orang
tua kita dahulu:
“Ya
Tuhankul Cukupkanlah aku dengan mengikuti yang Engkau halalkan, jauh dari yang
Engkau haramkan; cukup dengan mentaatiMu, jauh dari bermaksiat kepadaMu; dan
cukup dengan anugerahMu bukan dari orang lain.”
“Segala
puji kepunyaan Allah yang telah menunjukkan kami, sungguh kami tidak akan
mendapat petunjuk andaikata Allah tidak menunjukkan.”
Catatan
kaki Penutup
Lihat
Ibnu Katsir surah an-Nur.
Kata al-Iraqi:
hadis ini diriwayatkan oleh ad-Dailami dalam musnad al-Firdaus dengan sanad
yang baik. (jayid)
Diposting Oleh : Unknown
Anda sedang membaca artikel tentang HALAL dan HARAM dalam ISLAM – PENUTUP. Anda diperbolehkan mengcopy paste isi blog ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link ini sebagai sumbernya. Beritahukan kepada saya jika ada Link yang rusak atau tidak berfungsi. Apabila suka dengan postingan ini silahkan di Like dan Share dengan tidak lupa Komentar dan Masukannya.
0 komentar:
Post a Comment